Kamis, 24 Oktober 2019

Perkuat Peran Pengawas Penyalahgunaan Wewenang di Birokrasi

Ribuan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo yang bertindak sebagai inspektur upacara

JAKARTA, KOMPAS—Undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dinilai multitafsir. Oleh sebab itu, perlu harmonisasi aturan dari undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penguatan peran pengawas.
Hal itu mengemuka dalam diskusi terfokus dan terarah (FGD) yang digelar Pusat Pelatihan, Pengembangan, dan Kajian Hukum Administrasi Negara (Puslatbang KHAN) Lembaga Administrasi Negara (LAN). FGD bertema “Kajian Implementasi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terkait Pemberantasan Korupsi” itu diadakan di Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Kepala Bidang Kajian Hukum Administrasi Negara Puslatbang KHAN LAN, Said Fadhil, mengatakan, unsur penyalahgunaan wewenang oleh birokrat pemerintah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Namun, hal itu juga diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 3 UU Tipikor menyatakan, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling dikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Hal ini menimbulkan multitafsir dalam memahaminya apakah penyalahgunaan wewenang oleh birokrat masuk dalam ranah pidana atau ranah administrasi,” katanya, dalam keterangan tertulis.
Said menjelaskan, penyalahgunaan wewenang dalam UUAP merupakan ranah hukum administrasi sebagai upaya pencegahan korupsi. Adapun dalam UU Tipikor merupakan ranah hukum pidana dan upaya terakhir dalam hal penindakan korupsi. Dalam UUAP, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menjadi aktor yang sangat berperan menentukan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang. Namun dalam UUAP tidak dijelaskan lebih lanjut tentang aktor, fungsi, kewenangan, serta tanggung jawabnya.
“Perlu ada aturan yang memperkuat APIP dalam melaksanakan tugas,” katanya.
UU yang multitafsir ini, lanjut Said, menimbulkan keraguan bagi pejabat pemerintah membuat kebijakan. Pada gilirannya, akan memicu stagnasi pembangunan karena anggaran tidak terserap maksimal.
Oleh sebab itu, harus ada harmonisasi peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan multitafsir untuk memahami penyalahgunaan wewenang. Ini, antara lain, dilakukan dengan menjelaskan mekanisme koordinasi penanganan perkara penyalahgunaan kewenangan. Ditambah lagi, peran APIP harus diperkuat.
Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Agus Sunaryanto, mengemukakan, penyalahgunaan wewenang memang tidak bisa dipukul rata. Ada perspektif administrasi dan pidana.

“Kalau pada akhirnya memang ada niat (mens rea) dan merugikan keuangan negara, baru bisa dikategorikan pidana,” katanya. Menurut Agus, APIP bertugas untuk mengklasifikasi jenis penyalahgunaan yang terjadi. Jika memang ada unsur pidana, APIP berkoordinasi dengan penegak hukum.
Untuk mewujudkan hal ini, APIP harus memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memilah antara administrasi murni dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi pidana.
“APIP harus independen, bahkan terhadap atasan sendiri. Karena selama ini, kasus yang ditangani intern, ujung-ujungnya selesai secara ‘adat’,” katanya.

Sumber : https://kompas.id/baca/utama/2019/10/23/perkuat-peran-pengawas-penyalahgunaan-wewenang-di-birokrasi/


Kamis, 17 Januari 2019

Aceh Termiskin di Sumatera

Oleh : Jul Fahmi Salim

Melihat beberapa headline berita baik cetak maupun elektronik baik media lokal (serambi indonesia, Kanal Aceh) maupun nasional ( detiknews) cukup membuat hati tergidik dengan headline "Aceh Termiskin di Sumatera". Tentu saja ini bukan isapan jempol belaka, karena berbagai media tersebut mengutip dari sumber yang kredibel dan juga lembaga pemerintah yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Tentu saja sebagai warga aceh, saya merasa malu, dengan anggaran yang melimpah dan sumber daya yang terbilang lebih dari cukup, ini merupakan hal yang sangat miris.

