MAKALAH UTANG LUAR NEGERI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berhutang bukan permasalahan baru bagi Indonesia.
Sejak merdeka kebiasaan membiayai “pembangunan” dengan dana yang berasal dari
hutang baik dalam maupun luar negeri masih dipelihara oleh para teknokrat yang
mengelola perekonomian negara ini.
Hasrat besar dibalik berhutang tersebut semakin
terpelihara apik di Indonesia karena lembaga-lembaga donor seperti IMF, Bank
Dunia, Asian Developement Bank mengamini-nya. Bahkan secara khusus
negara-negara yang ingin memberikan hutang kepada Indonesia tergabung dalam sebuah
lembaga seperti IGII, CGI, Paris Club, London club dll.Akibatnya sudah dapat dipastikan, “kecanduan”
berhutang menyebabkan ketergantungan yang sangat parah kepada negara-negara
pendonor. Meminjam gambaran Kwik Kian Gie dalam menjelaskan kondisi
ketergantungan Indonesia, beliau menyatakan bahwa begitu parahnya
ketergantungan Indonesia kepada hutang luar negeri saat ini, sehingga kita
tidak dapat melepaskan diri lagi dari kenyataan bahwa yang memerintah Indoesia
sudah bukan pemerintah Indonesia sendiri. Kita sudah kehilangan
kedaulatan dan kemandirian dalam mengatur diri sendiri. Kondisi ini
sudah merupakan lingkaran setan karena terjerumusnya pemerintah kita ke dalam
lubang yang disebut jebakan utang (debt trap).
B. Identifikasi Masalah
Penulis
mengidentifikasi masalah yang akan dibahas pada makalah ini diantaranya :
1. Apakah yang dimaksud dengan Utang
Luar Negeri ?
2. Apa yang menjadi penyebab Utang Luar
Negeri ?
3. Apakah solusi Utang Luar Negeri ?
4. Bagaimanakah sejarah Utang Luar
Negeri Indonesia ?
5. Siapa saja yang menjadi negara atau
lembaga kreditor terbesar?
6. Data Utang Luar Negeri Indonesia
tahun 2001-2009 ?
7. Biaya apa saja yang harus dipenuhi
pemerintah sebagai peminjam?
8. Bagaimana peran IMF dalam
perekonomian Indonesia ?
9. Apa hubungannya antara Utang Luar
Negeri dengan Neokolonialisme Indonesia ?
C. Tujuan dan Manfaat
Tujuan
penulis dalam menulis makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian Utang
Luar Negeri
2. Untuk mengetahui penyebab Utang Luar
Negeri
3. Untuk mengetahui solusi Utang Luar
Negeri
4. Untuk mengetahui sejarah Utang Luar
Negeri Indonesia
5. Untuk mengetahui negara atau lembaga
kreditor terbesar
6. Untuk mengetahui Data Utang Luar
Negeri Indonesia tahun 2001-2009
7. Untuk mengetahui Biaya yang harus
dipenuhi pemerintah sebagai peminjam
8. Untuk mengetahui peran IMF dalam
perekonomian Indonesia
9. Untuk mengetahui hubungan antara
Utang Luar Negeri dengan Neokolonialisme Indonesia
D. Metodologi Penelitian
Adapun dalam
penulisan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan yakni penulis
mencari informasi dari berbagai media, seperti buku dan internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Utang Luar Negeri
Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utangsuatu negara yang diperoleh dari
para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri
dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa
uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan
internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
B. Penyebab Utang Luar Negeri
Hasrat berhutang dan debt trap
Berhutang bukan permasalahan baru bagi Indonesia.
Sejak merdeka kebiasaan membiayai “pembangunan” dengan dana yang berasal dari
hutang baik dalam maupun luar negeri masih dipelihara oleh para teknokrat yang
mengelola perekonomian negara ini.
Hasrat besar dibalik berhutang tersebut semakin
terpelihara apik di Indonesia karena lembaga-lembaga donor seperti IMF, Bank
Dunia, Asian Developement Bank mengamini-nya. Bahkan secara khusus
negara-negara yang ingin memberikan hutang kepada Indonesia tergabung dalam sebuah
lembaga seperti IGII, CGI, Paris Club, London club dll.
Akibatnya sudah dapat dipastikan, “kecanduan”
berhutang menyebabkan ketergantungan yang sangat parah kepada negara-negara
pendonor. Meminjam gambaran Kwik Kian Gie dalam menjelaskan kondisi
ketergantungan Indonesia, beliau menyatakan bahwa begitu parahnya
ketergantungan Indonesia kepada hutang luar negeri saat ini, sehingga kita
tidak dapat melepaskan diri lagi dari kenyataan bahwa yang memerintah Indoesia
sudah bukan pemerintah Indonesia sendiri. Kita sudah kehilangan
kedaulatan dan kemandirian dalam mengatur diri sendiri. Kondisi ini
sudah merupakan lingkaran setan karena terjerumusnya pemerintah kita ke dalam
lubang yang disebut jebakan utang (debt trap).
