Tampilkan postingan dengan label Lembaga Administrasi Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Administrasi Negara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Oktober 2019

Perkuat Peran Pengawas Penyalahgunaan Wewenang di Birokrasi

Ribuan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara

JAKARTA, KOMPAS—Undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dinilai multitafsir. Oleh sebab itu, perlu harmonisasi aturan dari undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penguatan peran pengawas.
Hal itu mengemuka dalam diskusi terfokus dan terarah (FGD) yang digelar Pusat Pelatihan, Pengembangan, dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN). FGD bertema “Kajian Implementasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait Pemberantasan Korupsi” itu diadakan di Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Kepala Bidang Kajian Hukum Administrasi Negara Puslatbang KHAN LAN, Said Fadhil, mengatakan, unsur penyalahgunaan wewenang oleh birokrat pemerintah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Namun, hal itu juga diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 3 UU Tipikor menyatakan, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling dikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Hal ini menimbulkan multitafsir dalam memahaminya apakah penyalahgunaan wewenang oleh birokrat masuk dalam ranah pidana atau ranah administrasi,” katanya, dalam keterangan tertulis.
Said menjelaskan, penyalahgunaan wewenang dalam UUAP merupakan ranah hukum administrasi sebagai upaya pencegahan korupsi. Adapun dalam UU Tipikor merupakan ranah hukum pidana dan upaya terakhir dalam hal penindakan korupsi. Dalam UUAP, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi aktor yang sangat berperan menentukan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang. Namun dalam UUAP tidak dijelaskan lebih lanjut tentang aktor, fungsi, kewenangan, serta tanggung jawabnya.
“Perlu ada aturan yang memperkuat APIP dalam melaksanakan tugas,” katanya.
UU yang multitafsir ini, lanjut Said, menimbulkan keraguan bagi pejabat pemerintah membuat kebijakan. Pada gilirannya, akan memicu stagnasi pembangunan karena anggaran tidak terserap maksimal.
Oleh sebab itu, harus ada harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan multitafsir untuk memahami penyalahgunaan wewenang. Ini, antara lain, dilakukan dengan menjelaskan mekanisme koordinasi penanganan perkara penyalahgunaan kewenangan. Ditambah lagi, peran APIP harus diperkuat.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto, mengemukakan, penyalahgunaan wewenang memang tidak bisa dipukul rata. Ada perspektif administrasi dan pidana.

“Kalau pada akhirnya memang ada niat (mens rea) dan merugikan keuangan negara, baru bisa dikategorikan pidana,” katanya. Menurut Agus, APIP bertugas untuk mengklasifikasi jenis penyalahgunaan yang terjadi. Jika memang ada unsur pidana, APIP berkoordinasi dengan penegak hukum.
Untuk mewujudkan hal ini, APIP harus memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memilah antara administrasi murni dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi pidana.
“APIP harus independen, bahkan terhadap atasan sendiri. Karena selama ini, kasus yang ditangani intern, ujung-ujungnya selesai secara ‘adat’,” katanya.

Sumber : https://kompas.id/baca/utama/2019/10/23/perkuat-peran-pengawas-penyalahgunaan-wewenang-di-birokrasi/


Sabtu, 24 Maret 2018

Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pembangunan Manusia dan Indonesia Raya

Oleh : Jul Fahmi Salim

Assalamualaikum wr wb..

Selamat Siang di hari yang mendung ini

Ketika ada ungkapan bahwa "Sebuah Gambar Dapat Berbicara Lebih Banyak Tentang Suatu Keadaan", nah saya juga akan meiru sedikit gaya pribahasa tersebut dengan sedikit modifikasi yaitu "Sebuah Grafik Dapat Berbicara Banyak Tentang Suatu Negara ". Disini saya tidak akan berbicara mengenai negara orang atau negara luar, tetapi negara tercinta Indonesia Raya.