Kemiskinan

Kemiskinan

Pertumbuhan Ekonomi


Dana Otsus






Sabtu, 08 September 2018

Penerimaan CPNS 2018 dibuka

Oleh: Jul Fahmi Salim

Akhirnya, saat yang ditunggu-tunggu tiba juga..!! ya, apalagi kalau bukan dibukanya penerimaan CPNS 2018 di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung formasi yang disediakan jauh lebih besar dari tahun 2017, dimana instansi pusat menyediakan sebanyak 51.271 formasi dan daerah sebanyak 187.744 formasi.

sumber : https://menpan.go.id/site/


Pelaksanaan tes CPNS pada tahun ini juga sepertinya tidak akan jauh berbeda dengan tes CPNS pada tahun 2017, dimana pemberkasan dilakukan secara online, kemudian sebelum di tentukkan jdwal ujian biasanya dilakukan verifikasi berkas di tempat-tempat yang sudah ditentukan. Pelaksanaan ujian juga menggunakan sistem CAT yang memungkinkan kita untuk melihat langsung nilai yang diperoleh tanpa adanya unsur kecurangan sedikit pun. Ini merupakan sistem penerimaan yang harus kita apresiasi karena akan mengurangi bahkan menghilangkan sama sekali unsur kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

situs perkembangan info penerimaan CPNS resmi hanya dari situs resmi pemerintahan seperti :
  • Badan Kepegawaian Negara : http://www.bkn.go.id/
  • Kementrian PAN RB : https://menpan.go.id/site/
Semoga sukses...



Sabtu, 24 Maret 2018

Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pembangunan Manusia dan Indonesia Raya

Oleh : Jul Fahmi Salim

Assalamualaikum wr wb..

Selamat Siang di hari yang mendung ini

Ketika ada ungkapan bahwa "Sebuah Gambar Dapat Berbicara Lebih Banyak Tentang Suatu Keadaan", nah saya juga akan meiru sedikit gaya pribahasa tersebut dengan sedikit modifikasi yaitu "Sebuah Grafik Dapat Berbicara Banyak Tentang Suatu Negara ". Disini saya tidak akan berbicara mengenai negara orang atau negara luar, tetapi negara tercinta Indonesia Raya.

Desentralisasi
Indonesia membuat undang-undang yang menurut saya cukup memberikan hasil yang signifikan terhadap perekonomian di Indonesia, yaitu UU no 22 dan 25 Tahun 1999 mengenai desentralisasi dan perimbangan keuangan. Dimana dalam UU ini dijabarkan pembagian "kekuasan" dari Pemerintah pusat ke pemerintah daerah baik dari segi administrasi maupun keuangan. Saya yakin pemerintah dalam merumuskan atau mengusulkan suatu UU atau peraturan pasti sudah melewati berbagai studi komprehensif  oleh para ahli dibidangnya. Beberapa penelitian yang sempat saya baca, berbagai hasil ditemukan dari pengimplemetasian desentralisasi ini, meski hasil dari penelitian tersebut menyatakan banyak negara yang berhasil  misalnya saja Kalijaran & Otsuka (2012), Mosley (2015) dan Escaleras & Chiang (2017) namun ada juga penelitian yang menyatakan bahwa kebijakan desentralisasi yang dilakukan tidak berhasil dan malah memperburuk keadaan  suatu wilayah / negara seperti distribusi pendapatan yang semakin buruk (Aslim & Neyapti, 2017). 

Menurut saya salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia dengan UU 22 Tahun 1999 tentang  Desentralisasi dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kenapa???

Mari kita lihat satu persatu....

Perekonomian Indonesia

Gambar 1

Gambar 2

Gambar 3

Apa yang ada dipikiran anda? mungkin sama dengan saya dan mungkin saja berbeda. Terlepas dari berbagai perdebatan di negara ini, menurut pandangan saya pribadi Indonesia tetap lah negara hebat yan patut dibanggakan. Dengan berbagai perdebatan mulai dari debat kelas atas (Baca : Menteri, Pejabat, Akademisi dan Pengamat) sampai debat Masyarakat biasa, hampir setiap hari kita mendengar perdebatan mengenai keadaan Indonesia dari berbagai sisi, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hukum dan sebagainya.

