Jenis-jenis Pajak Yang dikelola Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah dalam memungut
pajak sebagai sumber bagi pendapatan daerahnya masing-masing dapat menetapkan
ketentuannya dengan berdasarkan kepada Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal
98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah
atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan
pemungutan pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk menindaklanjuti
ketentuan Pasal 98 ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2009 tanggal 27 Desember 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar
Sendiri oleh Wajib Pajak.
Jenis-jenis Pajak
Daerah ini terdiri dari:
A. Pajak Provinsi, yaitu:
A. Pajak Provinsi, yaitu:
1.
Pajak Kendaraan Bermotor;
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4.
Pajak Air Permukaan; dan
5.
Pajak Rokok.
B. Pajak Kabupaten/Kota, yaitu:
1.
Pajak Hotel;
2.
Pajak Restoran;
3.
Pajak Hiburan;
4.
Pajak Reklame;
5.
Pajak Penerangan Jalan;
6.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7.
Pajak Parkir;
8.
Pajak Air Tanah;
9.
Pajak Sarang Burung Walet;
10.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
dan
11.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dari jenis-jenis pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, yang tergolong sebagai:
Pajak
yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, yaitu:
1.
Pajak Kendaraan Bermotor;
2.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3.
Pajak Air Permukaan;
4.
Pajak Reklame;
5.
Pajak Air Tanah; dan
6.
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, yaitu:
1.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
2.
Pajak Rokok;
3.
Pajak Hotel;
4.
Pajak Restoran;
5.
Pajak Hiburan;
6.
Pajak Penerangan Jalan;
7.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
8.
Pajak Parkir;
9.
Pajak Sarang Burung Walet; dan
10.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Komentar