Berikut adalah beberapa fakta yang menguatkan jebakan tersebut.
Pertama, Pada saat Indonesia meminta bantuan kepada IMF untuk
menghadapi krisis pada 1997, lembaga tersebut memaksakan kehendaknya untuk
mengintervensi semua bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam
letter of intent (LoI) terdapat 1.243 tindakan yang harus dilaksanakan
pemerintah Indonesia dalam berbagai bidang seperti perbankan, desentralisasi,
lingkungan, fiskal, kebijakan moneter dan Bank Sentral, privatisasi BUMN serta
jaring pengaman sosial.
Dengan kata lain, keuangan negara sengaja dibuat
bangkrut terlebih dahulu, dan melalui ketergantungan dalam bidang keuangan ini,
Indonesia telah sepenuhnya dikendalikan oleh negara pemberi hutang dan lembaga
keuangan internasional.
Kedua, tudingan bahwa lembaga seperti IMF dan Bank Dunia
diboncengi kepentingan perusahaan-perusahaan dari negara-negara kreditor
bukanlah isapan jempol belaka. Hal tersebut juga diakui oleh
pemerintah AS. Selama kurun tahun 1980-an hingga awal 1990-an saja, IMF sudah
menerapkan program penyesuaian struktural di lebih dari 70 negara berkembang
yang mengalami krisis finansial. Setiap tahun, Bank Dunia juga memberikan
sekitar 40.000 kontrak kepada perusahaan swasta. Sebagian besar kontrak ini
jatuh ke perusahaan-perusahaan dari negara-negara maju.
Jadi sangat jelas bahwa negara-negara pendonor sangat
berkepentingan untuk memberikan negara-negara berkembang untuk berhutang. Departemen
Keuangan AS mengaku, untuk setiap dollar AS yang dikontribusikan AS ke
lembaga-lembaga multilateral, perusahaan-perusahaan AS menerima lebih dari dua
kali lipat jumlah itu dari kontrak-kontrak pengadaan untuk program-program atau
proyek-proyek yang dibiayai dengan pinjaman lembaga-lembaga tersebut.
Hal tersebut tidak hanya terjadi pada pinjaman
multilateral. Pinjaman bilateral seperti dari Jepang pun biasanya
diikuti persyaratan sangat ketat yang menyangkut penggunaan komponen, barang,
jasa (termasuk konsultan), dan kontraktor pelaksana untuk pelaksanaan proyek
harus berasal dari Jepang. Melalui modus tersebut, Pemerintah Jepang
selain bisa me-recycle ekses dana yang ada di dalam negerinya, juga sekaligus
bisa menggerakkan perusahaan dalam negerinya yang lesu lewat pengerjaan
proyek-proyek yang dibiayai dengan dana hutang ini.
Dari pinjaman yang digelontorkan tersebut, dana yang
mengalir kembali ke Jepang dan negara-negara maju lain sebagai kreditor jauh
lebih besar ketimbang yang dikucurkan ke Indonesia sebagai pengutang.
Dapat dikatakan bahwa Indonesia sebagai negara debitor
justru mensubbsidi negara-negara kaya yang menjadi kreditornya.
Ketiga, hutang dianggap sebagai biang dari
kerusakan lingkungan yang terjadi di negara-negara yang sedang berkembang
khususnya negara kreditor. Perbandingan antara DSR (Debt Service Ratio)
dan laju deforestasi beberapa negara kreditor besar memperlihatkan trend yang
semakin meningkat (lihat Tabel)
Tabel Perbandingan Jumlah Hutang, DSR dan Laju
Deforestasi
Beberapa Negara Penghutang Dunia
|
Negara
|
Jumlah Hutang
(US $)
|
DSR
(%)
|
Laju Deforestasi
(%)
|
|
Mexico
|
112
|
53
|
30
|
|
Brazil
|
112,5
|
44
|
23
|
|
Indonesia
|
53,0
|
39
|
51
|
|
Venezuela
|
30,0
|
37
|
80
|
|
Filipina
|
35
|
25
|
|
|
Nigeria
|
31,0
|
35
|
20
|
|
India
|
60,0
|
29
|
30
|
Sumber: Susan George, 1992 dalam Rachbini, 1994
C. Solusi Utang Luar Negeri
Pertama, Debt swap. Solusi yang
paling sederhana mengatasi utang luar negeri adalah dengan mengoptimalkan
restrukturisasi utang, khususnya melalui skema debt swap, di mana
sebagian utang luar negeri tersebut dikonversi dalam bentuk progran yang
berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pemeliharaan lingkungan, dan
sebagainya.
