Makalah Koperasi dan UKM
Tugas
Koperasi
-
Tulis tangan
-
Sesuai EYD
-
Menggunakan kertas folio berkualitas tinggi
-
Tulisan tidak boleh timbal balik
-
Dalam pengutipan dari buku lain, cantumkan
sumbernya
-
Dikumpul paling lambat 2 minggu setelah midtem
Kerangka
penulisan
I.
Pendahuluan
II.
Sejarah lahirnya koperasi
2.1
Sejarah lahirnya koperasi di Inggris
2.2
Sejarah lahirnya koperasi di indonesia (sebelum dan sesudah kemerdekaan)
III.
Pengertian koperasi
3.1 Defenisi koperasi menurut Hatta
3.2 Defenisi koperasi menurut uu No. 25 tahun 1992
3.3 prinsip-prinsip koperasi
3.3.1 prinsip koperasi
Rochdale
3.3.2
prinsip koperasi ICA
3.3.3
Prinsip koperasi indonesia menurut uu No.25 tahun 1992
IV. Perangkat organisasi
4.1. organisasi koperasi menurut Hanel
4.2.
organissasi koperasi menurut Ropke
4.3.
organisasi koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992
V. Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di
Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha
memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.Koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan
rasa persaudaraan. Koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat dengan mengemban
tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masayarakat pada umumnya.
Secara umum awal sejarah perkoperasian yang berhasil khususnya
koperasi knsumsi adalah tahun 1844 di inggris ini. Menjelang akhir tahun itu 28
orang buruh tenun di kota rochdale tersebut membubuhkan tandatangan masing-masing pada anggaran perkumpulan mereka.
Itu mereka lakukan sebagai komitmen untk menuju kehidupan yang lebih baik,
dimana mereka sudah tidak tahan dengan perlakuan kaum kapitalis terhadap
mereka.
BAB II
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
1.
Sejarah lahirnya koperasi di Inggris
Sejarah
mencatat bahwan penduduk inggris adalah penduduk pertama yang membentuk dan
memperkenalkan koperasi konsumsi yang berhasil. Koperasi yang semula didirikan
oleh 28 orang penenun miskin dari kota kecil rochdale dan dipimpin oleh cjarles
howart itu, diberi nama “the equitqble pioneers of rochdale” atau perintis -
perintis jujur dari rochdale.
Mula-mula
charles howart tertarik pada teori yang dikemukakan oleh robert owen dan
william king. Akan tetapi mereka menyadari pula bahwa koperasi yang didambakan
itu tidak akan berhasil tanpa berlandaskan pada aturan main yang tepat,
walaupun ketika itu mereka telah berbekal 4 hal yang penting. Keempat dimensi
pasar yang menjadikan mereka bertekad menentang cengkeraman kapitalisme itu seperti
: keberanian, akal sehat, kesabaran serta kepercayaan yang kuat pada self-help
(kesanggupan sendiri).
Secara
umum awal sejarah perkoperasian yang berhasil khususnya koperasi knsumsi adalah
tahun 1844 di inggris ini. Menjelang akhir tahun itu 28 orang buruh tenun di
kota rochdale tersebut membutuhkan tandatangan
masing-masing pada anggaran perkumpulan mereka. Mereka lalu berjanji
untuk menyetor setiap minggu sebesar 2
pence (1$=20 shiling=240 pence), yang mereka sisihkan dari upah mereka yang
kecil.
2.
Sejarah lahirnya koperasi di Indonesia
Koperasi memang lahir dari
penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia
pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang
ditindas oleh penjajah pada masa itu. sejarah perkembangan koperasi Indonesia
secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa setelah kemerdekaan.
2.1 Koperasi
pada masa penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia
lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja,
patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil
dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E.
Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita
Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti
Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun
1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI
) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di
Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering
juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan
lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug
maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat
rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan
koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April
No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan
koperasi karena :
- mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur
jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa
Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan
nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920
pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H.
Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun
kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari
perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
- akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup
didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat
ditulis dalam bahasa daerah
- ongkos materai 3 golden
- hak tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan
hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh
kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi
di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No.
