Bank Indonesia
"Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai
dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni
kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada
laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara
lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas
dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi
melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui
media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter,
dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada
tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis
kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang."
Tujuan dan status Bank Indonesia
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur
tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang
tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank
Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan
intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan
fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien. selengkapnya klik disini
Komentar