Program debt swap seperti ini sudah dijalankan dengan pemerintah Jerman,
sebesar DM50 juta (Rp250 miliar) dari total utang sebesar DM178 juta, yang dikonversi
dalam bentuk proyekpendidikan.
Kedua. Diplomasi ekonomi. Menurut Rachbini.
1994, masalah utang LN tidak bisa lagi diselesaikan dengan terapi fiskal
dan teknis ekonomi belaka. Potensi internal ekonomi kita tidak cukup kuat
untuk melayani utang luar negeri yang salah dalam pengelolaannya. Kita
tidak bisa secara terus-menerus menjadi "good boy" dengan melayani
seluruh cicilan tersebut karena sumber ekonomi dalam negeri akan terus terkuras
dan mengganggu kestabilan ekonomi serta politik.
Suatu pendekatan diplomasi ekonomi politik harus terus menerus dijadikan
program aksi (action program) untuk menghadapi lembaga dan
negara donor. Diplomasi ekonomi juga penting dilembagakan dengan sasaran
untuk memperoleh keringanan dan penghapusan sebagian hutang sehingga proses
pengurasan sumberdaya dapat dihambat.
Ketiga. Adalah cara yang lebih berani seperti
yang ditawarkan oleh mantan kepala BAPPENAS Kwik Kian Gie, dalam hal utang luar
negeri, harus ada keberanian untuk menggugat dan tidak membayar sesuai jadwal
karena pada kenyataanya Indonesia tidak dapat membayar kembali utang dan bunga
yang jatuh tempo. Hutang tersebut hanya bisa dibayar dengan cara
melikuidasi kekayaan negara. Dalam hal utang dalam negeri, supaya menarik
kembali OR yang masih dalam penguasaan pemerintah melalui bank-bank yang masih
milik pemerintah.
Keempat. Adalah cara yang datang dari potensi
internal pemerintah sendiri yaitu dengan menjaga kinerja makro-ekonomi dalam
posisi yang stabil dan menstop hutang baru. Untuk tawaran terakhir ini,
paling tidak terdapat tiga asumsi dasar yang harus dipenuhi agar kita dapat
keluar dari debt trap. Asumsi dasar pertama adalah laju
pertumbuhan ekonomi harus dijaga pada level antara minimum 3% setahun dan
maksimum 7% setahun. Angka terakhir pernah tercapai di masa Orde Baru,
tetapi didasari oleh penjagaan keamanan yang keras dan otoriter dan arus modal
masuk yang puluhan milyar setahun.
Asumsi dasar kedua adalah menjaga tingkat inflasi tetap rendah-rendah (di
bawah 10% setahun, idealnya 6%), medium (sekitar 10% setahun) dan tinggi (di
atas 10% setahun)- Semakin rendah inflasi semakin baik oleh karena pengeluaran
untuk membayar bunga utang rekap perbankan dalam negeri akan turun banyak, dan
inflasi rendah akan merangsang pertumbuhan ekonomi dan masuknya modal dari
luar.
Asumsi ketiga adalah dalam beberapa tahun kedepan diharapkan tidak ada lagi
penambahan stock hutang yang ada. Ini berarti bahwa di dalam negeri tidak akan
ada krisis perbankan lagi yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan obligasi
baru untuk menyelamatkan sistim perbankan. Asumsi ini juga berarti tidak ada
tambahan utang luar negeri.
Maka, kalau laju pertumbuhan ekonomi mulai tahun ini bisa mencapai 7%
setahun dan inflasi hanya 6% setahun, dan pemerintah tidak perlu menambah stock
utang lagi, maka (pasti) beban angsuran utang turun dan sebagai akibatnya kita
tidak perlu lagi membebani generasi mendatang dengan cicilan hutang.
Kedepan, untuk mengantisipasi jeratan utang yang sangat membebani bangsa
dan negara ini, maka pemerintah harus mempunyai kemauan politik dan itikad baik
untuk mengakhiri semua hasrat berhutangnya, dan menolak secara tegas pengaruh
dan tekanan dari pihak negara mana pun yang berkepentingan menjerat negara ini
dengan utang yang sebesar mungkin.
D. Sejarah Utang Luar Negeri Indonesia
Utang
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda
Pemerintah kolonial Hindia Belanda sudah memulai
kebiasaan berutang bagi pemerintahan di Indonesia. Seluruh utang yang belum
dilunasinya pun turut diwariskan, sesuai dengan salah satu hasil Konferensi
Meja Bundar (KMB). Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia pada waktu
itu disertai dengan pengalihan tanggung jawab segala utang pemerintah kolonial.
