Jenis-jenis retribusi jasa umum
Jenis Retribusi
Daerah
Adapun
jenis-jenis retribusi daerah dalam Buku Erly Suandy, ( 2008 : 239
– 241), adalah sebagai berikut :
1. Retribusi
jasa umum
Retribusi jasa
umum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria sebagai berikut :
a. Retribusi
jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau
perIzinan tertentu
b. Jasa
yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka palaksanaan
desentralisasi
c. Jasa
tersebut memberi manfaat khusus bagi Orang Pribadi atau Badan yang diharuskan
membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum
d. Jasa
tersebut layak dikenakan retribusi
e. Retribusi
tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya
f. Retribusi
dapat dipikul secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang potensial
g. Pemungutan
retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau
kualitas pelayanan yang lebih baik.
Jenis – jenis
retribusi jasa umum adalah retribusi :
1. Pelayanan
kesehatan
2. Pelayanan
persampahan/ kebersihan
3. Penggatian
biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
4. Pelayanan
pemakaman dan pengabuan mayat
5. Pelayanan
Izin Mendirikan Bangunan
6. Pelayanan
pasar
7. Retribusi
air bersih
8. Pengujian
kenderaan bermotor
9. Pemeriksaan
alat pemadam kebakaran
10. Penggantian
biaya cetak peta
11. Pengujian
kapal perikanan
2. Retribusi
Jasa Usaha
Retribusi jasa
usaha ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria sebagai berikut :
a. Retribusi
jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau
perizinan tertentu
b. Jasa
yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya
disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang
dimiliki / dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah
Daerah.
Jenis
– jenis retribusi jasa usaha adalah retribusi :
1. Pemakaian
kekayaan daerah
2. Pasar
grosir dan pertokoan
3. Tempat
pelelangan
4. Terminal
5. Tempat
khusus parkir
6. Tempar
penginapan / pesanggrahan / villa
7. Penyedotan
kakus
8. Rumah
potong hewan
9. Pelayanan
pelabuhan kapal
10. Tempat
rekreasi dan olah raga
11. Penyeberangan
di atas air
12. Pengolahan
limbah cair
13. Penjualan
produksi daerah
3. Retribusi
Perizinan Tertentu
Retribusi
Perizinan Tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan kriteria
sebagai berikut :
a. Perizinan
tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kapada daerah dalam
rangka asas desentralisasi
b. Perizinan
tersebut benar – benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum
c. Biaya
yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan Izin tersebut dari biaya untuk
menanggulangi dampak negatif dari perIzinan tersebut cukup besar sehingga layak
dibiayai dari retribusi perizinan.
Jenis – jenis
retribusi perizinan tertentu adalah retribusi :
1. Izin
mendirikan bangunan
2. Izin
Tempat penjualan minuman beralkohol
3. Izin
gangguan
4. Izin
trayek
5. Izin
peruntukan penggunaan tanah
6. Izin
pengambilan hasil hutan
Komentar