Namun seperti kata pepatah yang saya lupa siapa yang menyatakannya "Berbicaralah sesuai bidang ilmu / pengetahuanmu", ini bukan tanpa alasan karena seseorang yang berbicara tanpa pengetahuan / bukan bidangnya akan menyebabkan suatu pandangan yang tidak bisa dipercaya. Nah kebetulan, saya sedikit memiliki pengetahuan di bidang perekonomian (Kebetulan Kuliah di Jurusan Ilmu Ekonomi) memberanikan diri memberikan pandangan saya mengenai keadaan perekonomian Indonesia secara makro.

Dalam jangka panjang tren pertmbuhan ekonomi Indonesia cenderung sedikit meningkat (Gbr 1), namun jika dilihat lebih detail dengan memisahkan periode sebelum dan sesudah desentralisasi, perekonomian sebelum desentralisasi cenderung menunjukkan tren menurun (Gbr 2) sedangkan sesudah diberlakukanya desentralisasi keadaan perekonomian cenderung meningkat meskipun terjadi fluktuasi (Gbr 3). 


Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index)
Gambar 4

Selain perekonomian, keberhasilan desentralisasi juga saya coba lihat dari sisi pembangunan manusia di Indonesia. Mungkin ada pertanyaan, mengapa bukan kemiskinan saja? atau tingkat pendidikan saja ? yang digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan dari suatu kebijakan? menggunakan angka kemiskina maupun pendidikan juga bagus, namun jika ada indeks yang lebih komplit dan lebih tajam kenapa tidak? Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) menurut saya merupakan ukuran yang lebih tepat dalam hal ini, karena perhitungan HDI menggunakan 3 dimensi perhitungan yaitu angka kemiskina, kesehatan dan pendidikan.

Dari Gambar 4 dapat dilihat bahwa dalam rentang waktu 25 tahun (1990-2015) angka HDI Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup baik dari angka 0.528 pada tahun 1990, hingga mencapai 0.689 pada tahuun 2015. lantas bagaimana dengan sebelum dan sesudah adanya desentralisasi? mari kita proxykan 1990-2000 merupakan sebelum diberlakukannya desentralisasi angka HDI Indonesia berada di 0.604, dari kurun waktu 2001-2015 merupakan era pasca diberlakukannya desentralisasi di Indonesia. Pada tahun 2015 angka HDI mencapai 0.68, yang artinya terjadi peningkatan 0.08 angka dari tahun sebelum diberlakukannya desentralisasi fiskal.

Meski begitu, Indonesia masih berada di peringkat 113 dengan kategori "Medium Human Development", peringkat Indonesia masih kalah dari beberapa negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand sehingga harus dilakukan perbaiki di berbagai sektor.

Kemiskinan


Gambar 5

Tingkat kemiskinan di Indonesia pra desentralisasi (1996-2000) persentase kemiskinan di Indonesia cukup besar yaitu sekitar 17 - 23 persen, ketika desentralisasi diberlakukan tingkat kemiskinan berangsur menurun dalam kurun waktu 3 tahun (1999-2002) persentase kemiskinan mengalami penuruan cukup signifikan yaitu mencapai 28,5 persen. Jika dilihat secara umum penurunan persentase kemiskinan dari tahun 1996 ke tahun 2016 (dalam 20 tahun terakhir) mencapai 60.5 persen dengan rata-rata penurunan 3,5 persen per tahun. JIka trend penurunan 3,5 persen pertahun mampu di pertahankan , bukan tidak mungkin, persentase kemiskinan sebesar 10,12 persen (BPS, 2018) dalam kurun waktu 10 tahun kedepan kemiskinan di Inndonesia akan berada di posisi terendah.

Setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam pengimplementasian kebijakan tersebut, tinggal bagaimana memaksimalkan kelebihan tersebut dalam mencapai keberhasilan dengan kebijakaan tersebut serta menekan sekecil mungkin pengaruh dari kelemahan yang ada terhadap keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Berdasarkan Beberapa indikator di atas, dapat saya simpulkan bahwa kebijakan desentralisasi di Indonesia sudah baik dan berhasil meskipun masih diperlukan beberapa perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih baik lagi

Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat, dan mohon masukannya untuk memperbaiki tulisan ini kedepannya


Sumber :
Aslim, E. G., & Neyapti, B. (2017). Optimal fiscal decentralization: Redistribution and welfare implications. Economic Modelling, 224-234.