Dilihat dari perspektif utang piutang, maka Republik Indonesia bukanlah negara
baru, melainkan pelanjut dari pemerintahan sebelumnya.
Tradisi pengalihan utang kepada pemerintahan
berikutnya bertahan sampai saat ini, terlepas dari perpindahan kekuasaan itu
berlangsung dengan cara apa pun. Pemerintahan era Soekarno mewariskan utang
luar negeri (ULN) sekitar USD 2,1 miliar kepada pemerintahan Soeharto. Secara
spektakuler, pemerintahan Soeharto membebani Habibie dengan warisan utang
sebesar USD 60 miliar. Bahkan, pemerintahan Habibie mewariskan utang yang lebih
besar, hanya dalam kurun waktu dua tahun. ULN memang “hanya” bertambah menjadi
sebesar USD 75 miliar dolar. Namun, utang dalam negeri yang semula nihil
menjadi USD 60 miliar (jika dikonversikan), sehingga utang pemerintah secara
keseluruhan menjadi sekitar USD 135 miliar.
Tentu tidak adil jika hanya melihat angka utang yang
fantastis di era Habibie secara begitu saja. Sebagian masalahnya adalah karena
akumulasi utang beserta akibat lanjutan dari kebijakan pemerintahan Soeharto.
Bisa dikatakan bahwa Pemerintahan Habibie harus menghadapi krisis moneter dan
ekonomi, yang berasal dari era Soeharto.
Utang
Pemerintah Orde Lama
Sesuai
dengan perjanjian ketika penyerahan kedaulatan kepada pemerintah Republik
Indonesia, pemerintahan Soekarno menerima pula warisan utang pemerintah kolonial
Hindia Belanda sebesar 4 miliar dolar Amerika. Utang tersebut memang tidak
pernah dibayar oleh Pemerintahan Soekarno, namun juga tidak dinyatakan dihapuskan.
Utang ini nantinya diwariskan kepada era-era pemerintahan berikutnya, dan
akhirnya dilunasi juga.
Pada awal
kemerdekaan, sikap pemerintah Soekarno-Hatta terhadap utang luar negeri bisa
dikatakan mendua. Di satu sisi, mereka menyadari bahwa utang luar negeri
sebagai sumber pembiayaan sangat dibutuhkan. Negara baru yang baru merdeka ini
memerlukan dana untuk memperbaiki taraf kesejahteraan rakyat, yang sudah
sedemikian terpuruk karena kolonialisme. Ketiadaan infrastruktur, dan rusaknya
sebagian besar kapasitas produksi seperti ladang minyak, membuat penerimaan
negara dari sumber domestik belum bisa diandalkan. Hibah dari negara-negara
yang bersimpatik ketika awal kemerdekaan tentu saja tidak memadai dan lambat
laun dihentikan. Pilihan yang tersedia adalah mempersilakan modal asing masuk
ke Indonesia untuk berinvestasi, serta melakukan pinjaman luar negeri.
Di sisi
lain, pemerintah Soekarno-Hatta bersikap waspada terhadap kemungkinan
penggunaan utang luar negeri sebagai sarana kembalinya kolonialisme. Semangat
kemerdekaan masih amat kental, sehingga mereka peka dalam masalah yang
berkaitan dengan kedaulatan Indonesia. Suasana ini juga mewarnai dinamika
parlemen, sekalipun terdiri dari banyak partai dengan latar idelogis berbeda.
Akibatnya, persyaratan yang ketat ditetapkan dalam setiap perundingan berutang
kepada pihak luar negeri. Ini berlaku juga terhadap masalah penanaman modal
asing, termasuk perundingan mengenai tambang dan kilang minyak di wilayah
Indonesia.
Sebagai
contoh, Hatta dalam berbagai kesempatan mengemukakan antara lain: negara
kreditor tidak boleh mencampuri urusan politik dalam negeri, suku bunga tidak
boleh lebih dari 3-3,5 persen per tahun, dan jangka waktu utang yang lama.
Jadi, selain melihat utang luar negeri sebagai sebuah transaksi ekonomi, mereka
dengan sadar memasukkan biaya politik sebagai pertimbangan dalam berutang. Terkenal
pula pernyataan sarkastis Soekarno, yang mengatakan ”go to hell with your aid”
kepada AS karna berusaha mengaitkan utang dengan tekanan politik.
Bagaimanapun, transaksi utang luar negeri tetap
terjadi pada awal kemerdekaan. Sampai dengan tahun 1950, utang pemerintah yang
baru tercatat sebesar USD 3,8 miliar, selain utang warisan pemerintah kolonial.
