Senin, 26 November 2012

PENELITIAN


Menurut  seorang dosen berkebangsaan Belanda (Lupa namanya), survey/penelitian itu bertujuan tidak lebih untuk mengetahui :
Actor                 => Pelaku ( objek atau target yang akan diteliti)
Behavior           => Perilaku atau kebiasaan dari pelaku
Context             => Ruang lingkup yang akan diteliti (Ekonomi,sosial, budaya, dsb)
Decison             => Hasil/ keputusan berupa : kesimpulan maupun rekomendasi
Dari empat poin di atas, harus diikat agar pola pikir tidak terombang-ambing dalam melakukan penelitian, yang mampu mengikat hal tersebut adalah
Ethics                 => Etika ( norma-norma/ketentuan), maksudnya adalah dalam melakukan penelitian kita tidak boleh melanggar etika yang ada dalam suatu masyarakat.
Finance              => Keuangan (Biaya). Dalam melakukan penelitian hendaknya disesuaikan terhadap biaya yang kita miliki. Misalnya, dengan biaya yang terbatas kita tidak mungkin melakukan pengumpulan data primer di papua, kalimantan dsb karena membutuhkan biaya yang sangat besar.
Goal                  => Tujuan ( dalam melakukan penelitian kita harus memiliki tujuan yang jelas)
Honesty            => Kejujuran (dalam melakukan penelitian kita harus melakukan dengan sejujurnya agar hasil yang kita dapat tidak sia-sia).

Pentiiing.....!!!!!
            Dalam penulisan makalah/skripsi/proposal dan jenis penelitian lainnya, ada beberapa hala yang perlu diperhatikan, yaitu :
a.      Kalimat dalam satu paragraf jangan terlalu panjang
b.      Pahami sistematik apenulisan
c.       Hindari kosa kata yang sama
d.      Apabila menggunakan bahasa asing dibuat miring
e.      Gunakan kata-kata yang efektif dan baku
f.        Dalam membuat latar belakang kita harus berkonsentrasi  pada (1. Masalah yang diteliti, 2. Apa tujuan dari penelitia itu)
g.      Gunakan kalimat pasif
h.      Sederhanakan hal yang ingin disampaikan
i.        Gunakan kata sambung
j.        Gunakan 5W dan 1H
k.       Dalam menulis, usahakan jangan menggunakan kat “kita”, ”kami” dll
l.        Di tujua jangan gunakan kata tanya
semoga bermanfaat buat teman-teman,,,,

Sumber : catatan kuliah metodologi penelitian Kamis, 16 Feb 2012

Minggu, 25 November 2012

Mendapatkan Uang dari RefBan Langsung dapt $10..

Hei teman-teman,,,,
ada yang mau dapetin dollar???
ada situs baru yang mau nge bayar kita pas pertama kali daftar langsung dapet $10, mantapkan,,,
nama situsnya refban...


tapi sayangnya situs ini akan di launching pada januari 2013...
tapi tidak ada salahnya mencoba kan,,,
mumpung gratissssssss gan....
untuk daftar silahkan klik disini....

Kamis, 15 November 2012

Mengatasi bluescreen pada windows 7


Pesan kesalahan ini berarti bahwa sistem mencoba untuk mengakses memori pageable dengan menggunakan kernel interrupt request level (IRQL) yang terlalu tinggi. Ini adalah salah satu kesalahan paling umum dan memiliki banyak kemungkinan penyebab, tetapi penyebab yang paling umum adalah seperti berikut:

- Kerusakan driver
- masalah Hardware
- masalah software Anti-virus
- Overclocking terlalu berlebihan

Apabila pesan yang muncul adalah nomor 1, dan anda melihat ada nama file yang disebutkan pada layar biru ketika terjadi blue screen, silakan googling untuk nama file itu agar dapat memperoleh penjelasan pada setiap driver atau paket perangkat lunak. Hal ini penting menentukan driver yang Anda butuhkan untuk diperbarui. Jaringan SCSI dan driver grafis sering menjadi masalah pada driver maka dengan itu Anda dianjurkan memperbarui semua driver secara manual jika sulit untuk melacak masalah.

Dianjurkan juga untuk menganalisa “dump file” yang berisi informasi lebih rinci tentang masalah itu. Dump file ini terletak di C:WindowsMinidump dan jika sudah dibuka dan anda bingung silakan diposting ke forum untuk analisis oleh oleh para ahli. Informasi tambahan akan sering memberikan petunjuk yang baik pada masalah crash BSOD.

Jika anda tidak dapat boot ke Windows 7 untuk memperbaiki masalah, Anda mungkin masih dapat boot menggunakan safe mode (tekan F8 ketika startup) dan masih mengakses Windows walaupun safe mode. Jika ini masih tetap tidak berhasil, cobalah memilih “Last known good configuration”. Jika ini juga gagal, sistem menggunakan program restore untuk memutar kembali ke sistem anda beberapa hari mungkin pilihan yang baik. Anda dapat menggunakan Windows 7 DVD instalasi untuk boot ke menu opsi pemulihan, kemudian pilih “System Restore”.

Masalah Hardware lebih sulit untuk mendiagnosa, tetapi jika Anda telah menggunakan instalasi total dari Windows 7 dan masalah masih terjadi, maka hampir dapat dipastikan ini masalah hardware. Memori paling sering jadi biang keladinya, sehingga Anda dapat menggunakan tool seperti memtest (atau Windows 7 diagnostik memori) untuk memeriksa RAM Anda untuk masalah ini. Mengganti komponen seringkali satu-satunya cara sangat mudah untuk memeriksa kesalahan. Jika sudah pasti memorinya yang rusak, silakan langsung diganti.

Masalah ini juga sering muncul ketika dilakukan overclocking melebihi kemampuan computer. Ini sering dilakukan para gamer. Jika terjadi masalah ini dan anda seorang gamer maka kecurigaan pertama adalah overclocking. Silakan kembalikan ke posisi semula.

