Tampilkan postingan dengan label Keuangan Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keuangan Daerah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 Maret 2018

Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pembangunan Manusia dan Indonesia Raya

Oleh : Jul Fahmi Salim

Assalamualaikum wr wb..

Selamat Siang di hari yang mendung ini

Ketika ada ungkapan bahwa "Sebuah Gambar Dapat Berbicara Lebih Banyak Tentang Suatu Keadaan", nah saya juga akan meiru sedikit gaya pribahasa tersebut dengan sedikit modifikasi yaitu "Sebuah Grafik Dapat Berbicara Banyak Tentang Suatu Negara ". Disini saya tidak akan berbicara mengenai negara orang atau negara luar, tetapi negara tercinta Indonesia Raya.

Desentralisasi
Indonesia membuat undang-undang yang menurut saya cukup memberikan hasil yang signifikan terhadap perekonomian di Indonesia, yaitu UU no 22 dan 25 Tahun 1999 mengenai desentralisasi dan perimbangan keuangan. Dimana dalam UU ini dijabarkan pembagian "kekuasan" dari Pemerintah pusat ke pemerintah daerah baik dari segi administrasi maupun keuangan. Saya yakin pemerintah dalam merumuskan atau mengusulkan suatu UU atau peraturan pasti sudah melewati berbagai studi komprehensif  oleh para ahli dibidangnya. Beberapa penelitian yang sempat saya baca, berbagai hasil ditemukan dari pengimplemetasian desentralisasi ini, meski hasil dari penelitian tersebut menyatakan banyak negara yang berhasil  misalnya saja Kalijaran & Otsuka (2012), Mosley (2015) dan Escaleras & Chiang (2017) namun ada juga penelitian yang menyatakan bahwa kebijakan desentralisasi yang dilakukan tidak berhasil dan malah memperburuk keadaan  suatu wilayah / negara seperti distribusi pendapatan yang semakin buruk (Aslim & Neyapti, 2017). 

Menurut saya salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia dengan UU 22 Tahun 1999 tentang  Desentralisasi dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kenapa???

Mari kita lihat satu persatu....

Perekonomian Indonesia

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 3

Apa yang ada dipikiran anda? mungkin sama dengan saya dan mungkin saja berbeda. Terlepas dari berbagai perdebatan di negara ini, menurut pandangan saya pribadi Indonesia tetap lah negara hebat yan patut dibanggakan. Dengan berbagai perdebatan mulai dari debat kelas atas (Baca : Menteri, Pejabat, Akademisi dan Pengamat) sampai debat Masyarakat biasa, hampir setiap hari kita mendengar perdebatan mengenai keadaan Indonesia dari berbagai sisi, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hukum dan sebagainya.

Namun seperti kata pepatah yang saya lupa siapa yang menyatakannya "Berbicaralah sesuai bidang ilmu / pengetahuanmu", ini bukan tanpa alasan karena seseorang yang berbicara tanpa pengetahuan / bukan bidangnya akan menyebabkan suatu pandangan yang tidak bisa dipercaya. Nah kebetulan, saya sedikit memiliki pengetahuan di bidang perekonomian (Kebetulan Kuliah di Jurusan Ilmu Ekonomi) memberanikan diri memberikan pandangan saya mengenai keadaan perekonomian Indonesia secara makro.

Dalam jangka panjang tren pertmbuhan ekonomi Indonesia cenderung sedikit meningkat (Gbr 1), namun jika dilihat lebih detail dengan memisahkan periode sebelum dan sesudah desentralisasi, perekonomian sebelum desentralisasi cenderung menunjukkan tren menurun (Gbr 2) sedangkan sesudah diberlakukanya desentralisasi keadaan perekonomian cenderung meningkat meskipun terjadi fluktuasi (Gbr 3). 


Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index)
Gambar 4

Selain perekonomian, keberhasilan desentralisasi juga saya coba lihat dari sisi pembangunan manusia di Indonesia. Mungkin ada pertanyaan, mengapa bukan kemiskinan saja? atau tingkat pendidikan saja ? yang digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan dari suatu kebijakan? menggunakan angka kemiskina maupun pendidikan juga bagus, namun jika ada indeks yang lebih komplit dan lebih tajam kenapa tidak? Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) menurut saya merupakan ukuran yang lebih tepat dalam hal ini, karena perhitungan HDI menggunakan 3 dimensi perhitungan yaitu angka kemiskina, kesehatan dan pendidikan.

