Oleh : Jul Fahmi Salim
Assalamualaikum wr wb..
Selamat Siang di hari yang mendung ini
Mari kita lihat satu persatu....
Perekonomian Indonesia
Assalamualaikum wr wb..
Selamat Siang di hari yang mendung ini
Ketika ada ungkapan bahwa "Sebuah Gambar Dapat Berbicara Lebih Banyak Tentang Suatu Keadaan", nah saya juga akan meiru sedikit gaya pribahasa tersebut dengan sedikit modifikasi yaitu "Sebuah Grafik Dapat Berbicara Banyak Tentang Suatu Negara ". Disini saya tidak akan berbicara mengenai negara orang atau negara luar, tetapi negara tercinta Indonesia Raya.
Desentralisasi
Indonesia membuat undang-undang yang menurut saya cukup memberikan hasil yang signifikan terhadap perekonomian di Indonesia, yaitu UU no 22 dan 25 Tahun 1999 mengenai desentralisasi dan perimbangan keuangan. Dimana dalam UU ini dijabarkan pembagian "kekuasan" dari Pemerintah pusat ke pemerintah daerah baik dari segi administrasi maupun keuangan. Saya yakin pemerintah dalam merumuskan atau mengusulkan suatu UU atau peraturan pasti sudah melewati berbagai studi komprehensif oleh para ahli dibidangnya. Beberapa penelitian yang sempat saya baca, berbagai hasil ditemukan dari pengimplemetasian desentralisasi ini, meski hasil dari penelitian tersebut menyatakan banyak negara yang berhasil misalnya saja Kalijaran & Otsuka (2012), Mosley (2015) dan Escaleras & Chiang (2017) namun ada juga penelitian yang menyatakan bahwa kebijakan desentralisasi yang dilakukan tidak berhasil dan malah memperburuk keadaan suatu wilayah / negara seperti distribusi pendapatan yang semakin buruk (Aslim & Neyapti, 2017).
Desentralisasi
Indonesia membuat undang-undang yang menurut saya cukup memberikan hasil yang signifikan terhadap perekonomian di Indonesia, yaitu UU no 22 dan 25 Tahun 1999 mengenai desentralisasi dan perimbangan keuangan. Dimana dalam UU ini dijabarkan pembagian "kekuasan" dari Pemerintah pusat ke pemerintah daerah baik dari segi administrasi maupun keuangan. Saya yakin pemerintah dalam merumuskan atau mengusulkan suatu UU atau peraturan pasti sudah melewati berbagai studi komprehensif oleh para ahli dibidangnya. Beberapa penelitian yang sempat saya baca, berbagai hasil ditemukan dari pengimplemetasian desentralisasi ini, meski hasil dari penelitian tersebut menyatakan banyak negara yang berhasil misalnya saja Kalijaran & Otsuka (2012), Mosley (2015) dan Escaleras & Chiang (2017) namun ada juga penelitian yang menyatakan bahwa kebijakan desentralisasi yang dilakukan tidak berhasil dan malah memperburuk keadaan suatu wilayah / negara seperti distribusi pendapatan yang semakin buruk (Aslim & Neyapti, 2017).
Menurut saya salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia dengan UU 22 Tahun 1999 tentang Desentralisasi dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kenapa???
Mari kita lihat satu persatu....
Perekonomian Indonesia
Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Apa yang ada dipikiran anda? mungkin sama dengan saya dan mungkin saja berbeda. Terlepas dari berbagai perdebatan di negara ini, menurut pandangan saya pribadi Indonesia tetap lah negara hebat yan patut dibanggakan. Dengan berbagai perdebatan mulai dari debat kelas atas (Baca : Menteri, Pejabat, Akademisi dan Pengamat) sampai debat Masyarakat biasa, hampir setiap hari kita mendengar perdebatan mengenai keadaan Indonesia dari berbagai sisi, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hukum dan sebagainya.
Namun seperti kata pepatah yang saya lupa siapa yang menyatakannya "Berbicaralah sesuai bidang ilmu / pengetahuanmu", ini bukan tanpa alasan karena seseorang yang berbicara tanpa pengetahuan / bukan bidangnya akan menyebabkan suatu pandangan yang tidak bisa dipercaya. Nah kebetulan, saya sedikit memiliki pengetahuan di bidang perekonomian (Kebetulan Kuliah di Jurusan Ilmu Ekonomi) memberanikan diri memberikan pandangan saya mengenai keadaan perekonomian Indonesia secara makro.
