Tes CPNS Tidak Perlu Lagi SKCK, Kartu Kuning dan Surat Keterangan Sehat....

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan menghapus tiga persyaratan utama dalam pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS). Penghapusan ini agar memudahkan masyarakat yang ingin menjadi CPNS.

Adapun persyaratan dalam pendaftaran CPNS yang dipangkas yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), dan surat keterangan sehat dari dokter. Demikian seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Minggu (8/6/2014).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pemangkasan persyaratan ini dimaksudkan agar calon peserta seleksi CPNS lebih fokus menyiapkan diri mengikuti testing, tanpa harus disibukkan dengan mengurus atau membuat berbagai persyaratan administratif.

Namun demikian, ketiga persyaratan ini bukan berarti tidak diperlukan. Ketiga persyaratan ini tetap dibutuhkan ketika para pelamar sudah diterima sebagai CPNS. "Ketiga surat keterangan itu baru diperlukan saat pelamar sudah diterima sebagai CPNS," tambah Herman.

Diakuinya, pemangkasan ini akan mengakibatkan membludaknya pelamar CPNS, tetapi dengan diterapkannya sistem computer assisted test (CAT) dalam ujian, dirinya yakin pemerintah bisa menjaring putera-puteri terbaik bangsa untuk menjadi CPNS. (okezone)
sumber: klik disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mentransformasi data ke dalam bentuk Log dan Ln dengan Eviews7

Transformasi data Ke Dalam Bentuk Log dan Ln dengan SPSS 20

Cara Mendeteksi Outlier Data Menggunakan SPSS