Desentralisasi
Indonesia membuat undang-undang yang menurut saya cukup memberikan hasil yang signifikan terhadap perekonomian di Indonesia, yaitu UU no 22 dan 25 Tahun 1999 mengenai desentralisasi dan perimbangan keuangan. Dimana dalam UU ini dijabarkan pembagian "kekuasan" dari Pemerintah pusat ke pemerintah daerah baik dari segi administrasi maupun keuangan. Saya yakin pemerintah dalam merumuskan atau mengusulkan suatu UU atau peraturan pasti sudah melewati berbagai studi komprehensif  oleh para ahli dibidangnya. Beberapa penelitian yang sempat saya baca, berbagai hasil ditemukan dari pengimplemetasian desentralisasi ini, meski hasil dari penelitian tersebut menyatakan banyak negara yang berhasil  misalnya saja Kalijaran & Otsuka (2012), Mosley (2015) dan Escaleras & Chiang (2017) namun ada juga penelitian yang menyatakan bahwa kebijakan desentralisasi yang dilakukan tidak berhasil dan malah memperburuk keadaan  suatu wilayah / negara seperti distribusi pendapatan yang semakin buruk (Aslim & Neyapti, 2017). 

Menurut saya salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia dengan UU 22 Tahun 1999 tentang  Desentralisasi dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kenapa???

Mari kita lihat satu persatu....

Perekonomian Indonesia

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 3

Apa yang ada dipikiran anda? mungkin sama dengan saya dan mungkin saja berbeda. Terlepas dari berbagai perdebatan di negara ini, menurut pandangan saya pribadi Indonesia tetap lah negara hebat yan patut dibanggakan. Dengan berbagai perdebatan mulai dari debat kelas atas (Baca : Menteri, Pejabat, Akademisi dan Pengamat) sampai debat Masyarakat biasa, hampir setiap hari kita mendengar perdebatan mengenai keadaan Indonesia dari berbagai sisi, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hukum dan sebagainya.

Namun seperti kata pepatah yang saya lupa siapa yang menyatakannya "Berbicaralah sesuai bidang ilmu / pengetahuanmu", ini bukan tanpa alasan karena seseorang yang berbicara tanpa pengetahuan / bukan bidangnya akan menyebabkan suatu pandangan yang tidak bisa dipercaya. Nah kebetulan, saya sedikit memiliki pengetahuan di bidang perekonomian (Kebetulan Kuliah di Jurusan Ilmu Ekonomi) memberanikan diri memberikan pandangan saya mengenai keadaan perekonomian Indonesia secara makro.

Dalam jangka panjang tren pertmbuhan ekonomi Indonesia cenderung sedikit meningkat (Gbr 1), namun jika dilihat lebih detail dengan memisahkan periode sebelum dan sesudah desentralisasi, perekonomian sebelum desentralisasi cenderung menunjukkan tren menurun (Gbr 2) sedangkan sesudah diberlakukanya desentralisasi keadaan perekonomian cenderung meningkat meskipun terjadi fluktuasi (Gbr 3). 


Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index)
Gambar 4

Selain perekonomian, keberhasilan desentralisasi juga saya coba lihat dari sisi pembangunan manusia di Indonesia. Mungkin ada pertanyaan, mengapa bukan kemiskinan saja? atau tingkat pendidikan saja ? yang digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan dari suatu kebijakan? menggunakan angka kemiskina maupun pendidikan juga bagus, namun jika ada indeks yang lebih komplit dan lebih tajam kenapa tidak? Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) menurut saya merupakan ukuran yang lebih tepat dalam hal ini, karena perhitungan HDI menggunakan 3 dimensi perhitungan yaitu angka kemiskina, kesehatan dan pendidikan.

Dari Gambar 4 dapat dilihat bahwa dalam rentang waktu 25 tahun (1990-2015) angka HDI Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup baik dari angka 0.528 pada tahun 1990, hingga mencapai 0.689 pada tahuun 2015. lantas bagaimana dengan sebelum dan sesudah adanya desentralisasi? mari kita proxykan 1990-2000 merupakan sebelum diberlakukannya desentralisasi angka HDI Indonesia berada di 0.604, dari kurun waktu 2001-2015 merupakan era pasca diberlakukannya desentralisasi di Indonesia. Pada tahun 2015 angka HDI mencapai 0.68, yang artinya terjadi peningkatan 0.08 angka dari tahun sebelum diberlakukannya desentralisasi fiskal.

Meski begitu, Indonesia masih berada di peringkat 113 dengan kategori "Medium Human Development", peringkat Indonesia masih kalah dari beberapa negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand sehingga harus dilakukan perbaiki di berbagai sektor.

