Tampilkan postingan dengan label pemerintah daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintah daerah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Juli 2014

Ini Cerita Tentang Pulang Kampung kemarin...

Oleh : Jul Fahmi Salim


Asslm wr wb.. .
Di jumat pagi ini, postingan kali bukan masalah regres-regresan data, tapi ini hanya cerita pulang kampung
Heheheh...



Hemmmm..... Kampungku, sejuuuuk dan asriiii.hihihhi

Untuk menuju ke kampung tercinta, ada 2 jalur yang akan dilalui. Pertama via medan (banda aceh, sigli, bireuen, lhoksmawe, aceh utara, langsa, aceh timur, tamiang, stabat, medan, kab. Karo -aceh tenggara) dan yg kedua yaitu via takengon (B. aceh, sigli, bireuen, bener meriah, takengon, gayo lues - Aceh Tenggara).. Kedua jalur ini dihadapkan pada jalan yang pada daerah tertentu sama-sama rusak dan bisa dikatakan merupakan "perbaikan abadi".hahahahh


Orang- orang tinggal di daerah kutacane pasti sudah tau apa yang saya maksudkan.  Setiap mlewati jalan tersebut selalu saja ada perbaikan... Ibaratnya  1000 m bagus, 100an mtr bermasalah(mulai dri rusak biasa, rusak sedang, bahkan rusak berrat, kadang2 ada sbagian yg hampir ilang jalannya.hahaha). Penyebabnya macam2, mulai dri hujan, longsor, mobil yg melintas melebihi tonase nya dll. Yang tidak kalah penting adalah kurangnya kesadaran masyarkat sekitar yang todak terlalu perduli dlm menjaga sarana yang ada. Intinya memang kembali kepada diri kita masing2 ..yah gitu-gitu aja sampe di kutacane... Ternyata fenomena yang saya alami dari keciiil (khusus via medan, via takengon baru skali lewat dr stu.heheh)   itu masi saja "bertahan" sampai sekarang..hihihi.. Terkadang muncul sikap pesimis dari dlm pikiran "apa mungkin suatu saat perbaikan abadi ini bisa berakhir???" . ntah lah, kita lihat saja nanti apakah ada pemerintah, kab/kota provinsi yang mampu membuat kebijakan yang mampu mematahkan "rekor" perbaikan abadi tersebut...

Bagaimana pun ini hanya unek2 saya sebagai warga yang tak tau mau disampaikan kemana...heehee...
dan ketika samapai di kampung tercinta, maka rasa lelah perjalanan 20an jam itu pun akan sirna tak kala menghiruuup segarnya udara di kampung halaman ku.....

Fajar pagii yang belum begitu kelihatan...


Baru terbit dari ufuk Timur

Hamparan Sawah

Masiiii hijauuuu....

Salah satu sudut dari kebun








Berebut Makanan

kueeekkkk...kueeekkk..

Rempah-rempah di Pematang sawah




Sungai yg masiih asli, enak buat beguling-guling sambil nyelam, we call it "Lawe Harum..."



Terimakasih sudah berkunjung..
:-)

Sabtu, 03 November 2012

Jenis-jenis Pajak Yang dikelola Pemerintah Daerah


                Pemerintah Daerah dalam memungut pajak sebagai sumber bagi pendapatan daerahnya masing-masing dapat menetapkan ketentuannya dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 98 ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2009 tanggal 27 Desember 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.
Jenis-jenis Pajak Daerah ini terdiri dari:

A. Pajak Provinsi, yaitu:
1.       Pajak Kendaraan Bermotor;
2.       Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4.       Pajak Air Permukaan; dan
5.       Pajak Rokok.

B. Pajak Kabupaten/Kota, yaitu:
1.       Pajak Hotel;
2.       Pajak Restoran;
3.       Pajak Hiburan;
4.       Pajak Reklame;
5.       Pajak Penerangan Jalan;
6.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7.       Pajak Parkir;
8.       Pajak Air Tanah;
9.       Pajak Sarang Burung Walet;
10.   Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; dan
11.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


                Dari jenis-jenis pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, yang tergolong sebagai:
Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, yaitu:
1.       Pajak Kendaraan Bermotor;
2.       Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3.       Pajak Air Permukaan;
4.       Pajak Reklame;
5.       Pajak Air Tanah; dan
6.       Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, yaitu:
1.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
2.       Pajak Rokok;
3.       Pajak Hotel;
4.       Pajak Restoran;
5.       Pajak Hiburan;
6.       Pajak Penerangan Jalan;
7.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
8.       Pajak Parkir;
9.       Pajak Sarang Burung Walet; dan
10.   Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Cara Mendapatkan EViews 11 Demo Version

 Oleh: Jul Fahmi Salim Assalmkum wrwb.. Selamat Pagi, Siang, Malam teman-teman sekalian, jika dipostingan sebelumnya sydah ada cara mendapat...