Makalah Koperasi dan UKM


Tugas Koperasi
-          Tulis tangan
-          Sesuai EYD
-          Menggunakan kertas folio berkualitas tinggi
-          Tulisan tidak boleh timbal balik
-          Dalam pengutipan dari buku lain, cantumkan sumbernya
-          Dikumpul paling lambat 2 minggu setelah midtem

Kerangka penulisan
I.                    Pendahuluan
II.                  Sejarah lahirnya koperasi
2.1   Sejarah lahirnya koperasi di Inggris
2.2   Sejarah lahirnya koperasi di  indonesia (sebelum dan sesudah kemerdekaan)
III.                Pengertian koperasi
3.1 Defenisi koperasi menurut Hatta
3.2 Defenisi koperasi menurut uu No. 25 tahun 1992
3.3 prinsip-prinsip koperasi
3.3.1  prinsip koperasi Rochdale
3.3.2 prinsip koperasi ICA
3.3.3 Prinsip koperasi indonesia menurut uu No.25 tahun 1992
IV.   Perangkat organisasi
4.1.  organisasi koperasi menurut Hanel
4.2. organissasi koperasi menurut Ropke
4.3. organisasi koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992
V.  Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan. Koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masayarakat pada umumnya.
Secara umum awal sejarah perkoperasian yang berhasil khususnya koperasi knsumsi adalah tahun 1844 di inggris ini. Menjelang akhir tahun itu 28 orang buruh tenun di kota rochdale tersebut membubuhkan tandatangan  masing-masing pada anggaran perkumpulan mereka. Itu mereka lakukan sebagai komitmen untk menuju kehidupan yang lebih baik, dimana mereka sudah tidak tahan dengan perlakuan kaum kapitalis terhadap mereka.

BAB II
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
1.       Sejarah lahirnya koperasi di Inggris
Sejarah mencatat bahwan penduduk inggris adalah penduduk pertama yang membentuk dan memperkenalkan koperasi konsumsi yang berhasil. Koperasi yang semula didirikan oleh 28 orang penenun miskin dari kota kecil rochdale dan dipimpin oleh cjarles howart itu, diberi nama “the equitqble pioneers of rochdale” atau perintis - perintis jujur dari rochdale.
Mula-mula charles howart tertarik pada teori yang dikemukakan oleh robert owen dan william king. Akan tetapi mereka menyadari pula bahwa koperasi yang didambakan itu tidak akan berhasil tanpa berlandaskan pada aturan main yang tepat, walaupun ketika itu mereka telah berbekal 4 hal yang penting. Keempat dimensi pasar yang menjadikan mereka bertekad menentang cengkeraman kapitalisme itu seperti : keberanian, akal sehat, kesabaran serta kepercayaan yang kuat pada self-help (kesanggupan sendiri).
Secara umum awal sejarah perkoperasian yang berhasil khususnya koperasi knsumsi adalah tahun 1844 di inggris ini. Menjelang akhir tahun itu 28 orang buruh tenun di kota rochdale tersebut membutuhkan tandatangan  masing-masing pada anggaran perkumpulan mereka. Mereka lalu berjanji untuk menyetor  setiap minggu sebesar 2 pence (1$=20 shiling=240 pence), yang mereka sisihkan dari upah mereka yang kecil.

2.       Sejarah lahirnya koperasi di Indonesia
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa setelah kemerdekaan.
2.1 Koperasi pada masa penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
2.2. koperasi pada zaman kemerdekaan
                Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

BAB III
PEMBAHASAN
Pengertian koperasi
3.1.  Defenisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang.
3.2.  Defenisi Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
3.3.  Prinsip – prinsip Koperasi
3.3.1.        Prinsip Koperasi Rochdale
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-          Netral terhadap politik dan agama

3.3.2.        Prinsip Koperasi International Cooperative Allience (ICA)
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

3.3.3.        Prinsip koperasi Indonesia, UU No. 25 Tahun 1992
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Pendidikan perkoperasian
-          Kerjasama antar koperasi




BAB IV
PERANGKAT KOPERASI
1.       Organisasi koperasi menurut Hanel
a.       Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
b.      Sub sistem koperasi:
                                                               i.      individu (pemilik dan konsumen akhir)
                                                             ii.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
                                                            iii.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.       Organisasi koperasi menurut Ropke
                        i.      Identifikasi Ciri Khusus
-          Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
-          Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
-          Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
-          Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
ii.       Sub sistem
-          Anggota Koperasi
-          Badan Usaha Koperasi
-          Organisasi Koperasi
3.       Organisasi koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 ( Salim Al Idrus, 2008,hal 65-66)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Perangkat organisasi koperasi adalah sebagai berikut :
a. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu (Hendrojogi, 2000 : 133). Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
- Menetapkan kebijaksanaan umum koperasi
- Memilih atau mengangkat memberhentikan pengurus dan Badan Pemeriksa.
- Menetapkan dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Koperasi serta kebijaksanaan pengurus dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
- Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan Badan Pemeriksa dalam bidang organisasi dan usaha koperasi.
b. Pengurus
Pengurus koperasi adalah para anggota yang dipilih dalam rapat anggota sebagai kelompok orang yang di tugasi untuk mengurus koperasi dalam periode tertentu (Sukamdiyo, 1996 : 96) Fungsi Pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta bertindak untuk dan atas nama koperasi dalam berhubungan dengan pihak ketiga sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota dan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
1.        Tugas dan Kewajiban Pengurus
Secara kolektif tugas dan kewajiban pengurus adalah
a.        Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai dengan kebijaksanaan yang diputuskan oleh Rapat Anggota
b.      Untuk melaksanakan tugas tersebut, pengurus berkewajiban :
-          Mengajukan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
-          Menyelenggarakan administrasi umum dan daftar pengurus
-          Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
-          Menyelenggarakan Rapat anggota
-          Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
2.       Kewenangan Pengurus
Sebagai pemegang rapat anggota, pengurus berwenang :
a.       Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
b.      Melakukan tindakan hukum dan upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi
3.       Tanggung Jawab Pengurus
Pengurus bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang dimiliki kepada Rapat Anggota dalam bentuk laporan Tahunan
c.       Pengawas
Pengawas adalah salah satu dari fungsi manajemen (Hendrojogi, 2000 :147). Trewathn dan Networth mengartikan manajemen : “Manajemen adalah sebagai proses perencanaan, pengorganisasian,
penggerakan dan pengawasan aktivitas-aktivitas organisasi seacara efektif dan efisien” (Winardi, 1990 : 4) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Wewenang dan tugas dari pengawas adalah sebagai berikut :
1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan danpengelolaan koperasi
2) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
3) Meneliti catatan yang ada dalam koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

BAB V
DAFTAR  PUSTAKA

Hendrojogi. 2004. Koperasi, asas-asas, Teori Dan Praktik. Jakarta : RajaGrafindo Persada
Sudarsono. 1992. Koperasi Dalam Teori dan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta
Al Idrus, Salim, 2008. Kinerja manajer dan bisnis koperasi. Malang : UIN Malang Press
Widiyanti, Ninik, 2003. Kopeerasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta : PT. Rineka Cipta

Komentar

Postingan Populer