Escaleras, M., & Chiang, E. P. (2017). Fiscal decentralization and institutional quality on the business environment. Economics Letters, 161-163.

https://data.worldbank.org/country/indonesia (Data Gambar 1-3)

http://hdr.undp.org/en/composite/trends (Gambar 4)

http://povertydata.worldbank.org/poverty/country/IDN (Gambar 5)

https://www.bps.go.id/dynamictable/2016/08/18/1219/persentase-penduduk-miskin-menurut-provinsi-2007---2017.html

Kalirajan, K., & Otsuka, K. (2012). Fiscal Decentralization and Development Outcomes in India: An Exploratory Analysis. World Development, 1511-1521.

Mosley, P. (2015). Fiscal Composition and Aid Effectiveness: A Political Economy Model. World Development, 106-115.


UU No 22 Tahun 1999 Tentang Desentralisasi

UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan





Senin, 12 Februari 2018

Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Indonesia Raya

Stanza 1
Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri, jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku, bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku, hiduplah negeriku
Bangsaku, rakyatku, semuanya
Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya, merdeka merdeka
Tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia Raya, merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2
Indonesia tanah yang mulia, tanah kita yang kaya
Di sanalah aku berdiri, untuk selama-lamanya
Indonesia tanah pusaka, pusaka kita semuanya
Marilah kita mendoa Indonesia bahagia
Suburlah tanahnya, suburlah jiwanya
Bangsanya, rakyatnya, semuanya
Sadarlah hatinya, sadarlah budinya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya, merdeka merdeka
tanahku, negeriku yang kucinta
Indonesia Raya, merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3
Indonesia tanah yang suci, tanah kita yang sakti
Di sanalah aku berdiri, menjaga ibu sejati
Indonesia tanah berseri, tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji, Indonesia abadi
Slamatkan rakyatnya, slamatkan puteranya
Pulaunya, lautnya, semuanya
Majulah negerinya, majulah pandunya untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya, merdeka merdeka
Tanahku, negeriku, yang kucinta
Indonesia Raya, merdeka merdeka
Hiduplah Indonesia Raya

Klik Videonya disini

Sumber Klik disini

Senin, 29 Januari 2018

Rakor Latsar CPNS Nasional 2018

Rakor Latsar CPNS Nasional 2018
Sumber Gambar : Humas LAN RI





Jakarta – Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Tahun 2018 akan menggunakan kurikulum baru yang terintegrasi. Dengan kurikulum baru ini para CPNS hanya mendapatkan satu kali kesempatan untuk mengikuti Latsar.

“Kurikulum pendidikan dan pelatihan yang akan kita terapkan ini berbeda dengan kurikulum bagi CPNS sebelumnya. Jika sebelumnya kita kenal dengan Diklat Pra Jabatan dan setiap CPNS punya dua kali kesempatan, maka dengan kurikulum baru ini para CPNS hanya punya satu kali kesempatan,” jelas Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Dr. Adi Suryanto, M.Si dihadapan seluruh Kepala Pusat Diklat Kementerian dan Lembaga saat Rapat Koordinasi Persiapan Latsar CPNS Nasional 2018, di Aula Graha Makarti, Gedung B Lantai 8 Kantor LAN, Jl. Veteran No. 10 Jakarta, Jumat (12/1).

Menurut Kepala LAN, dalam Latsar CPNS Nasional 2018, para CPNS akan melalui tahapan yang disebut masa percobaan selama satu tahun setelah mengikuti diklat.

“Setelah itu ada ujian seleksi yang harus mereka ikuti. Apabila dinyatakan lulus mereka dapat diangkat sebagai PNS. Jika tidak berarti mereka gagal untuk diangkat dan tidak ada kesempatan untuk mengulang lagi,” kata dia.

 Kepala LAN menjelaskan, Latsar CPNS nantinya akan dibagi dalam tiga tahapan, yakni Diklat Bela Negara, Pembentukan Karakter dan Internalisasi Nilai Dasar ASN, serta pembekalan teknis dari instansi masing-masing.