Dari Gambar 4 dapat dilihat bahwa dalam rentang waktu 25 tahun (1990-2015) angka HDI Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup baik dari angka 0.528 pada tahun 1990, hingga mencapai 0.689 pada tahuun 2015. lantas bagaimana dengan sebelum dan sesudah adanya desentralisasi? mari kita proxykan 1990-2000 merupakan sebelum diberlakukannya desentralisasi angka HDI Indonesia berada di 0.604, dari kurun waktu 2001-2015 merupakan era pasca diberlakukannya desentralisasi di Indonesia. Pada tahun 2015 angka HDI mencapai 0.68, yang artinya terjadi peningkatan 0.08 angka dari tahun sebelum diberlakukannya desentralisasi fiskal.

Meski begitu, Indonesia masih berada di peringkat 113 dengan kategori "Medium Human Development", peringkat Indonesia masih kalah dari beberapa negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand sehingga harus dilakukan perbaiki di berbagai sektor.

Kemiskinan


Gambar 5

Tingkat kemiskinan di Indonesia pra desentralisasi (1996-2000) persentase kemiskinan di Indonesia cukup besar yaitu sekitar 17 - 23 persen, ketika desentralisasi diberlakukan tingkat kemiskinan berangsur menurun dalam kurun waktu 3 tahun (1999-2002) persentase kemiskinan mengalami penuruan cukup signifikan yaitu mencapai 28,5 persen. Jika dilihat secara umum penurunan persentase kemiskinan dari tahun 1996 ke tahun 2016 (dalam 20 tahun terakhir) mencapai 60.5 persen dengan rata-rata penurunan 3,5 persen per tahun. JIka trend penurunan 3,5 persen pertahun mampu di pertahankan , bukan tidak mungkin, persentase kemiskinan sebesar 10,12 persen (BPS, 2018) dalam kurun waktu 10 tahun kedepan kemiskinan di Inndonesia akan berada di posisi terendah.

Setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam pengimplementasian kebijakan tersebut, tinggal bagaimana memaksimalkan kelebihan tersebut dalam mencapai keberhasilan dengan kebijakaan tersebut serta menekan sekecil mungkin pengaruh dari kelemahan yang ada terhadap keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Berdasarkan Beberapa indikator di atas, dapat saya simpulkan bahwa kebijakan desentralisasi di Indonesia sudah baik dan berhasil meskipun masih diperlukan beberapa perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih baik lagi

Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat, dan mohon masukannya untuk memperbaiki tulisan ini kedepannya


Sumber :
Aslim, E. G., & Neyapti, B. (2017). Optimal fiscal decentralization: Redistribution and welfare implications. Economic Modelling, 224-234.

Escaleras, M., & Chiang, E. P. (2017). Fiscal decentralization and institutional quality on the business environment. Economics Letters, 161-163.

https://data.worldbank.org/country/indonesia (Data Gambar 1-3)

http://hdr.undp.org/en/composite/trends (Gambar 4)

http://povertydata.worldbank.org/poverty/country/IDN (Gambar 5)

https://www.bps.go.id/dynamictable/2016/08/18/1219/persentase-penduduk-miskin-menurut-provinsi-2007---2017.html

Kalirajan, K., & Otsuka, K. (2012). Fiscal Decentralization and Development Outcomes in India: An Exploratory Analysis. World Development, 1511-1521.

Mosley, P. (2015). Fiscal Composition and Aid Effectiveness: A Political Economy Model. World Development, 106-115.


