Bank dan Lembaga keuangan Lainnya
1.
Dari
dalam Bank
-
Modal
cadangan
Bagian kekayaan bersih berupa tambahan modal yang tidak
berasal dari rekening laba-rugi (capital reserves).
-
Laba
ditahan adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh Rapat umum tahunan
atau rapat anggota diputuskan tidak untuk dibagikan.
-
Jual
saham adalah penjualan aktiva teteap oleh pemilik dengan tujuan untuk
mengurangi depresiasi dan keuntungan dalam pajak.
2.
Dari
luar bank
a.
Masyarakat
-
Tabungan
Tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
-
Deposito
adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan
oleh bank kepada masyarakat.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak
boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih
tinggi daripada bunga tabungan biasa
-
Giro adalah suatu
istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan
kebalikan dari sistem cek.
Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya
di bank mereka,
sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan
mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka
-
Setoran
jaminan
Adalah
marginal deposit yaitu uang yang diterima bank sebagai jaminan yang akan
diperhitungkan pada waktu penyelesaian suatu transaksi, misalnya pembukuan L/C
dalam negeri dan luar negeri.
-
Transfer
adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih
melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan
kepada nasabah.
b.
Lembaga
Keuangan
-
Call
money
Call money adalah uang kertas atau uang koin yang dipinjamkan oleh pihak
bank komersil kepada lembaga-lembaga keuangan. Pinjamana dapat berupa pinjaman
selama 24 jam atau satu minggu. Pinjaman ini termasuk sebagai bagian dari rasio
aktiva cadangan bank komersil.
-
Pinjaman
antar bank adalah pinjamana yang diberikan suatu bank kepada bank lainnya yang
terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas sedangkan bank yang memberi
pinjaman kelebihan likuiditas.
-
Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari, kesulitan
likuiditas ini dapat terjadi antara lain, karena penarikan dana secara
besar-besarna oleh nasabah bank sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan
masyarakat kepada dunia perbankan.
-
SBPU
adalah transaksi jual beli surat berharga pasar uang atas dasar sisa jangka
waktu SBPU tanpa kewajiban untuk membeli kembali sebelum tanggal jatuh tempo
-
Sertifikat
diskonto adalah sertifikat of deposit yaitu simpanan dalma bentuk deposito yang
sertifikat bukti penyimpananya dapat dipindahtangankan.
3.
Penggunaannya
a.
Untuk
aktiva tetap
Adalah
fixed asset, aset bank dengan masa pakai diatas satu tahun, dimaksudkan untuk
tidak dijual guna menunjang kegiatan operasional banj, antara lain berupa
tanah,gedung dan peralatan yang dimiliki.
b.
Untuk
cadangan
-
Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah
kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya
-
Primary
reserves,Adalah jumlah uang kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank
ditambah cadangan wajibyang harus disimpan di bank sentral, ditambah dengan cek
yang belum ditagih ke bank. Cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup
penarikan deposito secara mendadak ata krisis likuiditas sementara
-
Secondary
reserves adlh aset Bank yang ditanamkan pada surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjual belikan seperti surat-surat berharga pemerintah (SBI).
c.
Kredit
adlh penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau perjanjian kredit antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan peminjam untuk melakukan pelunasan utang debitur setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
d.
Surat
berharga adlh surat pengakuan utang,wesel,saham,obligasi,sekuritas kredit atau
setiap produk derivatifnya atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari
penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar
uang
e.
Penyertaan
adlah penanaman dana bank dalam benntuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi
jangka panjang, baik dalam bentuk rangka pendirian, ikut serta dalam lembaga
keuangan lain, penyelamatan kredit atau lainnya yang dilakukan tidak melalui
pasar modal.
Sumber :
Komentar