Dalam jangka panjang tren pertmbuhan ekonomi Indonesia cenderung sedikit meningkat (Gbr 1), namun jika dilihat lebih detail dengan memisahkan periode sebelum dan sesudah desentralisasi, perekonomian sebelum desentralisasi cenderung menunjukkan tren menurun (Gbr 2) sedangkan sesudah diberlakukanya desentralisasi keadaan perekonomian cenderung meningkat meskipun terjadi fluktuasi (Gbr 3).
Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index)
Gambar 4
Selain perekonomian, keberhasilan desentralisasi juga saya coba lihat dari sisi pembangunan manusia di Indonesia. Mungkin ada pertanyaan, mengapa bukan kemiskinan saja? atau tingkat pendidikan saja ? yang digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan dari suatu kebijakan? menggunakan angka kemiskina maupun pendidikan juga bagus, namun jika ada indeks yang lebih komplit dan lebih tajam kenapa tidak? Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) menurut saya merupakan ukuran yang lebih tepat dalam hal ini, karena perhitungan HDI menggunakan 3 dimensi perhitungan yaitu angka kemiskina, kesehatan dan pendidikan.
Dari Gambar 4 dapat dilihat bahwa dalam rentang waktu 25 tahun (1990-2015) angka HDI Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup baik dari angka 0.528 pada tahun 1990, hingga mencapai 0.689 pada tahuun 2015. lantas bagaimana dengan sebelum dan sesudah adanya desentralisasi? mari kita proxykan 1990-2000 merupakan sebelum diberlakukannya desentralisasi angka HDI Indonesia berada di 0.604, dari kurun waktu 2001-2015 merupakan era pasca diberlakukannya desentralisasi di Indonesia. Pada tahun 2015 angka HDI mencapai 0.68, yang artinya terjadi peningkatan 0.08 angka dari tahun sebelum diberlakukannya desentralisasi fiskal.
Meski begitu, Indonesia masih berada di peringkat 113 dengan kategori "Medium Human Development", peringkat Indonesia masih kalah dari beberapa negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Singapura, Thailand sehingga harus dilakukan perbaiki di berbagai sektor.
Kemiskinan
Gambar 5
Tingkat kemiskinan di Indonesia pra desentralisasi (1996-2000) persentase kemiskinan di Indonesia cukup besar yaitu sekitar 17 - 23 persen, ketika desentralisasi diberlakukan tingkat kemiskinan berangsur menurun dalam kurun waktu 3 tahun (1999-2002) persentase kemiskinan mengalami penuruan cukup signifikan yaitu mencapai 28,5 persen. Jika dilihat secara umum penurunan persentase kemiskinan dari tahun 1996 ke tahun 2016 (dalam 20 tahun terakhir) mencapai 60.5 persen dengan rata-rata penurunan 3,5 persen per tahun. JIka trend penurunan 3,5 persen pertahun mampu di pertahankan , bukan tidak mungkin, persentase kemiskinan sebesar 10,12 persen (BPS, 2018) dalam kurun waktu 10 tahun kedepan kemiskinan di Inndonesia akan berada di posisi terendah.
Setiap negara memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dalam pengimplementasian kebijakan tersebut, tinggal bagaimana memaksimalkan kelebihan tersebut dalam mencapai keberhasilan dengan kebijakaan tersebut serta menekan sekecil mungkin pengaruh dari kelemahan yang ada terhadap keberhasilan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Berdasarkan Beberapa indikator di atas, dapat saya simpulkan bahwa kebijakan desentralisasi di Indonesia sudah baik dan berhasil meskipun masih diperlukan beberapa perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih baik lagi
Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat, dan mohon masukannya untuk memperbaiki tulisan ini kedepannya
Sumber :
Aslim, E. G., & Neyapti, B. (2017). Optimal fiscal decentralization: Redistribution and welfare implications. Economic Modelling, 224-234.
Escaleras, M., & Chiang, E. P. (2017). Fiscal decentralization and institutional quality on the business environment. Economics Letters, 161-163.
https://data.worldbank.org/country/indonesia (Data Gambar 1-3)
http://hdr.undp.org/en/composite/trends (Gambar 4)
http://povertydata.worldbank.org/poverty/country/IDN (Gambar 5)
https://www.bps.go.id/dynamictable/2016/08/18/1219/persentase-penduduk-miskin-menurut-provinsi-2007---2017.html
Kalirajan, K., & Otsuka, K. (2012). Fiscal Decentralization and Development Outcomes in India: An Exploratory Analysis. World Development, 1511-1521.
Mosley, P. (2015). Fiscal Composition and Aid Effectiveness: A Political Economy Model. World Development, 106-115.
UU No 22 Tahun 1999 Tentang Desentralisasi
UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan