Leasing (Hak Guna Usah)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Disadari atau tidak
perkembangan teknologi informasi telah menciptakan berbagai kesempatan dibidang
keuangan. Perkembangan lembaga pembiayaan akhir-akhir ini sudah begitu pesat.
Leasing sebagai salah satu bentuk pembiayaan telah menjangkau berbagai objek
seperti apartemen, perkantoran, telepon, mobil, komputer dan bahkan bangunan
dan peralatan pabrik. Leasing adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang
di sebut dengan Lessor dan pihak lain yang memanfaatkan aktiva tersebut yang di
sebut Lessee untuk jangka waktu tertentu. Salah satu manfaat leasing adalah
bahwa Lessee dapat memanfaatkan aktiva
tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang
dinikmati, maka Lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodik
sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwea Lessee tidak
perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.
Leasing memiliki berbagai
bentuk, ada tiga yang paling populer adalah ; (a) Sale and Lease back, (b)
Operating Leases, (c) Financial atau Capital Leases Bentuk yang pertama
adalah sale and lease back di mana perusahaan yang memiliki aktiva seperti
tanah, bangunan dan peralatan pabrik menjual aktiva tersebut kepada perusahaan
lain dan sekaligus menyewa kembali aktiva tersebut untuk periode tertentu.
Betuk kedua operating leases yang sering di sebut dengan service leases atau
direct leases. Jenis kedua ini pihak lessor menyediakan pendanaan sekaligus
biaya perawatan yang keseluruhannya tertcakup dalam pembayaran leasing. Dan
bentuk ketiga adalah financial atau capital leasing, pada bentuk ketiga ini
lessor tidak menanggung biaya perawatan, tidak dapat dibatalkan (not
cancelable), dan diatmortisasikan secar penuh (full amortized).
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang makalah,
maka dapat penulis ambil sebagai rumusan masalah adalah :
1.
Apa sebenarnya leasing dan bagaimana
penerapannya dalam kehidupan sehari- hari.
1.3 Tujuan dan Manfaat penulisan
Adapun yang menjadi
tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Di
harapakan para pembaca / mahasiswa dapat memahami apa itu Leasing dan bagaimana
terapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dan
manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1. Dengan
memahami isi makalah ini di harapkan akan menambah pengetahuan bagi pembaca /
mahasiswa
2. Dapat
mengetahui bagaimana proses leasing.
1.4 Sistimatika Penulisan
Untuk mempermudah para pembaca
mengenai isi makalah ini maka penulis sertakan sistimatika penulisan :
1.
BAB I Pendahuluan, terdiri dari Latar
Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan serta Sistimatika
Penulisan.
2.
BAB II Pembahasan, terdiri dari
Pengertian Leasing, Pihak-pihak yang Terlibat dalam Leasing, Jenis-jenis
Transaksi Leasing (sewa guna), Prosedur Mekanisme Leasing (sewa guna), Keunggulan
Leasing (Sewa Guna ) dan Metode Pembayaran Leasing (sewa guna)
3.
BAB III Penutup, terdiri dari Kesimpulan
dan Saran
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah
setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu,
berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah
disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk
dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan,
triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan
dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat.
Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan
persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah,
dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam
menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat
membeli barang modal yang bersangkutan.
Perusahaan yang memerlukan sebagian
barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi
tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing
untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam
hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
2.2 Pihak - pihak yang Terlibat Dalam
Leasing
Dalam leasing ada beberapa
pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemilik / penyedia aktiva dan pemakai aktiva,
di antaranya :
1.
Lessor,
yaitu perusahaan sewa guna atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada
pihak Lessee dalam bentuk penyediaan barang modal
2.
Lessee,
yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang
modal dari pihak Lessor
3.
Supplier,
yaitu perusahaan yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada
Lessee dengan pembayara secara tunai oleh Lessor
4.
Kreditur,
Pihak kreditur dalam transaksi sewa guna biasanya adalah bank yang memegang
peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Kreditur atau pihak bank juga
dapat memberikan kredit kepada pihak supplier untuk pembelian barang-barang
modal yang kemudian akan di jual sebagai objek sewa guna kepada Lessee atau
Lessor.
