Pasal 462
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan
penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang
alokasi pendanaan, serta pemantauan, penilaian dan pelaporan atas
pelaksanaannya.
Pasal 463
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 Direktorat
Alokasi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan
perumusan kebijakan perencanaan pembangunan di bidang alokasi pendanaan
pembangunan;
koordinasi
dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional
di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
penyusunan
rencana alokasi pendanaan pembangunan nasional;
pengkajian
kebijakan perencanaan pembangunan di bidang alokasi pendanaan
pembangunan;
pemantauan,
evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional
di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
penyusunan
rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan
pelaporan pelaksanaannya;
melakukan
koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di
lingkungan direktoratnya;
Pasal 464
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
Sub
Direktorat Analisa dan Formulasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan;
Sub
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian;
Sub
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Lembaga;
Sub
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Daerah.
Pasal 465
Sub Direktorat Analisa dan Formulasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan
mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan perumusan kebijakan
pendanaan pembangunan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian,
dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 466
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Sub
Direktorat Analisa dan Formulasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan
fungsi:
analisis
kebijakan sumber-sumber pendanaan pembangunan;
penyusunan
formulasi kebijakan pendanaan pembangunan;
penyusunan
rencana alokasi pendanaan berdasarkan prioritas pembangunan;
pelaksanaan
inventarisasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan
pendanaan pembangunan;
pemantauan,
evaluasi, dan penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 467
Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian mempunyai tugas
melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan alokasi pendanaan
pembangunan kementerian, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian,
dan pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 468
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Sub
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian menyelenggarakan
fungsi:
pengkajian
kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
perumusan
kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
penyusunan
rencana alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
pelaksanaan
inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang
berkaitan dengan penyiapan rencana alokasi pendanaan pembangunan
kementerian;
pemantauan,
evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan
alokasi pendanaan pembangunan kementerian serta saran tindak lanjutnya.
Pasal 469
Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Lembaga mempunyai tugas
melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan alokasi pendanaan
pembangunan lembaga, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan
pelaporan atas pelaksanaannya.
Pasal 470
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Sub
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Lembaga menyelenggarakan fungsi:
pengkajian
kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
perumusan
kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
penyusunan
rencana alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
pelaksanaan
inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang
berkaitan dengan penyiapan rencana alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
pemantauan,
evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan
alokasi pendanaan pembangunan lembaga serta saran tindak lanjutnya.
Pasal 471
Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Daerah mempunyai
tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan rencana
alokasi pendanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Perimbangan, serta
melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas
pelaksanaannya.
Pasal 472
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Sub
Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Daerah
menyelenggarakan fungsi:
penyusunan
rencana alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari
pemerintah pusat melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
perumusan
kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan daerah;
penyusunan
rencana alokasi pendanaan pembangunan yang bersumber dari dana
perimbangan;
pelaksanaan
inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan
dengan penyiapan rencana alokasi pendanaan pembangunan daerah;
pelaksanaan
koordinasi pendanaan pembangunan daerah yang berasal dari pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah;
pemantauan,
evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan
alokasi pendanaan pembangunan daerah.
Informasi
Lainnya :
|
|
|
|
sumber: www.bappenas.go.id
|
|
Komentar