Kemiskinan


Gambar 5

Tingkat kemiskinan di Indonesia pra desentralisasi (1996-2000) persentase kemiskinan di Indonesia cukup besar yaitu sekitar 17 - 23 persen, ketika desentralisasi diberlakukan tingkat kemiskinan berangsur menurun dalam kurun waktu 3 tahun (1999-2002) persentase kemiskinan mengalami penuruan cukup signifikan yaitu mencapai 28,5 persen. Jika dilihat secara umum penurunan persentase kemiskinan dari tahun 1996 ke tahun 2016 (dalam 20 tahun terakhir) mencapai 60.5 persen dengan rata-rata penurunan 3,5 persen per tahun. JIka trend penurunan 3,5 persen pertahun mampu di pertahankan , bukan tidak mungkin, persentase kemiskinan sebesar 10,12 persen (BPS, 2018) dalam kurun waktu 10 tahun kedepan kemiskinan di Inndonesia akan berada di posisi terendah.

Setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam pengimplementasian kebijakan tersebut, tinggal bagaimana memaksimalkan kelebihan tersebut dalam mencapai keberhasilan dengan kebijakaan tersebut serta menekan sekecil mungkin pengaruh dari kelemahan yang ada terhadap keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Berdasarkan Beberapa indikator di atas, dapat saya simpulkan bahwa kebijakan desentralisasi di Indonesia sudah baik dan berhasil meskipun masih diperlukan beberapa perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih baik lagi

Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat, dan mohon masukannya untuk memperbaiki tulisan ini kedepannya


Sumber :
Aslim, E. G., & Neyapti, B. (2017). Optimal fiscal decentralization: Redistribution and welfare implications. Economic Modelling, 224-234.

Escaleras, M., & Chiang, E. P. (2017). Fiscal decentralization and institutional quality on the business environment. Economics Letters, 161-163.

https://data.worldbank.org/country/indonesia (Data Gambar 1-3)

http://hdr.undp.org/en/composite/trends (Gambar 4)

http://povertydata.worldbank.org/poverty/country/IDN (Gambar 5)

https://www.bps.go.id/dynamictable/2016/08/18/1219/persentase-penduduk-miskin-menurut-provinsi-2007---2017.html

Kalirajan, K., & Otsuka, K. (2012). Fiscal Decentralization and Development Outcomes in India: An Exploratory Analysis. World Development, 1511-1521.

Mosley, P. (2015). Fiscal Composition and Aid Effectiveness: A Political Economy Model. World Development, 106-115.


UU No 22 Tahun 1999 Tentang Desentralisasi

UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan





Senin, 29 Januari 2018

Rakor Latsar CPNS Nasional 2018

Rakor Latsar CPNS Nasional 2018
Sumber Gambar : Humas LAN RI





Jakarta – Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2018 akan menggunakan kurikulum baru yang terintegrasi. Dengan kurikulum baru ini para CPNS hanya mendapatkan satu kali kesempatan untuk mengikuti Latsar.

“Kurikulum pendidikan dan pelatihan yang akan kita terapkan ini berbeda dengan kurikulum bagi CPNS sebelumnya. Jika sebelumnya kita kenal dengan Diklat Pra Jabatan dan setiap CPNS punya dua kali kesempatan, maka dengan kurikulum baru ini para CPNS hanya punya satu kali kesempatan,” jelas Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Adi Suryanto, M.Si dihadapan seluruh Kepala Pusat Diklat Kementerian dan Lembaga saat Rapat Koordinasi Persiapan Latsar CPNS Nasional 2018, di Aula Graha Makarti, Gedung B Lantai 8 Kantor LAN, Jl. Veteran No. 10 Jakarta, Jumat (12/1).

Menurut Kepala LAN, dalam Latsar CPNS Nasional 2018, para CPNS akan melalui tahapan yang disebut masa percobaan selama satu tahun setelah mengikuti diklat.

“Setelah itu ada ujian seleksi yang harus mereka ikuti. Apabila dinyatakan lulus mereka dapat diangkat sebagai PNS. Jika tidak berarti mereka gagal untuk diangkat dan tidak ada kesempatan untuk mengulang lagi,” kata dia.

 Kepala LAN menjelaskan, Latsar CPNS nantinya akan dibagi dalam tiga tahapan, yakni Diklat Bela Negara, Pembentukan Karakter dan Internalisasi Nilai Dasar ASN, serta pembekalan teknis dari instansi masing-masing.

