Pembebasan Bea Masuk Pada Komoditi Kedelai Tidak Akan Merugikan Petani Lokal


          Pemerintah menegaskan pembebasan bea masuk pada komoditi kedelai tidak akan merugikan petani lokal. Hal ini karena penerapan kebijakan tersebut sementara.
          "Itu jangan sampai daya saing kondisi para petani-petani kedelai itu menjadi lemah. Ini karena kondisi yang tidak normal itu menjadi kita melakukan terapi ke kondisi itu," jelas Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta,Selasa (28/8).
          Agus mengatakan ditengah kekeringan yang dialami dunia saat ini pemerintah merasa perlu mengambil kebijakan untuk menjaga pasokankedelai di Indonesia. Hal ini untuk mencegah lonjakan harga disaat terjadi kelangkaan. "Penyesuaian bea masuk untuk kedelai hanya sementara," ujarnya.
       Seperti diketahui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan PMK bernomor 135/PMK.011/2012 tentang tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai. Dalam PMK tersebut bea masuk kedelai yang tadinya dikenakan 5 persen, kini hingga 31 Desember 2012 dibebaskan.
           Aturan ini berlaku sejak dikeluarkan yakni pada 13 Agustus. Dalam PMK ini, pengenaan tarif bea masuk dengan jangka waktu sebagaimanadimaksud dapat dilakukan evaluasi sebelum jangka waktu tersebut berakhir.

Komentar

Postingan Populer