UU No 22 Tahun 1999 Tentang Desentralisasi

UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan





Senin, 12 November 2012

13 MASALAH PENGELOLAAN KEUANGANNEGARA DAN DAERAH



By Turiman Fachturahman Nur
Reformasi Tata Kelola Keunagan Daerah sudah digulirkan
Reformasi tata kelola keuangan negara/daerah telah digulirkan oleh pemerintah pusat, yang merupakan langkah maju khususnya dalam menata sistem pemerintahannya. Reformasi tata kelola keuangan negara/daerah secara ideal tidak hanya mencakup reformasi akuntansi keuangannya. Namun demikian, reformasi akuntansi sektor publik merupakan sesuatu yang sangat fundamental khususnya bagi pengelolaan keuangan daerah. Reformasi ini, secara substantif mengandung pengertian pengelolaan sumber-sumber daya daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan daerah.
Paket Undang-undang bidang Keuangan Negara telah memberikan landasan/payung hukum di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan negara/daerah. Undang-undang ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah.
Otonomi Daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Kewenangan yang luas, utuh dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi wewenang dan masyarakat. Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel.
Dalam perundang-undangan bidang keuangan negara ini secara tegas diatur bagaimana Pemerintah Daerah menata sistem pemerintahan khususnya di bidang keuangan. Undang-undang ini mengatur mengenai asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat pengelola keuangan negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang, piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum. Penyusunan RAPBD dengan pendekatan prestasi kerja, penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, penyajian Neraca Daerah dan Laporan Arus Kas sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah, merupakan beberapa hal baru yang diamanahkan dalam peraturan tersebut.
Urgensi UU NO 17 Tahun 2003
Berdasarkan UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31, Gubernur/Bupati/Walikota harus membuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Laporan keuangan ini terdiri atas Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Hal ini menuntut kemampuan manajemen pemerintahan daerah untuk mengalokasikan sumber daya secara efisien dan efektif. Kemampuan ini memerlukan informasi akuntansi sebagai salah satu dasar penting dalam pengambilan keputusan alokasi sumber daya ekonomis. Laporan-laporan ini dapat dihasilkan dengan diterapkannya suatu sistem dan prosedur akuntansi yang integral dan terpadu dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian laporan-laporan di atas dapat dihasilkan dengan diterapkannya suatu Sistem Informasi Akuntansi Keuangan Daerah (SIAKD) yang terintegrasi dengan sistem-sistem lain dalam manajemen keuangan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 51 ayat (2), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Hal ini berarti bahwa setiap SKPD harus membuat laporan keuangan unit kerja. Pasal 56 UU ini menyebutkan bahwa laporan keuangan yang harus dibuat setiap unit kerja adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, sedangkan yang menyusun laporan arus Kas adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum daerah.
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah harus ditunjang dengan pembenahan tata kelola keuangan daerah lainnya, yang mendukung upaya penyempurnaan sistem. Sumber daya manusia pelaksana sistem harus diberikan pemahaman yang memadai, pengguna laporan keuangan (stakeholders) juga harus memahami peran dan fungsinya, serta bagaimana memanfaatkan laporan keuangan. Elemen masyarakat harus memahamai alur sistem secara global, sehingga mereka akan lebih sadar akan hak dan kewajibannya. Para eksekutif di pemerintah daerah harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana memanfaatkan laporan-laporan internal yang dapat dihasilkan dari sistem akuntansi.
Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
1. Dasar Hukum
Yang mendasari perundang-undangan penting yang melandasai pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut :
1. UU No. 20 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan daerah;
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbedaharaan
4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
7. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. PP. No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
9. PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
10. PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2006 dan PP No. 21 Tahun 2007;
11. PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
12. PP 23 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
13. PP No. 24 Tahun 2005 Standar Akuntansi Pemerintahan
14. PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
15. PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
16. PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
17. PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
18. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Estándar Pelayanan Minimal;
20. PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
21. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
22. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
24.Permendagri No. 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
25.Permendagri No. 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaaan dalam rangkaberakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah;
26. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
27. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negara No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
PEMBARUAN TATA KELOLA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Perubahan pendekatan akuntansi pemerintah daerah dari single entry menuju double entrymerupakan perubahan yang cukup revolusioner. Kesiapan SDM daerah khususnya di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (Badan Pengelola Keuangan Daerah) umumnya kurang memiliki latar belakang bidang akuntansi. Oleh karena itu, penerapan pendekatan baru ini relatif akan menghadapi banyak kendala yang cukup besar di daerah. Meskipun pemerintah daerah sudah memiliki software akuntansi pemerintah bagi daerahnya, namun demikian karena penguasaan terhadap akuntansi masih belum memadai, maka kualitas laporan keuangan yang dihasilkan juga menjadi tidak memenuhi kaidah pelaporan keuangan normatif sesuai yang disyaratkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel itu sudah menjadi kebutuhan dalam rangka terciptanya good governance dan clean government yang menjadi simbol reformasi pemerintahan secara umum. Untuk itu upaya percepatan terhadap keberhasilan pembaruan (reformasi) manajemen keuangan bagi pemerintah daerah sudah selayaknya mendapat perhatian serius... Pengelolaan keuangan daerah sering menghadapi masalah ketika perencanaan dan penganggaran tidak dilakukan dan berjalan dengan baik. Gagal dalam merencanakan sesungguhnya merencanakan sebuah kegagalan. Tulisan berikut ini menguraikan 13 permasalaha dalam perencanaan dan penganggaran di daerahberdasarkan. Edy Marbyanto.
Intervensi hak budget DPRD terlalu kuat dimana anggota DPRD sering mengusulkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang jauh dari usulan masyarakat yang dihasilkan dalam Musrenbang. Jadwal reses DPRD dengan proses Musrenbang yang tidak match misalnya Musrenbang sudah dilakukan, baru DPRD reses mengakibatkan banyak usulan DPRD yang kemudian muncul dan merubah hasil Musrenbang. Intervensi legislative ini kemungkinan didasari motif politis yakni kepentingan untuk mencari dukungan konstituen sehingga anggota DPRD berperan seperti sinterklas yang membagi-bagi proyek. Selain itu ada kemungkinan juga didasari motif ekonomis yakni membuat proyek untuk mendapatkan tambahan income bagi pribadi atau kelompoknya dengan mengharap bisa intervensi dalam aspek pengadaan barang (procurement) atau pelaksanaan kegiatan. Intervensi hak budget ini juga seringkali mengakibatkan pembahasan RAPBD memakan waktu panjang untuk negosiasi antara eksekutif dan legislative. Salah satu strategi dari pihak eksekutif untuk “menjinakkan” hak budget DPRD ini misalnya dengan memberikan alokasi tertentu untuk DPRD missal dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) ataupun pemberian “Dana Aspirasi” yang bisa digunakan oleh anggota DPRD secara fleksibel untuk menjawab permintaan masyarakat. Di salah satu kabupaten di Kaltim, dana aspirasi per anggota DPRD bisa mencapai 2 milyar rupiah per tahun.
Pendekatan partisipatif dalam perencanaan melalui mekanisme musrenbang masih menjadi retorika. Perencanaan pembangunan masih didominasi oleh: Kebijakan kepala daerah, hasil reses DPRD dan Program dari SKPD. Kondisi ini berakibat timbulnya akumulasi kekecewaan di tingkat desa dan kecamatan yang sudah memenuhi kewajiban membuat rencana tapi realisasinya sangat minim.
Proses Perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran, Karena ketidakjelasan informasi besaran anggaran, proses Musrenbang kebanyakan masih bersifat menyusun daftar belanja (shopping list) kegiatan. Banyak pihak seringkali membuat usulan sebanyak-banyaknya agar probabilitas usulan yang disetujui juga semakin banyak. Ibarat memasang banyak perangkap, agar banyak sasaran yang terjerat.
Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu. Terpisahnya proses perencanaan dan anggaran ini juga berlanjut pada saat penyediaan anggaran. APBD disahkan pada bulan Desember tahun sebelumnya, tapi dana seringkali lambat tersedia. Bukan hal yang aneh, walau tahun anggaran mulai per 1 Januari tapi sampai bulan Juli-pun anggaran program di tingkat SKPD masih sulit didapatkan.