Setelah itu, terjadi fluktuasi jumlah utang pemerintah, seiring dengan sikap
pemerintah yang cukup sering berubah terhadap pihak asing dalam soal modal dan
utang. Selama kurun tahun 50-an tetap saja ada bantuan dan utang yang masuk ke
Indonesia. Sikap pemerintah yang berubah-ubah itu dikarenakan kerapnya
pergantian kabinet, disamping faktor Soekarno sebagai pribadi.
Sebagai
contoh, pada tahun 1962, delegasi IMF berkunjung ke Indonesia untuk menawarkan
proposal bantuan finansial dan kerjasama, dan pada tahun 1963 utang sebesar
USD17 juta diberikan oleh Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia pun kemudian
bersedia melaksanakan beberapa kebijakan ekonomi baru yang bersesuaian dengan
proposal IMF. Namun, keadaan berbalik pada akhir tahun itu juga, ketika
Malaysia pemerintah Inggris menyatakan Malaysia dinyatakan sebagai bagian
federasi Inggris tanpa pembicaraan dengan Soekarno. Hal ini sebetulnya juga
berkaitan dengan nasionalisasi beberapa perusahaan Inggris di Indonesia. Yang
jelas, hubungan Indonesia dengan IMF dan Amerika, turut memburuk. Berbagai
kesepakatan sebelumnya dibatalkan oleh Soekarno, dan Indonesia keluar dari
keanggotaan IMF dan PBB.
Secara
teknis ekonomi, telah ada pelunasan utang dari sebagian hasil ekspor komoditi
primer Indonesia. Ada pula penghapusan sebagian utang oleh kreditur, terutama
dari negara-negara yang bersahabat, setidaknya dalam tahun-tahun tertentu.
Akhirnya, ketika terjadi perpindahan kekuasaan kepada Soeharto, tercatat utang
luar negeri pemerintah adalah sebesar USD 2,1 miliar. Jumlah ini belum termasuk
utang warisan pemerintah kolonial Belanda yang sekalipun resmi diakui, tidak
pernah dibayar oleh pemerintahan Soekarno.
Perkembangan
Utang Pemerintah Era Soeharto
Sejak awal,
sikap pemerintahan Soeharto terhadap modal asing berbeda dengan sikap
Soekarno-Hatta. Sebagai contoh, undangundang pertama yang ditandatangani
Soeharto adalah UU no.1/1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang isinya
bersifat terbuka dan bersahabat bagi masuknya modal dari negara manapun.
Beberapa bulan sebelumnya, IMF membuat studi tentang program stabilitas
ekonomi, yang rekomendasinya segera diikuti oleh pemerintah. Indonesia juga
telah secara resmi kembali menjadi anggota IMF.
Seiring
dengan itu, perundingan serius mengenai utang luar negeri Indonesia berlangsung
lancar. Kembalinya Indonesia menjadi anggota IMF dan Bank Dunia, seketika
diimbali oleh negara-negara barat berupa: pemberian hibah, restrukturisasi
utang lama, komitmen utang baru dan pencairan utang baru yang cepat. Hibah
sebesar USD 174 juta dikatakan bertujuan untuk mengangkat Indonesia dari
keterpurukan ekonomi. Restrukturisasi utang yang disetuji bernilai sekitar USD
534 juta. Lewat berbagai perundingan, terutama pertemuan Paris Club, disepakati
moratorium utang sampai dengan tahun 1971 untuk pembayaran cicilan pokok
sebagian besar utang. Akhirnya, sejak tahun 1967 Indonesia mendapat persetujuan
utang baru dari banyak kreditur, dan sebagiannya langsung dicairkan pada tahun
itu juga.
ULN dengan
Persyaratan Lunak
Pada
mulanya, semua utang baru itu bisa dikatakan sebagai pinjaman dengan syarat
lunak. Ada jenis pinjaman yang biasa disebut bantuan program, yang terdiri dari
bantuan devisa kredit dan bantuan pangan. Bantuan program ini berbentuk devisa
tunai atau hak untuk memperoleh sejumlah komoditi yang ditentukan. Ada bantuan
proyek, yang pada dasarnya adalah utang bagi pembagunan proyek tertentu dengan
syarat-syarat pelunasan yang lunak. Bahkan, ada dana berbentuk sumbangan (grant)
atau hibah yang berfungsi sebagai ”dana pendamping” dari utangnya.
Para
kreditur yang memberi utang kepada Indonesia awalnya hanya terdiri dari
negara-negara dan lembaga-lembaga keuangan iternasional. Para kreditur tersebut
mengkoordinasikan diri ke dalam Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI).
Beberapa tahun kemudian, kreditur swasta turut terlibat. Sebagian kreditur
swasta yang besar kadang diundang dalam forum-forum IGGI.