108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini
merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak
cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi
mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh
pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti
menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula
bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya
alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan
untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia
mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan
Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
2.2.
koperasi pada zaman kemerdekaan
Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia
harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan
koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar
konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi
atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk
memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas
kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu
gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan
keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang
dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada
saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi
titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang
menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri
sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan
kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil
menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan
Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan
koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan
rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada
masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti
itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di
Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara
lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (
SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan
oleh hal-hal berikut :
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat
rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa
curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan
kebijakan antara lain :
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan
industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan
mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit
melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di
kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian koperasi
3.1. Defenisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang.
3.2. Defenisi Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
3.3. Prinsip – prinsip Koperasi
3.3.1.
Prinsip Koperasi Rochdale
-
Pengawasan
secara demokratis
-
Keanggotaan
yang terbuka
-
Bunga atas
modal dibatasi
-
Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-
Netral
terhadap politik dan agama
3.3.2.
Prinsip Koperasi International Cooperative Allience
(ICA)
-
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
-
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
3.3.3.
Prinsip koperasi Indonesia, UU No. 25 Tahun
1992
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerjasama
antar koperasi
BAB IV
PERANGKAT KOPERASI
1. Organisasi
koperasi menurut Hanel
a.
Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
b.
Sub sistem
koperasi:
i.
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
ii.
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
iii.
Badan Usaha
yang melayani anggota dan masyarakat
2. Organisasi
koperasi menurut Ropke
i.
Identifikasi
Ciri Khusus
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-
Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
ii.
Sub sistem
-
Anggota
Koperasi
-
Badan Usaha
Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
3. Organisasi
koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 ( Salim Al Idrus, 2008,hal 65-66)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Perangkat organisasi koperasi adalah sebagai
berikut :
a. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat dimana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu
(Hendrojogi, 2000 : 133). Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi yang mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
- Menetapkan kebijaksanaan umum koperasi
- Memilih atau mengangkat memberhentikan pengurus dan Badan Pemeriksa.
- Menetapkan dan mengesahkan Rencana
Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Koperasi serta kebijaksanaan pengurus dalam
bidang organisasi dan usaha koperasi.
- Mengesahkan
laporan pertanggungjawaban pengurus dan Badan Pemeriksa dalam bidang organisasi
dan usaha koperasi.
b. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah para anggota yang dipilih dalam rapat anggota sebagai kelompok
orang yang di tugasi untuk mengurus koperasi dalam periode tertentu (Sukamdiyo,
1996 : 96) Fungsi Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga
sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga
Koperasi.
1. Tugas dan Kewajiban Pengurus
Secara kolektif tugas dan kewajiban
pengurus adalah
a.
Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai
dengan kebijaksanaan yang diputuskan oleh Rapat Anggota
b.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, pengurus
berkewajiban :
-
Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi
-
Menyelenggarakan administrasi umum dan daftar
pengurus
-
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib
-
Menyelenggarakan Rapat anggota
-
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
2. Kewenangan
Pengurus
Sebagai pemegang rapat anggota,
pengurus berwenang :
a.
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
b.
Melakukan tindakan hukum dan upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi
3. Tanggung
Jawab Pengurus
Pengurus bertanggung jawab atas segala
upaya yang berhubungan dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang dimiliki
kepada Rapat Anggota dalam bentuk laporan Tahunan
c. Pengawas
Pengawas adalah salah satu dari fungsi
manajemen (Hendrojogi, 2000 :147). Trewathn dan Networth mengartikan manajemen
: “Manajemen adalah sebagai proses perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan dan pengawasan
aktivitas-aktivitas organisasi seacara efektif dan efisien” (Winardi, 1990 : 4)
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Wewenang
dan tugas dari pengawas adalah sebagai berikut :
1) Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan danpengelolaan koperasi
2) Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasannya
3) Meneliti catatan yang ada dalam
koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
A. Bentuk organisasi
koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
BAB V
DAFTAR
PUSTAKA
Hendrojogi. 2004. Koperasi, asas-asas, Teori Dan
Praktik. Jakarta : RajaGrafindo Persada
Sudarsono. 1992. Koperasi Dalam Teori dan Praktek.
Jakarta : Rineka Cipta
Al Idrus, Salim, 2008. Kinerja manajer dan bisnis
koperasi. Malang : UIN Malang Press
Widiyanti, Ninik, 2003. Kopeerasi dan Perekonomian
Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Komentar