Breakdown RPJPD ke RPJMD dan RPJMD ke RKPD seringkali tidak nyambung(match). Ada kecenderungan dokumen RPJP ataupun RPJM/Renstra SKPD seringkali tidak dijadikan acuan secara serius dalam menyusun RKPD/Renja SKPD. Kondisi ini muncul salah satunya disebabkan oleh kualitas tenaga perencana di SKPD yang terbatas kuantitas dan kualitasnya. Dalam beberapa kasus ditemui perencanaan hanya dibuat oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara, dan kurang melibatkan staf program sehingga banyak usulan kegiatan yang sifatnya copy paste dari kegiatan yang lalu dan tidak visioner.
Kualitas RPJPD, RPJM Daerah dan Renstra SKPD seringkali belum optimal. Beberapa kelemahan yang sering ditemui dalam penyusunan Rencana tersebut adalah; indicator capaian yang seringkali tidak jelas dan tidak terukur (kalimat berbunga-bunga), data dasar dan asumsi yang seringkali kurang valid, serta analisis yang kurang mendalam dimana jarang ada analisis mendalam yang mengarah pada “how to achieve”suatu target.
Terlalu banyak “order” dalam proses perencanaan dan masing-masing ingin menjadi arus utama misalnya gender mainstreaming, poverty mainstreaming, disaster mainstreaming dll. Perencana di daerah seringkali kesulitan untuk menterjemahkan isu-isu tersebut. Selain itu “mainstreaming” yang seharusnya dijadikan “prinsip gerakan pembangunan” seringkali malah disimplifikasi menjadi sector-sektor baru, misalnya isu poverty mainstreaming melahirkan lembaga Komisi Pemberantasan Kemiskinan padahal yang seharusnya perlu didorong adalah bagaimana setiap SKPD bisa berkontribusi mengatasi kemiskinan sesuai tupoksinya masing-masing. Demikian pula isu gender, juga direduksi dengan munculnya embel-embel pada Bagian Sosial menjadi “Bagian Sosial dan Pemberdayaan Perempuan” misalnya.
Koordinasi antar SKPD untuk proses perencanaan masih lemah sehingga kegiatan yang dibangun jarang yang sinergis bahkan tidak jarang muncul egosektoral. Ada suatu kasus dimana di suatu kawasan Dinas Kehutanan mendorong program reboisasi tapi disisi lain Dinas Pertambangan memprogramkan ekploitasi batubara di lokasi tersebut.
SKPD yang mempunyai alokasi anggaran besar misal Dinas Pendidikan dan Dinas PU seringkali tidak mempunyai tenaga perencana yang memadai. Akibatnya proses perencanaan seringkali molor. Hal ini sering diperparah oleh minimnya tenaga Bappeda yang mampu memberikan asistensi kepada SKPD dalam penyusunan rencana.
APBD kabupaten/Kota perlu evaluasi oleh Pemprop. Disisi lain Pemprop mempunyai keterbatasan tenaga untuk melakukan evaluasi tersebut. Selain itu belum ada instrument yang praktis yang bisa digunakan untuk evaluasi anggaran tersebut. Hal ini berakibat proses evaluasi memakan waktu agak lama dan berimbas pada semakin panjangnya proses revisi di daerah (kabupaten/kota).
Kualitas hasil Musrenbang Desa/Kecamatan seringkali rendah karena kurangnya Fasilitator Musrenbang yang berkualitas. Fasilitasi proses perencanaan tingkat desa yang menurut PP 72 tahun 2005 diamanahkan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (bisa via Pemerintah Kecamatan) seringkali tidak berjalan. Proses fasilitasi hanya diberikan dalam bentuk surat edaran agar desa melakukan Musrenbang, dan jarang dalam bentuk bimbingan fasilitasi di lapangan.
Pedoman untuk Musrenbang atau perencanaan (misal Permendagri 66 tahun 2007) cukup rumit (complicated) dan agak sulit untuk diterapkan secara mentah-mentah di daerah pelosok pedesaan yang sebagian perangkat desa dan masyarakatnya mempunyai banyak keterbatasan dalam hal pengetahuan, teknologi dll.
Dalam praktek penerapan P3MD, pendekatan pemecahan masalah yang HANYA melihat ke AKAR MASALAH saja dapat berpotensi menimbulkan bias dan oversimplifikasi terhadap suatu persoalan. Contoh kasus nyata; di sebuah desa di daerah masyarakat dan pemerintah mengidentifikasi bahwa rendahnya pengetahuan masyarakat disebabkan tidak adanya fasilitas sumber bacaan di wilayah itu. Sebagai solusinya mereka kemudian mengusulkan untuk dibangunkan “gedung perpustakaan”. Ternyata setelah gedung perpustakaan dibangun, sampai beberapa tahun berikutnya perpustakaan tersebut tidak pernah berfungsi bahkan kemudian dijadikan Posko Pemilu. Mengapa demikian? Hal itu terjadi karena mereka hanya berpikir soal membangun gedung, tetapi lupa berpikir dan mengusulkan bagaimana menyediakan buku/bahan bacaan untuk perpustakaan itu, lupa mengusulkan kepengurusan untuk mengelola perpustakaan itu dll. Kondisi seperti diatas mungkin tidak akan terjadi kalau mereka berpikir dulu soal “outcome” misalnya meningkatkan minat baca 50 % warga masyarakat. Dari outcome tersebut nantinya bisa diidentifikasi output yang diperlukan misalnya: adanya gedung perpustakaan, buku atau bahan bacaan, tenaga pengelola perpustakaan, kesadaran masyarakat untuk datang ke perpustakaan dll. Dari contoh kasus itu nampaknya untuk pemerintah dan masyarakat memang perlu didorong untuk memahami alur berpikir logis (logical framework) sebuah perencanaan. Selain itu pola pikir yang ada yang cenderung berorientasi “Proyek” (yang berorientasi jangka pendek dan berkonotasi duit) menjadi orientasi “Program” (orientasi jangka panjang dan lebih berkonotasi sebagai gerakan pembangunan).
Berdasarkan 13 permasalahan diatas sekurangnya ada tiga (mala)praktik tata kelola yang menunjukan buruk rupa manajemen keuangan daerah saat ini
Pertama, problem proporsi alokasi sebagaimana ditunjukan rasio antara belanja modal (pembangunan) dan belanja aparatur (rutin). Hingga sewindu pelaksanaan desentralisasi, desain politik alokasi anggaran di banyak daerah menunjukan minimnya peruntukan bagi masyarakat, baik berupa dana pelayanan publik maupun investasi Pemda bagi bergeraknya perekonomian. Hanya sekitar 20-30% APBD untuk belanja langsung bagi kepentingan masyarakat dan sisa terbesarnya untuk membiayai birokrasi.
Kedua, problem kapasitas daya serap anggaran. Saat ini, sekitar 60% dana APBN kita beredar di daerah (30% lewat skema transfer ditambah 30% berasal dari dana dekonsentrasi, medebewinddan dana sektoral). Suatu jumlah uang beredar yang tentu amat besar, sekaligus tanggung jawab yang besar pula. Namun sayang, sejauh ini Pemda masih belum berkekuatan penuh menyerap anggaran yang ada, bahkan di sebagian daerah, sisa dana ”diparkir” di perbankan berbentuk Sertifikat BI.
Perlu dicatat, adanya dana yang menganggur itu bukan lantaran daerah berkelebihan uang atau pun sebagai hasil dari penghematan (efisiensi) anggaran. Sebaliknya, hal itu menunjukan adanya dana yang terbengkelai, karena buruknya sistem perencanaan anggaran, berbelitnya prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, lemahnya proses legislasi di daerah, atau orientasi sempit pada PAD dari bunga simpanan SBI. Kinerja instrumen fiskal semacam itu berakibat terbengkelainya pula program layanan publik dan tentu sulit menjadi stimulan alternatif di tengah masih lesunya investasi sektor swasta.
Ketiga, selain kedua masalah di atas, hari-hari ini media massa juga gencar memberitakan problem ketiga dalam manajemen keuangan daerah, yakni administrasi pelaporan keuangan. Hal ini tentu tidak saja menyangkut problem akuntansi dan tata pembukuan, tetapi lebih mendasar lagi mencerminkan politik kebijakan dan komitmen penegakan good governance di daerah.
Alhasil, merujuk laporan BPK, setiap tahun terdapat tendensi memburuk dalam kualitas pengelolaan dan laporan keuangan. Data terakhir (2009) menunjukan, hanya ada 21 daerah yang memiliki status laporan wajar tanpa pengecualian, selebihnya: 249 daerah wajar dengan pengecualian, 7 daerah berstatus disclaimer (tak memberikan pendapat) dan 10 daerah adverse(tak wajar).
Terkait masalah ini, sumber masalah utama adalah tidak efektifknya peran inspektorat (dulu bernama Bawasda) di daerah. Institusi yang sejatinya dibentuk sebagai garda depan jaminan tegaknya good governance dan menjadi instrumen strategis pemberantasan korupsi ini justru mandul.
Institusi ini hanya diposisikan sebagai unsur penunjang, desain kelembagaannya gampang terkooptasi oleh SKPD lainnya, ruang lingkup pengawasannya terbatas, tidak adanya mekanisme sanksi dalam pengawasan, dan status aparatnya disinyalir sebagai orang buangan yang mempengaruhi motivasi dan kapasitas kerja.
Padahal, keberadaan inspektorat ini mestinya bernilai strategis. Pertama, menjadi lembaga preventif dan jaring pengaman internal sebelum datangnya pihak pengawas eksternal (BPK, KPK, dll). Kedua, sebagai unit pengawas internal yang memiliki peluang terlibat sejak fase perencanaan (input), pelaksanaan, capaian dan evaluasi kebijakan sehingga memungkinkan deteksi dini dan koreksi langsung untuk menghindari kerusakan masif. Seandainya semua ini dijalankan, bisa dipastikan mutu tata kelola dan tata pembukuan keuangan daerah tidak lagi menjadi sasaran permanen kritikan publik dan temuan BPK.
Opsi Kuratif
Isu manajemen keuangan daerah bukanlah semata urusan internal pemerintahan tetapi mesti dilihat sebagai bentuk akuntabilitas vertikal kepada pusat sebagai sumber dana perimbangan dan tanggung jawab politik kepada rakyat. Untuk itu, terhadap temuan masalah, sanksi tegas harus diberikan, bila perlu lewat instrumen fiskal pula (pemotongan DAU).
Opsi kuratif/represif ini saatnya mulai diterapkan pemerintah pusat kalau tidak mau masalah tersebut menjadi beban permanen. Selain itu, langkah persiapan (preventif) mesti segera menjadi program prioritas baik lewat penguatan kapasitas aparat perencana, pelaksana dan pengawas keuangan maupun redesain kelembagaan institusi inspektorat.