IGGI
didirikan pada tahun 1967 di Den Haag, yang anggotanya terdiri dari: Australia,
Amerika Serikat, Belgia, Belanda, Italia, Jerman, Jepang, Inggris, Perancis,
dan Kanada. Ada negara-negara yang hadir sebagai peninjau, seperti: Austria,
Denmark, Norwegia, Selandia Baru, dan Swiss. Sedangkan lembaga-lembaga keuangan
multilateral yang menjadi anggota forum adalah: IMF, IBRD, ADB, UNDP, dengan
OECD sebagai peninjau. Pada tanggal 25 Maret 1992, dipicu oleh suatu insiden
politik, IGGI dibubarkan dan kepemimpinan Belanda tidak diakui lagi oleh
Indonesia. Namun, fungsi IGGI tetap berlangsung melalui wadah baru bernama Consultative
Group for Indonesia (CGI), dengan pimpinan Bank Dunia. Selama
perkembangannya, ada beberapa lembaga internasional, termasuk bentukan Bank
Dunia, yang kemudian bergabung, seperti IDA, IFAD (International Fund for
Agricultural Development) dan IFC (International Finance Corporation).
Terjadi pula beberapa pergeseran besaran kontribusi masing-masing negara.
Resminya,
IGGI/CGI hanyalah suatu forum pembicaraan mengenai ULN pemerintah Indonesia.
Namun, pada praktiknya IGGI/CGI menyerupai konsorsium. Sebagian besar ULN
pemerintah pada era pemerintahan Soeharto dibicarakan dan disepakati dalam
forum IGGI/CGI. Setiap tahun, forum ini memutuskan jumlah dan macam pinjaman
yang akan diberikan, setelah mempertimbangkan “usulan” dari pemerintah
Indonesia. Dalam artian tertentu, IGGI/CGI memang bukan konsorsium, karena
masing-masing kreditur memiliki kesepakatan tersendiri tentang detilnya, dan
tidak seluruh hasil forum bersifat mengikat kepada mereka.
Pada saat
pemerintahan Soeharto mulai menerima ULN dan satu dekade setelahnya,
perkembangan wacana keuangan internasional memang sedang kondusif. Selain yang
dinyatakan sebagai dimensi kemanusiaan ataucharity, serta keterkaitan
dengan masalah perebutan pengaruh politik Blok Barat dan Blok Komunis, konsep
dan praktik keuangan internasional memang tengah marak mengembangkan berbagai
bentuk ULN. Ada dua pemicu utama dari sisi wacana keuangan dan perekonomian. Pertama,
upaya banyak negara maju untuk merestukturisasi sekaligus mengembangkan
industri pengolahannya, yang berlangsung mulai era 1960-an. Ada pertimbangan
suplai sumber energi, bahan baku, pemindahan sebagian tahap produksi, sampai
kepada penetrasi pasar.
Kedua, mulai ada kelebihan likuiditas
pada lembaga keuangan internasional, yang kemudian mendapat momentum lanjutan
dari petro dollarakibat kenaikan harga minyak sejak awal 70-an.
Selain disimpan pada bank dan lembaga keuangan komersial, dana petro dollar dari
negara-negara produsen minyak ini juga bisa diakses oleh IMF.
Perkembangan
wacana dan kondisi keuangan internasional itu kemudian antara lain menghasilkan
ULN yang diterima pemerintah negara-negara sedang berkembang (NSB), termasuk
Indonesia. Secara umum, jenisnya terdiri dari: dana pembangunan resmi (official
development fund/ODF), kredit ekspor (export credit) dan pinjaman
swasta (private flows). ODF adalah pinjaman resmi bersyarat lunak dari
suatu negara donor melalui lembaga keuangan bilateral negara yang bersangkutan
dan atau melalui lembaga dan bank pembangunan multilateral seperti: Bank Dunia,
ADB, IDA, dan sebagainya. ODF dapat berupa pinjaman bersyarat sangat lunak (Official
development assistance/ODA) atau pinjaman setengah lunak (less
concessional loan/LCL).
Kredit
ekspor adalah pinjaman setengah resmi dengan persyaratan setengah lunak yang
dananya berasal dari negara donor (disebut official financial support)
atau yang bersumber dari pihak perbankan dan lembaga keuangan swasta yang
dijamin dan disubsidi oleh pemerintah negara donor. Penggunaan kredit ekspor
itu kadang-kadang terbatas hanya untuk pengadaan barang dan jasa di negara
donor (tied), dan kadang tidak mengikat, atau kombinasi antara keduanya.
Kredit ekspor disebut “suppliers credit” kalau pinjaman itu disalurkan
melalui pemasok di negara donor. Pinjaman ini dinamakan “buyers credit”
jika diberikan langsung oleh lembaga kredit ekspor kepada peminjam di negara
penerima.