Senin, 12 November 2012

13 MASALAH PENGELOLAAN KEUANGANNEGARA DAN DAERAH



By Turiman Fachturahman Nur
Reformasi Tata Kelola Keunagan Daerah sudah digulirkan
Reformasi tata kelola keuangan negara/daerah telah digulirkan oleh pemerintah pusat, yang merupakan langkah maju khususnya dalam menata sistem pemerintahannya. Reformasi tata kelola keuangan negara/daerah secara ideal tidak hanya mencakup reformasi akuntansi keuangannya. Namun demikian, reformasi akuntansi sektor publik merupakan sesuatu yang sangat fundamental khususnya bagi pengelolaan keuangan daerah. Reformasi ini, secara substantif mengandung pengertian pengelolaan sumber-sumber daya daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan daerah.
Paket Undang-undang bidang Keuangan Negara telah memberikan landasan/payung hukum di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan negara/daerah. Undang-undang ini dimaksudkan pula untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, kepada daerah telah diberikan kewenangan yang luas, demikian pula dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan kewenangan itu. Agar kewenangan dan dana tersebut dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah, diperlukan kaidah-kaidah sebagai rambu-rambu dalam pengelolaan keuangan daerah.
Otonomi Daerah merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Kewenangan yang luas, utuh dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan ini, pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi wewenang dan masyarakat. Penerapan otonomi daerah seutuhnya membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel.
Dalam perundang-undangan bidang keuangan negara ini secara tegas diatur bagaimana Pemerintah Daerah menata sistem pemerintahan khususnya di bidang keuangan. Undang-undang ini mengatur mengenai asas umum perbendaharaan negara, kewenangan pejabat pengelola keuangan negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang, piutang dan utang negara/daerah, pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara/daerah, serta pengelolaan keuangan badan layanan umum. Penyusunan RAPBD dengan pendekatan prestasi kerja, penerapan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, penyajian Neraca Daerah dan Laporan Arus Kas sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah, merupakan beberapa hal baru yang diamanahkan dalam peraturan tersebut.
Urgensi UU NO 17 Tahun 2003
Berdasarkan UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 31, Gubernur/Bupati/Walikota harus membuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Laporan keuangan ini terdiri atas Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Hal ini menuntut kemampuan manajemen pemerintahan daerah untuk mengalokasikan sumber daya secara efisien dan efektif. Kemampuan ini memerlukan informasi akuntansi sebagai salah satu dasar penting dalam pengambilan keputusan alokasi sumber daya ekonomis. Laporan-laporan ini dapat dihasilkan dengan diterapkannya suatu sistem dan prosedur akuntansi yang integral dan terpadu dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian laporan-laporan di atas dapat dihasilkan dengan diterapkannya suatu Sistem Informasi Akuntansi Keuangan Daerah (SIAKD) yang terintegrasi dengan sistem-sistem lain dalam manajemen keuangan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 51 ayat (2), Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran harus menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Hal ini berarti bahwa setiap SKPD harus membuat laporan keuangan unit kerja. Pasal 56 UU ini menyebutkan bahwa laporan keuangan yang harus dibuat setiap unit kerja adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, sedangkan yang menyusun laporan arus Kas adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum daerah.
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah harus ditunjang dengan pembenahan tata kelola keuangan daerah lainnya, yang mendukung upaya penyempurnaan sistem. Sumber daya manusia pelaksana sistem harus diberikan pemahaman yang memadai, pengguna laporan keuangan (stakeholders) juga harus memahami peran dan fungsinya, serta bagaimana memanfaatkan laporan keuangan. Elemen masyarakat harus memahamai alur sistem secara global, sehingga mereka akan lebih sadar akan hak dan kewajibannya. Para eksekutif di pemerintah daerah harus memiliki pengetahuan tentang bagaimana memanfaatkan laporan-laporan internal yang dapat dihasilkan dari sistem akuntansi.
Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
1. Dasar Hukum
Yang mendasari perundang-undangan penting yang melandasai pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut :
1. UU No. 20 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan daerah;
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbedaharaan
4. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
7. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. PP. No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
9. PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
10. PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2006 dan PP No. 21 Tahun 2007;
11. PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
12. PP 23 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
13. PP No. 24 Tahun 2005 Standar Akuntansi Pemerintahan
14. PP No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
15. PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
16. PP No. 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
17. PP No. 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
18. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. PP No. 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Estándar Pelayanan Minimal;
20. PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
21. PP No. 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
22. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23. Permendagri No. 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
24.Permendagri No. 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
25.Permendagri No. 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaaan dalam rangkaberakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah;
26. Permendagri No. 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
27. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negara No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
PEMBARUAN TATA KELOLA KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Perubahan pendekatan akuntansi pemerintah daerah dari single entry menuju double entrymerupakan perubahan yang cukup revolusioner. Kesiapan SDM daerah khususnya di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (Badan Pengelola Keuangan Daerah) umumnya kurang memiliki latar belakang bidang akuntansi. Oleh karena itu, penerapan pendekatan baru ini relatif akan menghadapi banyak kendala yang cukup besar di daerah. Meskipun pemerintah daerah sudah memiliki software akuntansi pemerintah bagi daerahnya, namun demikian karena penguasaan terhadap akuntansi masih belum memadai, maka kualitas laporan keuangan yang dihasilkan juga menjadi tidak memenuhi kaidah pelaporan keuangan normatif sesuai yang disyaratkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel itu sudah menjadi kebutuhan dalam rangka terciptanya good governance dan clean government yang menjadi simbol reformasi pemerintahan secara umum. Untuk itu upaya percepatan terhadap keberhasilan pembaruan (reformasi) manajemen keuangan bagi pemerintah daerah sudah selayaknya mendapat perhatian serius... Pengelolaan keuangan daerah sering menghadapi masalah ketika perencanaan dan penganggaran tidak dilakukan dan berjalan dengan baik. Gagal dalam merencanakan sesungguhnya merencanakan sebuah kegagalan. Tulisan berikut ini menguraikan 13 permasalaha dalam perencanaan dan penganggaran di daerahberdasarkan. Edy Marbyanto.
Intervensi hak budget DPRD terlalu kuat dimana anggota DPRD sering mengusulkan kegiatan-kegiatan yang menyimpang jauh dari usulan masyarakat yang dihasilkan dalam Musrenbang. Jadwal reses DPRD dengan proses Musrenbang yang tidak match misalnya Musrenbang sudah dilakukan, baru DPRD reses mengakibatkan banyak usulan DPRD yang kemudian muncul dan merubah hasil Musrenbang. Intervensi legislative ini kemungkinan didasari motif politis yakni kepentingan untuk mencari dukungan konstituen sehingga anggota DPRD berperan seperti sinterklas yang membagi-bagi proyek. Selain itu ada kemungkinan juga didasari motif ekonomis yakni membuat proyek untuk mendapatkan tambahan income bagi pribadi atau kelompoknya dengan mengharap bisa intervensi dalam aspek pengadaan barang (procurement) atau pelaksanaan kegiatan. Intervensi hak budget ini juga seringkali mengakibatkan pembahasan RAPBD memakan waktu panjang untuk negosiasi antara eksekutif dan legislative. Salah satu strategi dari pihak eksekutif untuk “menjinakkan” hak budget DPRD ini misalnya dengan memberikan alokasi tertentu untuk DPRD missal dalam penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) ataupun pemberian “Dana Aspirasi” yang bisa digunakan oleh anggota DPRD secara fleksibel untuk menjawab permintaan masyarakat. Di salah satu kabupaten di Kaltim, dana aspirasi per anggota DPRD bisa mencapai 2 milyar rupiah per tahun.
Pendekatan partisipatif dalam perencanaan melalui mekanisme musrenbang masih menjadi retorika. Perencanaan pembangunan masih didominasi oleh: Kebijakan kepala daerah, hasil reses DPRD dan Program dari SKPD. Kondisi ini berakibat timbulnya akumulasi kekecewaan di tingkat desa dan kecamatan yang sudah memenuhi kewajiban membuat rencana tapi realisasinya sangat minim.
Proses Perencanaan kegiatan yang terpisah dari penganggaran, Karena ketidakjelasan informasi besaran anggaran, proses Musrenbang kebanyakan masih bersifat menyusun daftar belanja (shopping list) kegiatan. Banyak pihak seringkali membuat usulan sebanyak-banyaknya agar probabilitas usulan yang disetujui juga semakin banyak. Ibarat memasang banyak perangkap, agar banyak sasaran yang terjerat.
