Pembebasan Bea Masuk Pada Komoditi Kedelai Tidak Akan Merugikan Petani Lokal
Pemerintah menegaskan pembebasan bea
masuk pada komoditi kedelai tidak akan merugikan petani lokal. Hal ini karena
penerapan kebijakan tersebut sementara.
"Itu jangan sampai daya saing
kondisi para petani-petani kedelai itu menjadi lemah. Ini karena kondisi yang tidak
normal itu menjadi kita melakukan terapi ke kondisi itu," jelas Menteri
Keuangan, Agus Martowardojo, saat ditemui di kompleks DPR, Senayan,
Jakarta,Selasa (28/8).
Agus mengatakan ditengah kekeringan
yang dialami dunia saat ini pemerintah merasa perlu mengambil kebijakan untuk
menjaga pasokankedelai di Indonesia. Hal ini untuk mencegah lonjakan harga
disaat terjadi kelangkaan. "Penyesuaian bea masuk untuk kedelai hanya
sementara," ujarnya.
Seperti diketahui Kementerian
Keuangan telah mengeluarkan PMK bernomor 135/PMK.011/2012 tentang tarif bea
masuk atas impor barang berupa kacang kedelai. Dalam PMK tersebut bea masuk
kedelai yang tadinya dikenakan 5 persen, kini hingga 31 Desember 2012
dibebaskan.
Aturan ini berlaku sejak dikeluarkan
yakni pada 13 Agustus. Dalam PMK ini, pengenaan tarif bea masuk dengan jangka
waktu sebagaimanadimaksud dapat dilakukan evaluasi sebelum jangka waktu
tersebut berakhir.
Komentar