Secara
teknis, dikenal pembedaan jenis ULN dengan sebutan Pinjaman program dan
Pinjaman proyek dalam pencatatan APBN saat ini. Pada masa sebelumnya, ULN
dicatat dalam APBN setiap tahunnya sebagai bantuan program dan bantuan proyek.
Pada tahuntahun tertentu, ada yang dicatat sebagai pinjaman setengah lunak/komersial
dan pinjaman tunai. Jenis yang masuk kategori dalam pinjaman swasta ini hanya
pada periode tertentu memiliki arus masuk yang besar.
Sebenarnya,
pembedaan antara pinjaman program dan pinjaman proyek bersifat sumir atau tidak
cukup tegas. Pada dasarnya, kedua jenis itu terdiri dari ODA, LCL dan Kredit
ekspor dalam pengertian yang disinggung di atas. Meskipun demikian, ULN yang
disebut pinjaman program, pada umumnya bersifat lebih lunak dan membantu.
Pembedaan ini memang cukup jelas pada masa awal pemerintahan Soeharto.
Pinjaman
program pada awal Orde baru terdiri dari bantuan devisa kredit dan bantuan
pangan. Pinjaman program diorientasikan untuk menyelesaikan masalah jangka
pendek dan mendesak, serta bersifat sangat lunak. Pada masa berikutnya, tingkat
kelunakan menjadi kurang jelas. Sifat pinjaman program yang membantu mengatasi
masalah ekonomi dan keuangan pemerintah yang mendesak tetap dipertahankan.
Sifat utamanya adalah memberikan aliran devisa atau kas masuk secara langsung
bagi pemerintah.
Akan tetapi,
dalam beberapa tahun tersebut, pinjaman program terkait dengan perubahan
kebijakan dalam bentuk undang-undang dan peraturan lainnya. Pencairan utang
program selalu dikaitkan dengan capaian dalam perubahan kebijakan yang berhasil
dilakukan pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan pinjaman proyek terutama
adalah utang yang diterima dalam bentuk fasilitas berbelanja barang dan jasa
kepada negara/lembaga kreditur dalam bentuk kredit. Bedanya dengan pinjaman
program, pinjaman proyek lebih ditujukan untuk proyek investasi jangka panjang
Sebagaimana telah disinggung di atas, sejak tahun 1967
Indonesia telah menerima pinjaman dengan syarat lunak atau dalam bentuk
sumbangan (grant) dari negara-negara dan lembaga-lembaga keuangan
iternasional yang tergabung dalam IGGI. Dalam beberapa tahun sejak itu,
Indonesia mendapat pinjaman berbentuk bantuan program yang terdiri dari bantuan
devisa kredit dan bantuan pangan, serta bantuan proyek dengan syarat-syarat
pelunasan yang lunak.
Utang Pemerintahan Transisi (Habibie)
a) Tanggal 14 dan 15 Mei 1997, kurs
bath terhadap US$ mengalami penurunan (depresiasi) sebagai akibat dari
keputusan jual dari para investor yang tidak percaya lagi thd prospek ekonomi
Thailand dalam jk pdk.
Pemerintah Thailand mengintervensi dan didukung oleh bank sentral
singapora, tapi tidak mampu menstabilkan kurs Bath, sehingga bank sentral
Thailand mengumumkan kurs bath diserahkan pada mekanisme pasar.
2 Juli 1997, penurunan nilai kurs bath terhadap US$ antara 15% - 20%
b) Bulan Juli 1997, krisis melanda
Indonesia (kurs dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.) BI mengintervensi, namun tidak
mampu sampai bulan maret 1998 kurs melemah sampai Rp 10.550 dan bahkan menembus
angka Rp 11.000/US$.
Langkah konkrit untuk mengatasi krisis:
a) Penundaan proyek Rp 39 trilyun untuk
mengimbangi keterbatasan anggaran Negara
b) BI melakukan intervensi ke bursa
valas
c) Meminta bantuan IMF dengan
memperoleh paket bantuan keuangan US$ 23 Milyar pada bulan Nopember 1997.
d) Mencabut ijin usaha 16 bank swasta
yang tidak sehat
Januari 1998 pemerintah Indonesia menandatangani nota
kesepakatan (LOI) dengan IMF yang mencakup 50 butir kebijakan yang mencakup:
a) Kebijakan ekonomi makro (fiscal dan
moneter) mencakup: penggunaan prinsip anggaran berimbang; pengurangan
pengeluaran pemerintah seperti pengurangan subsidi BBM dan listrik; pembatalan
proyek besar; dan peningkatan pendapatan pemerintah dengan mencabut semua
fasilitas perpajakan, penangguhan PPN, pengenaan pajak tambahan terhadap
bensin, memperbaiki audit PPN, dan memperbanyak obyek pajak.
b) Restrukturisasi sektor keuangan
c) Reformasi struktural
Bantuan gagal diberikan, karena pemerintah Indonesia
tidak melaksanakan kesepakatan dengan IMF yang telah ditandatangani.
