Pengelolaan Migas Aceh
Assalamualaikum wr wb.. Selamat Sore... Copas Berita dari Serambi Aceh.. PERSOALAN pengelolaan minyak dan gas Aceh menjadi salah satu isu sejak ditetapkannya Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang kemudian ditetapkan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumberdaya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Atas dasar itu, terbentuk Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang menggantikan SKK Migas di Aceh. Dengan terbentuknya lembaga ini, berarti pemerintah Aceh telah diberikan hak dalam mengelola migas di Aceh. Kesahihan terbentuknya lembaga tersebut ditunjukkan oleh telah dilantiknya Kepala BPMA, Marzuki Daham oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) belum lama ini di Jakarta. Kita menyambut baik kebijakan ini. Tentu saja dengan harapan semakin meningkatnya geliat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Keterlibatan pemerintah Aceh di dalam kegiatan ini bukan berarti Pemerintah Aceh dapat mengatur secara politik setiap