Ketersediaan dana yang tidak tepat waktu. Terpisahnya proses perencanaan dan anggaran ini juga berlanjut pada saat penyediaan anggaran. APBD disahkan pada bulan Desember tahun sebelumnya, tapi dana seringkali lambat tersedia. Bukan hal yang aneh, walau tahun anggaran mulai per 1 Januari tapi sampai bulan Juli-pun anggaran program di tingkat SKPD masih sulit didapatkan.
Breakdown RPJPD ke RPJMD dan RPJMD ke RKPD seringkali tidak nyambung(match). Ada kecenderungan dokumen RPJP ataupun RPJM/Renstra SKPD seringkali tidak dijadikan acuan secara serius dalam menyusun RKPD/Renja SKPD. Kondisi ini muncul salah satunya disebabkan oleh kualitas tenaga perencana di SKPD yang terbatas kuantitas dan kualitasnya. Dalam beberapa kasus ditemui perencanaan hanya dibuat oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara, dan kurang melibatkan staf program sehingga banyak usulan kegiatan yang sifatnya copy paste dari kegiatan yang lalu dan tidak visioner.
Kualitas RPJPD, RPJM Daerah dan Renstra SKPD seringkali belum optimal. Beberapa kelemahan yang sering ditemui dalam penyusunan Rencana tersebut adalah; indicator capaian yang seringkali tidak jelas dan tidak terukur (kalimat berbunga-bunga), data dasar dan asumsi yang seringkali kurang valid, serta analisis yang kurang mendalam dimana jarang ada analisis mendalam yang mengarah pada “how to achieve”suatu target.
Terlalu banyak “order” dalam proses perencanaan dan masing-masing ingin menjadi arus utama misalnya gender mainstreaming, poverty mainstreaming, disaster mainstreaming dll. Perencana di daerah seringkali kesulitan untuk menterjemahkan isu-isu tersebut. Selain itu “mainstreaming” yang seharusnya dijadikan “prinsip gerakan pembangunan” seringkali malah disimplifikasi menjadi sector-sektor baru, misalnya isu poverty mainstreaming melahirkan lembaga Komisi Pemberantasan Kemiskinan padahal yang seharusnya perlu didorong adalah bagaimana setiap SKPD bisa berkontribusi mengatasi kemiskinan sesuai tupoksinya masing-masing. Demikian pula isu gender, juga direduksi dengan munculnya embel-embel pada Bagian Sosial menjadi “Bagian Sosial dan Pemberdayaan Perempuan” misalnya.
Koordinasi antar SKPD untuk proses perencanaan masih lemah sehingga kegiatan yang dibangun jarang yang sinergis bahkan tidak jarang muncul egosektoral. Ada suatu kasus dimana di suatu kawasan Dinas Kehutanan mendorong program reboisasi tapi disisi lain Dinas Pertambangan memprogramkan ekploitasi batubara di lokasi tersebut.
SKPD yang mempunyai alokasi anggaran besar misal Dinas Pendidikan dan Dinas PU seringkali tidak mempunyai tenaga perencana yang memadai. Akibatnya proses perencanaan seringkali molor. Hal ini sering diperparah oleh minimnya tenaga Bappeda yang mampu memberikan asistensi kepada SKPD dalam penyusunan rencana.
APBD kabupaten/Kota perlu evaluasi oleh Pemprop. Disisi lain Pemprop mempunyai keterbatasan tenaga untuk melakukan evaluasi tersebut. Selain itu belum ada instrument yang praktis yang bisa digunakan untuk evaluasi anggaran tersebut. Hal ini berakibat proses evaluasi memakan waktu agak lama dan berimbas pada semakin panjangnya proses revisi di daerah (kabupaten/kota).
Kualitas hasil Musrenbang Desa/Kecamatan seringkali rendah karena kurangnya Fasilitator Musrenbang yang berkualitas. Fasilitasi proses perencanaan tingkat desa yang menurut PP 72 tahun 2005 diamanahkan untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (bisa via Pemerintah Kecamatan) seringkali tidak berjalan. Proses fasilitasi hanya diberikan dalam bentuk surat edaran agar desa melakukan Musrenbang, dan jarang dalam bentuk bimbingan fasilitasi di lapangan.
Pedoman untuk Musrenbang atau perencanaan (misal Permendagri 66 tahun 2007) cukup rumit (complicated) dan agak sulit untuk diterapkan secara mentah-mentah di daerah pelosok pedesaan yang sebagian perangkat desa dan masyarakatnya mempunyai banyak keterbatasan dalam hal pengetahuan, teknologi dll.
Dalam praktek penerapan P3MD, pendekatan pemecahan masalah yang HANYA melihat ke AKAR MASALAH saja dapat berpotensi menimbulkan bias dan oversimplifikasi terhadap suatu persoalan. Contoh kasus nyata; di sebuah desa di daerah masyarakat dan pemerintah mengidentifikasi bahwa rendahnya pengetahuan masyarakat disebabkan tidak adanya fasilitas sumber bacaan di wilayah itu. Sebagai solusinya mereka kemudian mengusulkan untuk dibangunkan “gedung perpustakaan”. Ternyata setelah gedung perpustakaan dibangun, sampai beberapa tahun berikutnya perpustakaan tersebut tidak pernah berfungsi bahkan kemudian dijadikan Posko Pemilu. Mengapa demikian? Hal itu terjadi karena mereka hanya berpikir soal membangun gedung, tetapi lupa berpikir dan mengusulkan bagaimana menyediakan buku/bahan bacaan untuk perpustakaan itu, lupa mengusulkan kepengurusan untuk mengelola perpustakaan itu dll. Kondisi seperti diatas mungkin tidak akan terjadi kalau mereka berpikir dulu soal “outcome” misalnya meningkatkan minat baca 50 % warga masyarakat. Dari outcome tersebut nantinya bisa diidentifikasi output yang diperlukan misalnya: adanya gedung perpustakaan, buku atau bahan bacaan, tenaga pengelola perpustakaan, kesadaran masyarakat untuk datang ke perpustakaan dll. Dari contoh kasus itu nampaknya untuk pemerintah dan masyarakat memang perlu didorong untuk memahami alur berpikir logis (logical framework) sebuah perencanaan. Selain itu pola pikir yang ada yang cenderung berorientasi “Proyek” (yang berorientasi jangka pendek dan berkonotasi duit) menjadi orientasi “Program” (orientasi jangka panjang dan lebih berkonotasi sebagai gerakan pembangunan).
Berdasarkan 13 permasalahan diatas sekurangnya ada tiga (mala)praktik tata kelola yang menunjukan buruk rupa manajemen keuangan daerah saat ini
Pertama, problem proporsi alokasi sebagaimana ditunjukan rasio antara belanja modal (pembangunan) dan belanja aparatur (rutin). Hingga sewindu pelaksanaan desentralisasi, desain politik alokasi anggaran di banyak daerah menunjukan minimnya peruntukan bagi masyarakat, baik berupa dana pelayanan publik maupun investasi Pemda bagi bergeraknya perekonomian. Hanya sekitar 20-30% APBD untuk belanja langsung bagi kepentingan masyarakat dan sisa terbesarnya untuk membiayai birokrasi.
Kedua, problem kapasitas daya serap anggaran. Saat ini, sekitar 60% dana APBN kita beredar di daerah (30% lewat skema transfer ditambah 30% berasal dari dana dekonsentrasi, medebewinddan dana sektoral). Suatu jumlah uang beredar yang tentu amat besar, sekaligus tanggung jawab yang besar pula. Namun sayang, sejauh ini Pemda masih belum berkekuatan penuh menyerap anggaran yang ada, bahkan di sebagian daerah, sisa dana ”diparkir” di perbankan berbentuk Sertifikat BI.
Perlu dicatat, adanya dana yang menganggur itu bukan lantaran daerah berkelebihan uang atau pun sebagai hasil dari penghematan (efisiensi) anggaran. Sebaliknya, hal itu menunjukan adanya dana yang terbengkelai, karena buruknya sistem perencanaan anggaran, berbelitnya prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah, lemahnya proses legislasi di daerah, atau orientasi sempit pada PAD dari bunga simpanan SBI. Kinerja instrumen fiskal semacam itu berakibat terbengkelainya pula program layanan publik dan tentu sulit menjadi stimulan alternatif di tengah masih lesunya investasi sektor swasta.
Ketiga, selain kedua masalah di atas, hari-hari ini media massa juga gencar memberitakan problem ketiga dalam manajemen keuangan daerah, yakni administrasi pelaporan keuangan. Hal ini tentu tidak saja menyangkut problem akuntansi dan tata pembukuan, tetapi lebih mendasar lagi mencerminkan politik kebijakan dan komitmen penegakan good governance di daerah.
Alhasil, merujuk laporan BPK, setiap tahun terdapat tendensi memburuk dalam kualitas pengelolaan dan laporan keuangan. Data terakhir (2009) menunjukan, hanya ada 21 daerah yang memiliki status laporan wajar tanpa pengecualian, selebihnya: 249 daerah wajar dengan pengecualian, 7 daerah berstatus disclaimer (tak memberikan pendapat) dan 10 daerah adverse(tak wajar).
Terkait masalah ini, sumber masalah utama adalah tidak efektifknya peran inspektorat (dulu bernama Bawasda) di daerah. Institusi yang sejatinya dibentuk sebagai garda depan jaminan tegaknya good governance dan menjadi instrumen strategis pemberantasan korupsi ini justru mandul.
Institusi ini hanya diposisikan sebagai unsur penunjang, desain kelembagaannya gampang terkooptasi oleh SKPD lainnya, ruang lingkup pengawasannya terbatas, tidak adanya mekanisme sanksi dalam pengawasan, dan status aparatnya disinyalir sebagai orang buangan yang mempengaruhi motivasi dan kapasitas kerja.
Padahal, keberadaan inspektorat ini mestinya bernilai strategis. Pertama, menjadi lembaga preventif dan jaring pengaman internal sebelum datangnya pihak pengawas eksternal (BPK, KPK, dll). Kedua, sebagai unit pengawas internal yang memiliki peluang terlibat sejak fase perencanaan (input), pelaksanaan, capaian dan evaluasi kebijakan sehingga memungkinkan deteksi dini dan koreksi langsung untuk menghindari kerusakan masif. Seandainya semua ini dijalankan, bisa dipastikan mutu tata kelola dan tata pembukuan keuangan daerah tidak lagi menjadi sasaran permanen kritikan publik dan temuan BPK.
Opsi Kuratif
Isu manajemen keuangan daerah bukanlah semata urusan internal pemerintahan tetapi mesti dilihat sebagai bentuk akuntabilitas vertikal kepada pusat sebagai sumber dana perimbangan dan tanggung jawab politik kepada rakyat. Untuk itu, terhadap temuan masalah, sanksi tegas harus diberikan, bila perlu lewat instrumen fiskal pula (pemotongan DAU).
Opsi kuratif/represif ini saatnya mulai diterapkan pemerintah pusat kalau tidak mau masalah tersebut menjadi beban permanen. Selain itu, langkah persiapan (preventif) mesti segera menjadi program prioritas baik lewat penguatan kapasitas aparat perencana, pelaksana dan pengawas keuangan maupun redesain kelembagaan institusi inspektorat.