“Latsar nantinya juga akan diisi dengan materi lain seperti korupsi, bahaya narkoba, perdagangan manusia, termasuk juga masalah media sosial dan kabar bohong (hoax),” jelasnya.

Deputi Bidang Diklat Aparatur LAN, Muhammad Idris mengatakan, Latsar CPNS Nasional 2018 tidak hanya menekankan pada aspek interaksi di kelas dan substansi perilaku peserta semata. Namun juga pada elemen pengetahuan dan teknis.

“Elemen pengetahuan dan teknis harus bisa tercapai dalam satu tahun masa percobaan bagi CPNS. Sehingga diperlukan komitmen para pengelola Latsar agar benar-benar profesional,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan & RB Setiawan Wangsaatmaja berharap Latsar CPNS Nasional 2018 dapat menghasilkan profil pegawai yang mampu mewujudkan pemerintahan berkelas dunia sesuai dengan target pemerintah pada tahun 2024 mendatang.

“Profil ASN yang ingin kita capai pada tahun 2024 mendatang adalah ASN yang melek IT, memiliki kemampuan bahasa asing, ramah, memiliki jejaring, berjiwa enterpreneur, serta memiliki integritas,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Setiawan juga mengungkapkan bahwa Latsar CPNS 2018 rencananya akan dibuka secara langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dia berharap kehadiran presiden dalam pembukaan ini mampu menjadi pemantik bagi penyelenggara diklat untuk secara profesional mengembangkan kompetensi ASN. (irena/prayitnobudi)

Sumber : Klik disini

Minggu, 21 Januari 2018

Cara Interpolasi Data Dengan Menggunakan EViews 9

Oleh : Jul Fahmi Salim

Assalamualaikum wr wb..
Selamat Pagii....
Semoga kita selalu dlam keadaan sehat... Amiin Ya rabbal alamin..

Baiklah kali ini kita akan belajar bagaimana melakukan interpolasi data dengan menggunakan eviews 9

Terlepas dari berbagai perdebatan mengenai interpolasi data, tidak dapat dipungkiri interpolasi merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendesak jika data penelitian sedikit atau terdapat data yang hilang.

Berikut merupakan langkah-langkahnya :
  • Siapkan data excel yang akan digunakan



  • Tentukan pemakaian data yang akan dilakukan interpolasi, misalnya dari tahunan menjadi bulanan, tahunan ke kuartalan dll 
  • Kali ini kita akan mencoba interpolasi data tahunan menjadi kuartalan
  • Pilih file - new - workfile - Pilih jenis series data (Annual, Quarterly, Monthly dll) karena data dalam bentuk kuartalan maka saya memilih quarterly - start date 2005q4 end date 2016q4 - ok



  • object - new object - series - variabel name bisa dibuat sesuai keinginan


  • Doubleclick pada variabel y, kemudian klik edit 


  • copy kan data yg di excel ke variabel y (karena data kuartalan jadi di asumsikan data tahunan merupakan data kuartal 4 setiapa tahunnya)




1
2

  • setelah selesasi klik proc - interpolate - linear - output series nama isi dengan nama baru misalnya y_interpolasi -klil ok


  • maka akan terlihat jendela output  berupa data Y yang telah di interpolasi



untuk variabel lainya silahkan diulang langkah-langkah seperti pada variabel Y

Untuk Melihat Videonya : Klik disini

Mohon kritik dan sarannya untuk memperbaiki tulisannya ini.. Terima Kasih sudah berkunjung

Referensi :
http://www.eviews.com/help/helpintro.html#page/content/series-Interpolate.html
http://www.eviews.com/help/helpintro.html#page/content/Basedata-Frequency_Conversion.html
https://www.researchgate.net/post/How_can_I_linearise_a_data_series_using_Eviews_When_is_it_proper_to_reduce_the_frequency_of_annual_data_into_quarterly_data
https://columbiaeconomics.com/2010/01/20/how-economists-convert-quarterly-data-into-monthly-cubic-spline-interpolation/comment-page-1/



Cara Mendapatkan EViews 11 Demo Version

 Oleh: Jul Fahmi Salim Assalmkum wrwb.. Selamat Pagi, Siang, Malam teman-teman sekalian, jika dipostingan sebelumnya sydah ada cara mendapat...