“Latsar nantinya juga akan diisi dengan materi lain seperti korupsi, bahaya narkoba, perdagangan manusia, termasuk juga masalah media sosial dan kabar bohong (hoax),” jelasnya.

Deputi Bidang Diklat Aparatur LAN, Muhammad Idris mengatakan, Latsar CPNS Nasional 2018 tidak hanya menekankan pada aspek interaksi di kelas dan substansi perilaku peserta semata. Namun juga pada elemen pengetahuan dan teknis.

“Elemen pengetahuan dan teknis harus bisa tercapai dalam satu tahun masa percobaan bagi CPNS. Sehingga diperlukan komitmen para pengelola Latsar agar benar-benar profesional,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan & RB Setiawan Wangsaatmaja berharap Latsar CPNS Nasional 2018 dapat menghasilkan profil pegawai yang mampu mewujudkan pemerintahan berkelas dunia sesuai dengan target pemerintah pada tahun 2024 mendatang.

“Profil ASN yang ingin kita capai pada tahun 2024 mendatang adalah ASN yang melek IT, memiliki kemampuan bahasa asing, ramah, memiliki jejaring, berjiwa enterpreneur, serta memiliki integritas,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Setiawan juga mengungkapkan bahwa Latsar CPNS 2018 rencananya akan dibuka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dia berharap kehadiran presiden dalam pembukaan ini mampu menjadi pemantik bagi penyelenggara diklat untuk secara profesional mengembangkan kompetensi ASN. (irena/prayitnobudi)

Sumber : Klik disini

Kamis, 18 Januari 2018

LAN Menuju “Smart Organization”


LAN Menuju “Smart Organization”


Jakarta – Pengembangan sistem layanan berbasis teknologi dan informasi harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan suprastruktur pendukungnya agar berjalan optimal. Di samping itu juga perlu ada koordinasi dan pemetaan terhadap pengembangan sistem agar tidak terjadi duplikasi.

“Ruang lingkup pengembangan sistem informasi yang ada dilingkungan LAN harus mampu dipetakan dengan baik. Pengembangannya juga harus terintegrasi agar tidak tumpang tindih,” jelas Kepala Lembaga Administrasi Negara Dr. Adi Suryanto, M.Si saat memberikan pengarahan pada Rapat Koordinasi Pengembangan Layanan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, di Auditorium Lt. 2 Gedung Makarti Bhakti Nagari, Kampus PPLPN LAN Pejompongan, Selasa (9/1).

Menurut Kepala LAN, penataan sistem layanan berbasis teknologi dan informasi ini penting dilakukan dalam rangka mengoptimalkan proses pelayanan yang diberikan, baik itu bagi tugas keseharian internal organisasi maupun bagi pihak eksternal yang menjadi mitra kerja LAN di seluruh Indonesia. 

“Saya canangkan tahun 2018 ini menjadi tahun Teknologi dan Informasi LAN dengan menjadikan LAN sebagai Smart Organization  yang berbasis layanan IT,” kata dia.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, Kepala LAN meminta seluruh pimpinan madya di lingkungan LAN untuk menyusun konsep LAN Corporate University. Keberadaan LAN Corporate University ini penting mengingat sepanjang dua tahun terakhir terdapat hambatan dalam pemanfaatan teknologi dan informasi, khususnya kesiapan Sumber Daya Manusia.

“LAN Corporate University ini saya harapkan mampu menjadi tempat pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM di LAN. Sehingga nantinya semua pimpinan harus bertanggung jawab dalam pengembangan pegawainya, khususnya yang berkaitan dengan teknologi informasi,” kata dia. 

Rapat Koordinasi Pengembangan Layanan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berlangsung selama tiga hari ini membahas seluruh rencanan pengembangan layanan yang sudah, sedang, dan akan dilaksanakan seluruh satuan kerja di LAN hingga lima tahun mendatang. (choky/prayitnobudi)

Sumber : http://lan.go.id/id/berita-lan/lan-menuju-smart-organization

Cara Mendapatkan EViews 11 Demo Version

 Oleh: Jul Fahmi Salim Assalmkum wrwb.. Selamat Pagi, Siang, Malam teman-teman sekalian, jika dipostingan sebelumnya sydah ada cara mendapat...