Alokasi Pembangunan

DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN


Pasal 462

Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan, serta pemantauan, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan nasional;
pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya;
Pasal 464

Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
Sub Direktorat Analisa dan Formulasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan;
Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian;
Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Lembaga;
Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Daerah.

Pasal 465

Sub Direktorat Analisa dan Formulasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan perumusan kebijakan pendanaan pembangunan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 466

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Sub Direktorat Analisa dan Formulasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
analisis kebijakan sumber-sumber pendanaan pembangunan;
penyusunan formulasi kebijakan pendanaan pembangunan;
penyusunan rencana alokasi pendanaan berdasarkan prioritas pembangunan;
pelaksanaan inventarisasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan;
pemantauan, evaluasi, dan penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 467

Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan kementerian, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 468

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
perumusan kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan kementerian serta saran tindak lanjutnya.
Pasal 469

Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Lembaga mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan lembaga, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 470

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Lembaga menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
perumusan kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan lembaga serta saran tindak lanjutnya.
Pasal 471

Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan rencana alokasi pendanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Perimbangan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 472

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
perumusan kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan daerah;
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan yang bersumber dari dana perimbangan;
pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana alokasi pendanaan pembangunan daerah;
pelaksanaan koordinasi pendanaan pembangunan daerah yang berasal dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah;
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan daerah.