2.3 Jenis – jenis Transaksi Leasing
(Sewa Guna)
1. Finance Lease
Finance
lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Objek sewa guna atau barang modal yang
dimiliki lessor dapat berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang
memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.
Lesse berkewajiban melakukan pembayaran
kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah
di setujui.
c.
Lessor tidak dapat secara sepihak
membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanjian
yang telah disetujui.
d.
Lessee pada akhir masa kontrak memiliki
hak / opsi beli untuk membeli objek sewa guna sesuai dengan nilai sisa atau
residual value.
Finace
leasse sendiri terbagi kedalam beberapa bentuk transaksi. Dua bentuk finance
lease yang umumnya di jumpai adalah :
a.
Direct Financial Lease
Merupakan
suatu bentuk transaksi sewa guna di mana lessor membeli suatu barang atas
permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee
yang bersangkutan. Tujuan utama pihak lessee dari transaksi ini adalah untuk
mendapatkan pembiayaan dengan cara sewa guna dalam bentuk perolehan barang
modal yang dapat digunakan dalam proses produksi.
b.
Sale and Lease Back
Dalam
transaksi sale and lease back pihak lessee sengaja menjual barang modalnya
kepada lessor untuk kemudian dilakukan konrtak sewa guna atas barang tersebut
antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini merupakan pihak yang mejual
barang untuk digunakan selama sewa guna yang disetujui kedua belah pihak.
2. Operating Lease
Operating
lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri yaitu :
a.
Objek sewa guna digunkan oleh lessee
dalam masa kontrak dengan jangka waktu relatif pendek dari pada umur
ekonomisnya
b.
Jumlah seluruh pembayaran sewa secara
berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak mencakup jumlah biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal berikut dengan harganya, karena
pihak lessor justru mengharapkan keuntungan dari penjualan barang setelah
berakhirnya masa kontrak .
c.
Resiko ekonomis dan biaya pemeliharaan
barang modal yang mejadi objek sewa guna ditanggung oleh pihak lessor.
d.
Barang modal yang menjadi objek sewa
guna harus dikembalikan oleh pihak lessee kepada pihak lessor pada akhir masa
kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lessee tidak memiliki hak /opsi untuk
membeli objek sewa guna.
e.
Bersifat cancellable atau pihak lessee
dapat secare sepihak membatalkan perjanjian kontrak sewa guna sewaktu-waktu.
2.4 Prosedur Mekanisme Leasing (Sewa
Guna)
Dalam melakukan perjanjian leasing
terhadap prosedur dan mekanisme yang harus di jalankan yang secara garis besar
dapat di uraikan sebagai berikut :
1.
Lessee bebas memilih dan menentukan
peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier
peralatan yang memuaskan.
2.
Setelah lessee mengisi formulir
permohonan lessee, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.
Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lesse), setelah ini maka kontrak
lessee dapat di tandatangani.
4.
Pada saat yang sama, lessee dapat
menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahan
asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.
Supplier dapat mengirimkan peralat yang
dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan
tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6.
Lessee menandatangani tanda terima
peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7.
Supplier menyerahkan tanda terima (yang
diterima dari lessee), bukti dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
8.
Lessor membayar harga peralatan yang
dilease kepada supplier.
9.
Lessee membayar sewa lease secara
periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak
lease.
2.5 Keunggulan Leasing (Sewa Guna)
Ada beberapa keunggulan yang
diperoleh perusahaan dengan melakukan sewa guna dalam operasi usahanya, antara
lain :
1.
Transaksi sewa guna dapat dilakukan
tanpa harus adanya uang muka, hal ini dapat membantu aliran kas bagi
perusahaan-perusahaan lessee yang baru berdiri dan belum memiliki kondisi
finansial yang solid.
2.
Dibandingkan pembiayaan melalui kredit
perbankan, pembiayaan sewa guna lebih fleksibel kerena lebih dapat menyesuaikan
dengan kondisi keuangan pihak lessee.
3.
Sewa guna merupakan salah satu bentuk
pembiayaan yang bersifat off balance
sheet, yang berarti bahwa transaksi sewa guna tidak tercantum sebagai
komponen utang pada neraca perusahaan lessee, sehingga berdampak positif pada
rasio keuangan perusahaan tersebut.