Alokasi Pembangunan

DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN


Pasal 462

Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan, serta pemantauan, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan nasional;
pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya;
Pasal 464

Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
Sub Direktorat Analisa dan Formulasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan;
Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian;
Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Lembaga;
Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Daerah.

Pasal 465

Sub Direktorat Analisa dan Formulasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan perumusan kebijakan pendanaan pembangunan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 466

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Sub Direktorat Analisa dan Formulasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
analisis kebijakan sumber-sumber pendanaan pembangunan;
penyusunan formulasi kebijakan pendanaan pembangunan;
penyusunan rencana alokasi pendanaan berdasarkan prioritas pembangunan;
pelaksanaan inventarisasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan;
pemantauan, evaluasi, dan penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 467

Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan kementerian, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 468

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
perumusan kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan kementerian serta saran tindak lanjutnya.
Pasal 469

Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Lembaga mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan lembaga, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 470

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Lembaga menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
perumusan kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan lembaga serta saran tindak lanjutnya.
Pasal 471

Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan rencana alokasi pendanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Perimbangan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 472

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
perumusan kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan daerah;
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan yang bersumber dari dana perimbangan;
pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana alokasi pendanaan pembangunan daerah;
pelaksanaan koordinasi pendanaan pembangunan daerah yang berasal dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah;
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan daerah.


Informasi Lainnya :
sumber: www.bappenas.go.id



Sabtu, 03 November 2012

Keuangan Negara


UU No. 17 Tahun 2003 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 mendefinisi keuangan negara sebagai berikut:
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan definisi keuangan negara tersebut adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Dari sisi obyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan keuangan negara yang luas tersebut dapat dikelompokkan ke dalam:
·         sub-bidang pengelolaan fiskal,
·         sub-bidang pengelolaan moneter, dan
·         sub-bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Lebih lanjut, lingkup keuangan negara meliputi (Pasal 2):
ü  hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
ü  kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
·         penerimaan negara
·         pengeluaran negara
·         penerimaan daerah
·         pengeluaran daerah
kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum
kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah  Kekayaan pihak lain yang dimaksud di sini meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.