Informasi Lainnya :
sumber: www.bappenas.go.id



Sabtu, 10 November 2012

About Me

Yah...Inilah saya...
- Seorang anak yang dilahirkan ke dunia
- Berasal dari keluarga sederhana
- Memulai sekolah di SD Negeri 5 Kutacane
- Melanjutkan pendidikan menengah di SLTP Negeri 1 Badar
- Melanjutkan sekolah di SMA Negeri 1 Kutacane
- Sedang menempuh pendidikan S1 Ilmu Ekonomi dan Study Pembangunan di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh

Kamis, 08 November 2012

Keunggulan dan kekurangan Processor Intel dan AMD


 Beberapa keunggulan dan kekurangan Processor Intel dan AMD dapat dilihat dari beberapa spesifikasi, dan kebutuhan yang anda inginkan dalam menentukan sebuah Processor .
Berikut ini keunggulan dari kedua Prosessor tersebut :
1. Setting perintah pada Intel adalah MMX,SSE,SSE2 dan SSE3, sedangkan pada AMD SSE2 dan  #DNow, tetapi dari sekian banyak set intruksi yang dipakai Intel telah ada dalam #DNownya AMD.
2. L1 pada Intel maksimum32K, AMD 128K lebih unggul dibanding Intel.
3. Transistor pada Intel 100 Milyar sedangkan AMD 105 Milyar jelas AMD  selangkah lebih maju.
4. Banyaknya Dckoder, Integer, FP pada Intel lebih sdikit dibanding AMD secara segnifikan perbedaan tersebut meningkatkan kinerja AMD.
5. Temperatur pada Intel dapat dikendalikan ole processornya sendiri dengan pengertian processor akan  mengurangi kecepatan jika temperatur naik mendekati batas toleransi, pada AMD 64 temperatur maksimum 900 derajat Celcius, tehnologi lebih unggul dibanding AMD.
6. AMD lebih unggul dalam pengolahan komunikasi aplikasi, sperti yransfer data pada modem, ADSL,
MP3,dan Doulby Digital Surround Sound.
7.Pipeline pada Intel lebih panjang dibanding dengan Amd, tetapi pipeline Intel bermasalah pada pertukaran tugas sehingga pipeline intel kecepatannnya melambat berada dibawah AMD.
8. Intel menang pada Brand Image dan marketnya sedang AMD harganya yang lebih murah.
9. Pada processor Intel Pentium 4 Harganya Standart, kinerja lumayan cepat.memang untuk urusan grasan masih kalah dibanding Amd, tetapi paling tidak processor Intel tdk cepat panas.
10. Pada processor AmdAthlon harga agak murah dibanding Intel, grafis lumayan oke, kecepatan juga ga kalah, tapi cepat panas dibanding Intel, namun semua dapat disiasati.
    Dari beberapa keunggulan dan kekurangan Processor Intel dan AMD kita dapat menentukkan processor apa yang kita inginkan. Processor merupakan bagian penting pada bagian komputer yang merupakan alat pemrosesan data , jadi merupakan bagian vital pada komputer.
    Bagi kalian yang memiliki dana pas-pasan saya sarankan untuk memilih AMD dengan segala kekurangan dan keunggulan yang ada, dan jika kalian menginginkan sebuah merk yang merupakan best Brand bisa memilih Microprosessor Intel dengan biaya sedikit agak lebih mahal dibandingkan AMD.
                Tapi semua pilihan tergantung pada kebutuhan dan keuangan anda , jadi pilihlah Prosessor yang sesuai dengan yang anda inginkan.

Kumpulan Kata-Kata Lucu T*ngf**g


Sudah 3 tahun saya terkena kencing manis.
Setelah saya berobat ke klinik TongFeng, kencing saya menjadi asin! terima kasih klinik Tongfeng.
Sudah 3 tahun saya menderita sakit kepala sebelah.
Setelah sayaberobat ke klnik Tong Fang, kepala saya tinggal sebelah.
Dulu saya sering gonta-ganti pacar.
Setelah ke klinik Tongfeng, saya jadi rajin gonta-ganti kelamin. Trims tongfeng
Cucu saya alergi susu sapi.
Setelah 3x berobat ke klinik Tongfeng, syukurlah, sekiarang dia rajin minum susu saya
Dulu, pacar saya matanya suka jelalatan.
Setelah konsul ke klinik tongfeng, kini matanya belekan. Trims tongfeng.
Dulu, koruptor dihukum potong tangan.
Setelah ke klinik tongfeng, skrg koruptor dihukum potong masa tahanan
Dulu saya senang nonton motoGP.
Tapi sejak berkunjung ke klinik Tong Feng, saya jadi kecanduan nonton 3gp.
Teman saya kencing manis.
Setelah 2x ke klinik tongfeng, jd kencing teh manis,. 3x berobat menjadi kencing es teh manis.
Dulu saya suka mabok alkohol.
Setelah ke klinik tongfeng, sy jd suka mabuk timah panas. Trims tongfeng
Dulu saya banci.
Setelah ke klinik tongfeng, akhirnya saya mempunyai suami. Trims tongfeng.
Saya punya kebiasaan ngumpet dibalik pintu.
Setelah ke klinik tongfeng, mereka mengirim saya kebalik jeruji. Trims tongfeng.
Dulu saya sering kena setrap.
Setelah ke klinik Tongfeng, sekarang saya sering kena setrum. Trims tongfeng.
Saya sering telat datang ke sekolah.
Setelah ke klinik tongfeng, saya jd telat dtg bulan. Trims tongfeng.
Dulu, perut saya besar.
Setelah konsul ke tongfeng, kini dada saya yg membesar. Trim’s tongfeng
Dulu mama minta pulsa.
Setelah ke klinik tongfeng, syukurlah, skrg mama minta suami baru. Trims tongfeng.
Dulu saya sering bolos psikotest di sekolah.
Setelah ke klinik tongfeng, skrg saya menjadi psikopat.