4.
Salah satu jenis transaksi sewa guna,
yaitu operating lease yang berjangka waktu singkat, dapat mengatasi resiko
keuangan yang dihadapi pihak lessee.
5.
Pembayaran sewa secara periodik dengan
jumlah tetap memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran
tahunan.
1.6 Metode Pembayaran Leasing (sewa
guna)
Besarnya uang sewa yang dibayarkan
oleh pihak lessee terdiri atas unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya
selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut semakin kecil sejalan dengan
penurunan saldo pokok. Besarnya pembayaran sewa setiap periodenya ditentukan
oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1.
Nilai modal yang juga merupakan nilai
kontrak sewa guna. Nilai barang modal merupakan penjumlahan harga barang modal
dengan nilai sisanya pada akhir masa kontrak.
2.
Simpanan jaminan atau security deposit.
Simpanan jaminan merupakan semacam uang muka pihak lessee atas suatu kontrak
sewa guna yang besarnya bergantung pada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
3.
Nilai sisa (residual value). Nilai sisa
adalah perkiraan wajar atas nilai suatu barang modal yang dilease pada masa
akhir kontrak.
4.
Jangka waktu. Jangka waktu kontrak sewa
guna berkait erat dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat suatu
barang modal yang dileasekan. Umumnya kontrak sewa guna di Indonesia berkisar 2
s.d 5 tahun. Semakin lama waktu sewa guna semakin rendah pula pembayaran sewa
5.
Tingkat bunga. Tingkat bunga yang
digunakan dalam perhitungan pembayarna sewa guna adalah tingkat bunga efektif
yang ditetapkan oleh lessor.
|
Dimana
:
S = besarnya sewa i = tingkat bunga
b = nilai barang modal t = jumlah periode
r = nilai sisa
Sebagai
contoh :
Perhitungan
pembayaran sewa guna dengan cara pembayaran di muka dapat dilihat pada akun
dibawah ini:
-
Nilai barang modal : Rp 400 juta
-
Nilai sisa : Rp 40 juta
-
Simpanan jaminan (10% dari nilai barang)
: Rp 40 juta
-
Tingkat bunga pertahun 24% (per bulan
2%)
-
Jangka waktu : 12 bulan
-
Masa kontrak : 1 Januari 2000 s.d 31
Desember 2000
Dengan
menggunakan formula diatas, dapat dihitung besarnya sewa per bulan sebagai
berikut :
S
=
=
= 33.373.978
Pada
periode 1 langsung dilakukan pembayaran sewa sebesar Rp33.373.978.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk
digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Perusahaan
pembiayaan di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama
perusahaan sewa guna adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan
barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah atau lessee.
Sewa
guna usaha merupakan metode pembiayaan yang fleksibel dalam memenuhi berbagai
kebutuhan pihak lessee. Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki
beberapa kelebihan di bandingkan pembiayaan lainnya, antara lain :
1. Transaksi dapat dilakukan tanpa harus adanya uang
muka.
2. Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel karena dapat
menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
3. Sewa guna bersifat off balance sheet, atau berarti
sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan.
4. Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan bagi
pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan.
3.2 Saran
Dari
pembahasan dalam makalah ini, ada beberapa saran untuk para pengusaha khususnya
:
1. Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi
para pengusaha karena saat ini banyak
para pengusaha cenderung menggunakan dana rupiah tunai
untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh
dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu
pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih.
2. Para pengusaha juga
memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan,
dan adanya hak opsi.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang
Riyanto, Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi Tiga Cetakan Ketujuh belas, Yayasan
Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta 1994
Bambang
Riyanto, Manajemen Pembelanjaan, BPFI-UGM, 1998
Dr.
Harmono, SE., M.Si, Manajemen Keuangan, Ed 1, Bumi Aksara, Jakarta 2009
Dr.
Sutrisno, Manajemen Keuangan, BPFI-UGM, 2001
Kasmir,
Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008
Lukas
Admadjaya, Manajemen Keuangan dan Aplikasi, Andi Ofset, Edisi Revisi,
Jakarta 2008
M.
Narifin, Penganggaran Perusahaan, Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta,
2004
Komentar