Keuangan Negara
UU
No. 17 Tahun 2003 Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 mendefinisi keuangan
negara sebagai berikut:
Keuangan
Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Pendekatan
yang digunakan dalam merumuskan definisi keuangan negara tersebut
adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.
Dari
sisi obyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
Dari
sisi subyek yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi
seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau
dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah,
dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari
sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan
yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari
perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggunggjawaban.
Dari
sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan,
kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan
obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Bidang
pengelolaan keuangan negara yang luas tersebut dapat dikelompokkan ke dalam:
·
sub-bidang pengelolaan fiskal,
·
sub-bidang pengelolaan moneter, dan
·
sub-bidang pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan.
Lebih
lanjut, lingkup keuangan negara meliputi (Pasal 2):
ü
hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan
dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman
ü
kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas
layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga
·
penerimaan negara
·
pengeluaran negara
·
penerimaan daerah
·
pengeluaran daerah
kekayaan
negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang,
surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan
daerah
kekayaan
pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan/atau kepentingan umum
kekayaan
pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan
pemerintah Kekayaan pihak lain yang dimaksud di sini meliputi kekayaan
yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah,
yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan
negara/daerah.
Komentar