Saya sangat terobsesi dgn lagu2 Rumor.
Setelah dirawat di klinik tongfeng, kini sy berubah jd butiran debu. Trims tongfeng
Saya bekerja sbg tukang gali kubur.
Setelah minum jamu dr klinik tongfeng, sekarang saya yg dikubur
Di sekolah, saya kurang mahir berbahasa inggris.
Setelah ke klinik tongfeng, saya jadi mahir berbahasa binatang.
Saya selalu lupa dimana sekolah saya.
Saya ingin ke klinik tongfeng, tapi tidak tau alamatnya
Dulu, guru saya sering tidak masuk kelas.
Setelah ke klinik tongfeng, sekarang beliau masuk surga. Trim’s tongfeng
Dulu saya sering terlambat ke sekolah.
Setelah ke klinik tongfeng, skrg saya terlambat dapat jodoh
Dulu, saya sgt malu maju ke depan kelas.
Setelah ke klinik tongfeng, kini kemaluan sy sering maju ke depan
Setiap ke sekolah, sy slalu lupa bawa buku.
Setelah konsul ke klinik tongfeng, kini saya selalu lupa pake celana



Bahaya Mie Instan


Mie instan, mungkin semua orang indonesia sudah tahu dengan salah satu jenis makanan cepat saji ini, dan saya rasa anda semua tahu bahwa mie instan merupakan makanan alternatif yang bisa mengenyangkan, mudah memasaknya, cepat matangnya, gampang mendapatkannya, rasanya yang lumayan enak (tersedia berbagai pilihan rasa) dan yang terpenting adalah murah harganya. saat ini di indonesia telah banyak produsen yang menyediakan Mie Instan, mulai dari yang sudah eksis sejak puluhan tahun yang lalu seperti PT.Indofood Sukses Makmur dengan produk andalannya Indomie, sampai PT Sayap Mas Utama yang baru beberapa tahun lalu baru meluncurkan produk Mie sedap nya tapi sekarang sudah bisa mengambil hati para penggemar mie instan.

tapi tahukah anda ternyata mie instan berbahaya bagi tubuh jika kita terlalu banyak mengkonsumsinya? berikut ini sedikit ulasan mengenai bahaya mie instan jika berlebihan memakannya.

Bahaya mie instan.
Dalam proses pembuatan, mie instan yang mempunyai bentuk sangat panjang dilipat, digoreng, dan dikeringkan dengan oven panas. nah dalam proses penggorengan ini mie akan mengandung lemak. mie instan memang bahan bakunya adalah tepung, tapi dalam proses pembuatannya juga ditambahkan dengan minyak sayur, garam, natrium polifosfat (pengemulsi, penstabil dan pengental), natrium karbonat dan kalium karbonat (keduanya pengatur keasaman), tartrazine (pewarna kuning).

Kadang natrium polifosfat dicampur guar gum. Bahan lain misalnya karamel, hidrolisat protein nabati, ribotide, zat besi dan asam malat yang fungsinya tidak jelas. Selain minyak sayur, ada pula food additive, yaitu bahan-bahan kimia yang ditambahkan ke dalam proses pengolahan makanan, dengan tujuan agar makanan tersebut memiliki sifat-sifat tertentu.

Bumbu mie, misalnya garam, gula, cabe merah, bawang putih, bawang merah, saus tomat, kecap, vetsin (MSG) serta bahan cita rasa (rasa ayam, rasa udang, rasa sapi) juga banyak menggunakan additive. Belum lagi stirofoam dalam mie cangkir, yang dicurigai bisa menyebabkan kanker.

untuk ibu hamil, resiko kesehatan akibat dari additive mungkin tidak langsung kelihatan, tapi menurut Arlene Eisenberg, dalam buku What to Eat When You’re Expecting, ibu hamil sebaiknya menghindari makanan yang banyak mengandung additive. Bagi balita, bahan-bahan yang sebenarnya tak dibutuhkan tubuh ini juga bisa memperlambat kerja organ-organ pencernaan.

kandungan utama yang lain dari mie adalah karbohidrat kemudian ada protein tepung (gluten), dan lemak, baik yang dari mie nya sendiri maupun minyak sayur dalam sachet. Jika dilihat komposisi gizinya, mie memang tinggi kalori, tapi kurang zat-zat gizi penting lain seperti vitamin, mineral dan serat.

jika anda ingin mie anda bergizi lengkap, perlu ditambahkan sayuran seperti kol, sawi, tomat, brokoli, wortel, atau kecambah, tambahkan juga baso, udang , telor, sosis atau kornet. Bahan-bahan tambahan tadi tinggal dimasukkan saat anda merebus mie, yang perlu diingat, sebaiknya hindari konsumsi mie instant setiap hari.

Kandungan MSG dalam Mie Instan
jika anda baca dalam kemasan mie instan umumnya terdapat bahan yang bertuliskan MSG atau yang juga dikenal dengan Monosodium Glutamate (MSG), MSG juga biasa disebut vetsin atau michin. dibalik kenikmatan vetsin atau MSG ini, disinyalir berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia, terutama kesehatan anak-anak.

apakah MSG atau MOnosodium Glukamate itu ? MSG adalah garam natrium (sodium) dari asam glutamat (salah satu asam amino non-esensial penyusun protein). MSG umumnya dijual sebagai kristal halus berwarna putih, dan penampakannya mirip gula pasir atau garam dapur.

Glutamate adalah asam amino (amino acid) yang secara alami terdapat pada semua bahan makanan yang mengandung protein. Misalnya, keju, susu, daging, ikan dan sayuran. Glutamate juga diproduksi oleh tubuh manusia dan sangat diperlukan untuk metabolisme tubuh dan fungsi otak. Setiap orang rata-rata membutuhkan kurang lebih 11 gram Glutamate per hari yang didapat dari sumber protein alami.

Monosodium Glutamate adalah zat penambah rasa pada makanan yang dibuat dari hasil fermentasi zat tepung dan tetes dari gula beet atau gula tebu. Ketika MSG ditambahkan pada makanan, dia memberikan fungsi yang sama seperti Glutamate yaitu memberikan rasa sedap pada makanan. MSG sendiri terdiri dari air, sodium dan Glutamate.

MSG dibagi menjadi dua jenis, yakni alami dan buatan. MSG yang alami sehat untuk dikonsumsi. Sedangkan yang buatan, dan justru banyak beredar, sangat berpotensi mendatangkan gangguan kesehatan.

Jika digunakan secara berlebihan, MSG mempunyai efek negatif terhadap tubuh. mengkonsumsi MSG sebanyak 12 gram per hari dapat menimbulkan gangguan lambung, gangguan tidur dan mual-mual. Bahkan beberapa orang ada yang mengalami reaksi alergi berupa gatal, mual dan panas. bukan hanya itu saja MSG juga dapat memicu hipertensi, asma, kanker serta diabetes, kelumpuhan serta penurunan kecerdasan. (wah menakutkan juga ya)

Sebelum tahun 60-an MSG digunakan golongan masyarakat baik ibu rumah tangga maupun restoran di Cina, Jepang, Korea, Thailand, Vietnam dan Myanmar. Takarannya pun sangat kecil sekali, yakni 1-2 korek kuping (setara dengan 30-60 Mg) untuk setiap porsi masakan ala Cina, mie atau bakso. pangsit. Makanan tradisionel dan lokal asli indonesia tidak menggunakan sama sekali, karena sudah terasa lezat dan gurih oleh ramuan bumbu rempah.

jika anda ingin tahu, sebenarnya untuk jenis masakan indonesia tidak membutuhkan MSG karena sudah banyak banyak yang membuat lezat makanan indonesia, jika anda menambah MSG tentunya itu akan berlebihan. utamanya MSG berfungsi mengintensifkan rasa gurih dari produk daging dagingan.

jadi sangat disarankan menghindari penggunaan MSG yang berlebihan pada masakan ataupun makanan anda, atau anda dapat menggantinya dengan gula atau garam.