Jenis-jenis retribusi jasa umum


Jenis Retribusi Daerah
Adapun jenis-jenis retribusi daerah dalam Buku Erly Suandy, ( 2008  :  239 – 241), adalah sebagai berikut :
1. Retribusi jasa umum
Retribusi jasa umum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria sebagai berikut :
a.       Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau perIzinan tertentu
b.      Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka palaksanaan desentralisasi
c.       Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi Orang Pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum
d.      Jasa tersebut layak dikenakan retribusi
e.       Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya
f.       Retribusi dapat dipikul secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial
g.      Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Jenis – jenis retribusi jasa umum adalah retribusi :
1.      Pelayanan kesehatan
2.      Pelayanan persampahan/ kebersihan
3.      Penggatian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
4.      Pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
5.      Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan
6.      Pelayanan pasar
7.      Retribusi air bersih
8.      Pengujian kenderaan bermotor
9.      Pemeriksaan alat pemadam kebakaran
10.  Penggantian biaya cetak peta
11.  Pengujian kapal perikanan
2. Retribusi Jasa Usaha
Retribusi jasa usaha ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria sebagai berikut :
a.       Retribusi jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau perizinan tertentu
b.      Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki / dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
      Jenis – jenis retribusi jasa usaha adalah retribusi :
1.      Pemakaian kekayaan daerah
2.      Pasar grosir dan pertokoan
3.      Tempat pelelangan
4.      Terminal
5.      Tempat khusus parkir
6.      Tempar penginapan / pesanggrahan / villa
7.      Penyedotan kakus
8.      Rumah potong hewan
9.      Pelayanan pelabuhan kapal
10.  Tempat rekreasi dan olah raga
11.  Penyeberangan di atas air
12.  Pengolahan limbah cair
13.  Penjualan produksi daerah
3.      Retribusi Perizinan Tertentu
Retribusi Perizinan Tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria sebagai berikut :
a.       Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kapada daerah dalam rangka asas desentralisasi
b.      Perizinan tersebut benar – benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum
c.       Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan Izin tersebut dari biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari perIzinan tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.
Jenis – jenis retribusi perizinan tertentu adalah retribusi :
1.      Izin mendirikan bangunan
2.      Izin Tempat penjualan minuman beralkohol
3.      Izin gangguan
4.      Izin trayek
5.      Izin peruntukan penggunaan tanah
6.      Izin pengambilan hasil hutan

Jenis-jenis Pajak Yang dikelola Pemerintah Daerah


                Pemerintah Daerah dalam memungut pajak sebagai sumber bagi pendapatan daerahnya masing-masing dapat menetapkan ketentuannya dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 98 ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2009 tanggal 27 Desember 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.
Jenis-jenis Pajak Daerah ini terdiri dari:

A. Pajak Provinsi, yaitu:
1.       Pajak Kendaraan Bermotor;
2.       Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4.       Pajak Air Permukaan; dan
5.       Pajak Rokok.

B. Pajak Kabupaten/Kota, yaitu:
1.       Pajak Hotel;
2.       Pajak Restoran;
3.       Pajak Hiburan;
4.       Pajak Reklame;
5.       Pajak Penerangan Jalan;
6.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7.       Pajak Parkir;
8.       Pajak Air Tanah;
9.       Pajak Sarang Burung Walet;
10.   Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; dan
11.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


                Dari jenis-jenis pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, yang tergolong sebagai:
Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, yaitu:
1.       Pajak Kendaraan Bermotor;
2.       Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3.       Pajak Air Permukaan;
4.       Pajak Reklame;
5.       Pajak Air Tanah; dan
6.       Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, yaitu:
1.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
2.       Pajak Rokok;
3.       Pajak Hotel;
4.       Pajak Restoran;
5.       Pajak Hiburan;
6.       Pajak Penerangan Jalan;
7.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
8.       Pajak Parkir;
9.       Pajak Sarang Burung Walet; dan
10.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Cara Mendapatkan EViews 11 Demo Version

 Oleh: Jul Fahmi Salim Assalmkum wrwb.. Selamat Pagi, Siang, Malam teman-teman sekalian, jika dipostingan sebelumnya sydah ada cara mendapat...