Jika pun diperlukan pengganti MSG biasanya adalah yeast extract (ekstrak khamir), atau moromi (hasil fermentasi kedele) atau bubuk kecap. Untuk itu, demi kesehatan tubuh kita terutama anak-anak, hindari penggunaan MSG yang berlebihan dalam masakan dan makanan dan sebaiknya mengganti penyedap masakan anda dengan garam dan gula atau tidak memakainya sama sekali.

Monosodium Glutamate adalah zat penambah rasa pada makanan yang dibuat dari hasil fermentasi zat tepung dan tetes dari gula beet atau gula tebu. Ketika MSG ditambahkan pada makanan, dia memberikan fungsi yang sama seperti Glutamate yaitu memberikan rasa sedap pada makanan. MSG sendiri terdiri dari air, sodium dan Glutamate.12 gram MSG per hari dapat menimbulkan gangguan lambung, gangguan tidur dan mual-mual. Bahkan beberapa orang ada yang mengalami reaksi alergi berupa gatal, mual dan panas. Tidak hanya itu saja MSG juga dapat memicu hipertensi, asma, kanker serta diabetes, kelumpuhan serta penurunan kecerdasan.

dampak berbahaya lain dari MSG yang tersebut di atas adalah dapat menyebabkan dari penyakit Fibromyalgia. penyakit Fibromyalgia adalah kumpulan rasa nyeri pada hampir seluruh tubuh. Tempat nyeri yang dirasakan banyak sekali dan bisa sampai 18 titik nyeri.

beberapa waktu yang lalu terdapat isu bahwa dalam mie instan terdapat lapisan lilin yang membuat mie tidak lengket saat dimasak, tapi isu lilin ini sudah dibantah oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) beberapa tahun lalu. Hingga kini pun isu tersebut masih dibantah. Tentu saja, sebuah produk mi instan ternama turut membantah isu tersebut.

Berikut ini ada sedikit tips, memasak mie instan agar lebih aman.
masak air sampai mendidih, dengan takaran air dua kali lebih banyak dibandingkan anda masakan mie instan dengan cara biasa. jika air benar benar mendidih, pisahkan air menjadi dua bagian misalnya anda tuang ke dalam dua panci yang berbeda. Masukkan mie ke panci pertama (atau panci pencuci lilin mie), dan didihkan kembali. Tunggu hingga air menjadi agak menguning (ini tanda bahwa lapisan lilin yang terdapat di permukaan mie instan mulai luntur). Setelah itu, angkat dan tiriskan.

Jika kamu menginginkan mie instan kuah, masukkan mie yang telah ‘dicuci’ ke dalam panci kedua, didihkan sebentar.

Rabu, 07 November 2012

Cara Membuat Translate Bendera Di Blogspot


- Login ke blog anda
- klik desain
- klik tata letak
- klik tambah gadget
- pilih HTML/Javascript
- copy dan paste code dibawah ini 
<style>
.google_translate img {
filter:alpha(opacity=100);
-moz-opacity: 1.0;
opacity: 1.0;
border:0;
}
.google_translate:hover img {
filter:alpha(opacity=30);
-moz-opacity: 0.30;
opacity: 0.30;
border:0;
}
.google_translatextra:hover img {
filter:alpha(opacity=0.30);
-moz-opacity: 0.30;
opacity: 0.30;
border:0;
}
</style>
<div>
<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="English" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cen&hl=en'); return false;"><img alt="English" border="0" align="absbottom" title="English" height="32" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEig9rZRBracVP87TEgIoypKwBzlzQEFRgZ6cqI11Kw3PITAjZonffYtr5xCpEcAMGwIJDEu53PChiNy4zRoYxvUoZxdaZvvkJSFKCyh-Sau0htmx5OcHuesuqkfPonH9FtxOg7RieliA6A/?imgmax=800" style="cursor: pointer;margin-right:10px" width="24"/></a>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="French" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cfr&hl=en'); return false;"><img alt="French" border="0" align="absbottom" title="French" height="32" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjb8KaTEs2_4l-xab_QbQ5vKijWvmPKunx1jZAYxU9nwpwuCXJX-Wtl_mF0XX7p4YWbywsJU_2xdr-ycIaaTFB6O4-U7tw49zZTnj9NDDNY1vMZoOgj_GJPJY6Em-eIJQDhoEc2n34ZiKQ/?imgmax=800" style="cursor: pointer;margin-right:10px" width="24"/></a>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="German" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cde&hl=en'); return false;"><img alt="German" border="0" align="absbottom" title="German" height="32" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhitS5Iw1Oy4MQbtyjOyLolZPUCqvs1IOcdB5hjPuJqoJs0rCEXu5MwUGN45Cdi62CCcBbmt-siLN1P7aLGqr5ZShzZ-5RMQSvJeFSeca7BpwCd7_Zhf9cxxD858mZKTUBGCpO4ozr185ws/?imgmax=800" style="cursor: pointer;margin-right:10px" width="24"/></a>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Spain" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Ces&hl=en'); return false;"><img alt="Spain" border="0" align="absbottom" title="Spain" height="32" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjddMpJmNupSN7FNxpVoZ7ihF0sQ9H6pb1PgsAEJtMP5gV9VY_Z9ooGs5WFS0J9FXVrfwdX6GJAlJU8GZ6S-HhQZcRpJ4yCH0vgdB0tu0h7_D1Uqd6i2cAD3oQ4kFY4x2T4QXa_u40VzNGx/?imgmax=800" style="cursor: pointer;margin-right:10px" width="24"/></a>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Italian" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cit&hl=en'); return false;"><img alt="Italian" border="0" align="absbottom" title="Italian" height="32" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhap3ZXJ_0zXazq0pPbgpGMFmpuKXDiHi9DwIWtnYfYBxkPsKp7p7ciHXZTVKc6-ab42nvO9N8hEgy0vml90ynzVB_v28VTaRKtvs0BJq5hIKR4079N7jTol1dLXbO5JfcuJE8VPdDp39Y/?imgmax=800" style="cursor: pointer;margin-right:10px" width="24"/></a>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Dutch" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cnl&hl=en'); return false;"><img alt="Dutch" border="0" align="absbottom" title="Dutch" height="32" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhckN3t87a9tluiRFNnCqRDvIIoCuP_MpluCX8ey-Kf8MJ1pcTBfl7Ktb021JSquDwFsfCko7qqVLG8maz2DSwvIO1PDGZpdhqrERPa5aYsGMqu6bVY83OkBpgTtiN4MZoy_p4D7tecHn4/?imgmax=800" style="cursor: pointer;margin-right:10px" width="24"/></a>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Russian" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cru&hl=en'); return false;"><img alt="Russian" border="0" align="absbottom" title="Russian" height="32" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjajTY1BKS6XQ74MG706Sd-9H6awdtoG2qiwievgASK8Q4L16ojt2tWXhfYNB2dKvEkodJTp0i9Y7zcsSbwXOnkhc8JNGRCcMt390s7FyHCLmB-Aw3ra0Lq-JbSjY-LqOiq_fJHpZbAbW0/?imgmax=800" style="cursor: pointer;margin-right:10px" width="24"/></a>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Portuguese" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cpt&hl=en'); return false;"><img alt="Portuguese" border="0" align="absbottom" title="Portuguese" height="32" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyYgC8LUPVqPrZ_pf2CG3a0De5pBrmQHBZz_fZ6PaMUjVawVqdvk4I09xzeWFouH8m2k3SNfi4YvG3cV1qeTlianr6qRb_WI77JCDeA6dSX4Br1cFlPn9S8D4lw4fFW8sgcQr5pUYT87E/?imgmax=800" style="cursor: pointer;margin-right:10px" width="24"/></a>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Japanese" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cja&hl=en'); return false;"><img alt="Japanese" border="0" align="absbottom" title="Japanese" height="32" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjNjzQjFB7nj69TX7-nJeRz3qz4qPYuEQ2-uf14uAm7VHoFAtj3NerC5pmsSw0nHIn80R8Bkpttr2873SPZ2lZZpZ67GgnAn_vfa8Cnz92PdXihCiRYh6StN-zP-D9wwVzJWG8o1Lxh5UB7/?imgmax=800" style="cursor: pointer;margin-right:10px" width="24"/></a>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Korean" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Cko&hl=en'); return false;"><img alt="Korean" border="0" align="absbottom" title="Korean" height="32" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnIX3o_PRTeaAR1dvpYmtAWzJO6zEqwDPw3c98MdbuD6OSa0RDPRpIfWFKVWXqbe54VhNmxEiw9o6kehIGwll-cJCbZYx5JF2Sg4dEwCucaiR_Dd57aJj6jjFcjwpcIV0fqf_Z7Hhyphenhyphenbrk/?imgmax=800" style="cursor: pointer;margin-right:10px" width="24"/></a>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Arabic" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Car&hl=en'); return false;"><img alt="Arabic" border="0" align="absbottom" title="Arabic" height="32" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeZ4PAfCoimDWbHTWFu2ny_K1yEeg0lu17o_QlRgL-InmndGbYGGspJZzIYwth86MQrSw1N33ZhDhSoc-tpEuvNmU8hJFpAcsoPX4X1yP8Yy261ePm3CeN87Sz6CgDOzxiYulsUluHdHI/?imgmax=800" style="cursor: pointer;margin-right:10px" width="24"/></a>

<a class="google_translate" href="#" target="_blank" rel="nofollow" title="Chinese Simplified" onclick="window.open('http://translate.google.com/translate?u='+encodeURIComponent(location.href)+'&langpair=id%7Czh-CN&hl=en'); return false;"><img alt="Chinese Simplified" border="0" align="absbottom" title="Chinese Simplified" height="32" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqr4jN70kVr0b9XC1dImv04AeNaN3tILFd6h0Y-6eDZqiRGApo1HLOM6IoPhrMxEhR-QAFNZMzI_bxETqCndACRv2enjgUppiMBE_6tgn1AKLrWdzRahY_hwkLTDgFo47zXcHzCSTMM5M/?imgmax=800" style="cursor: pointer;margin-right:10px" width="24"/></a>
</div> <div style=âfont-size:10px;margin:8px 0px 3px 0pxâ>
by : <a href=http://www.blogspottutorial.com/>BTF</a>
</div>
selamat mencoba...!!!!!!

Sabtu, 03 November 2012

Penyusunan dan penetapan APBN


Penyusunan dan penetapan APBN dan APBD menurut UU No. 17 Tahun 2003

Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan itu, dalam UU No. 17 Tahun 2003 ini disebutkan bahwa belanja negara danbelanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi kerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan rencana kerja dan anggarankementerian negara/lembaga/perangkat daerah.
Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional. Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Sebelum diberlakukannya UU No. 17 Tahun 2003, anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atasanggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan anggaran.
Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undangundang dirasakan tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.
Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai denganKerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di kebanyakan negara maju.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN

Tujuan dan fungsi dan klasifikasi APBN (Pasal 11):

(1) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang.
(2) APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
Pasal 1 angka 13 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
(4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 1 angka 14 UU No. 17 Tahun 2003 mendefinisikan belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
(5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat.
Rincian belanja negara menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

Ketentuan umum penyusunan APBN (Pasal 12):

(1) APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
Dalam menyusun APBN dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepadarencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN.
Defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antargenerasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.

Mekanisme penyusunan APBN (Pasal 13):

(1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makrotahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
(2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas kerangka ekonomi makro danpokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.

Mekanisme penyusunan APBN Pasal 14

(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun berdasarkanprestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Mekanisme penyusunan dan penetapan APBN (Pasal 15):

(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Undang-undang tentang APBN.
Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undangundang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD

Tujuan dan fungsi dan klasifikasi APBD (Pasal 16):

(1) APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
(2) APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
(4) Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Rincian belanja daerah menurut organisasi disesuaikan dengan susunan perangkat daerah/lembaga teknis daerah.
Rincian belanja daerah menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.
Rincian belanja daerah menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial.

Ketentuan umum penyusunan APBD (Pasal 17):

(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman kepadarencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan sosial.

Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 18):

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalampembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas prioritas dan plafon anggaran sementarauntuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Mekanisme penyusunan APBD (Pasal 19):

(1) Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan pendekatan berdasarkanprestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sudah disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2) disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.

Mekanisme penyusunan dan penetapan APBD (Pasal 20):

(1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, disertaipenjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
(4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang APBDdilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya

Cara Mendapatkan EViews 11 Demo Version

 Oleh: Jul Fahmi Salim Assalmkum wrwb.. Selamat Pagi, Siang, Malam teman-teman sekalian, jika dipostingan sebelumnya sydah ada cara mendapat...