Indonesia tidak mempunyai pilihan kecuali harus
bekerja sama dengan IMF. Kesepakatan baru dicapai bulan April 1998 dengan nama
“Memorandum Tambahan mengenai Kebijaksanaan Ekonomi Keuangan” yang merupakan
kelanjutan, pelengkapan dan modifikasi 50 butir kesepakatan. Tambahan
dalam kesepakatan baru ini mencakup:
a) Program stabilisasi perbankan untuk
stabilisasi pasar uang dan mencegah hiperinflasi
b) Restrukturisasi perbankan untuk
penyehatan system perbankan nasional
c) Reformasi structural
d) Penyelesaian utang luar negeri dari
pihak swasta
e) Bantuan untuk masyarakat ekonomi
lemah.
Utang Pemerintahan Reformasi (Abdurrahman Wahid)
Mulai pertengahan tahun 1999.
Target:
a) Memulihkan perekonomian nasional
sesuai dengan harapan masyarakat dan investor
b) Menuntaskan masalah KKN
c) Menegakkan supremasi hukum
d) Penegakkan hak asasi manusia
e) Pengurangan peranan ABRI dalam
politik
f) Memperkuat NKRI (Penyelesaian
disintegrasi bangsa)
Kondisi:
a) Pada tahun 1999 pertumbuhan ekonomi
positif (mendekati 0)
b) Tahun 2000 pertumbuhan ekonomi 5%
c) Kondisi moneter stabil ( inflasi dan
suku bunga rendah)
d) Tahun 2001, pelaku bisnis dan
masyarakat kurang percaya kepada pemerintahan sebagai akibat dari pernyataan
presiden yang controversial, KKN, dictator, dan perseteruan dengan DPR
e) Bulan maret 2000, cadangan devisa
menurun dari US$ 29 milyar menjadi US$ 28,875 milyar
f) Hubungan dengan IMF menjadi tidak
baik sebagai akibat dari: penundaan pelaksanaan amandemen UU No. 23 tahun 1999 mengenai
Bank Indonesia; penerapan otonomi daerah (terutama kebebasan untuk hutang
pemerintah daerah dari LN); dan revisi APBN 2001.
g) Tahun 2001, pertumbuhan ekonomi
cenderung negative, IHSG merosot lebih dari 300 poin, dan nilai tukar rupiah
melemah dari Rp 7000 menjadi Rp 10.000 per US$.
Utang Pada Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri
Masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan
penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi
persoalan-persoalan ekonomi antara lain :
a. Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8
milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar
negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
b. Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual
perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan
negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara.
Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi
4,1 %. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang
diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.
Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan
korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali
untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan
nasional.
Utang Pada Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
Kebijakan kontroversial pertama presiden Yudhoyono
adalah mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM.
Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran
subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta
bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan
kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi
masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan
pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.
Kebijakan yang ditempuh untuk faktor utama untuk
menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang
selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor
asing, yang salahsatunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan. Jika
semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan kerja
juga akan bertambah.
Pada pertengahan bulan Oktober 2006 , Indonesia
melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS. Dengan ini,
maka diharapkan Indonesia tak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan
kebijakan dalam negri. Namun wacana untuk berhutang lagi pada luar negri
kembali mencuat, setelah keluarnya laporan bahwa kesenjangan ekonomi antara
penduduk kaya dan miskin menajam, dan jumlah penduduk miskin meningkat dari
35,10 jiwa di bulan Februari 2005 menjadi 39,05 juta jiwa pada bulan Maret
2006. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain karena pengucuran
kredit perbankan ke sector riil masih sangat kurang (perbankan lebih suka
menyimpan dana di SBI), sehingga kinerja sector riil kurang dan berimbas pada
turunnya investasi. Selain itu, birokrasi pemerintahan terlalu kental, sehingga
menyebabkan kecilnya realisasi belanja Negara dan daya serap, karena
inefisiensi pengelolaan anggaran. Jadi, di satu sisi pemerintah berupaya
mengundang investor dari luar negri, tapi di lain pihak, kondisi dalam negri
masih kurang kondusif.
E. Daftar Negara/Lembaga Kreditor (Pemberi Utang Luar
Negeri) terbesar Indonesia
1. Jepang :
45,5% atau 29.8 miliar USD* atau Rp 358 triliun
2. ADB (Asian Development Bank) : 16,4% atau 10.8 miliar
USD atau Rp 129 triliun
3. World Bank (Bank Dunia) :
13.6% atau 8.9 miliar USD atau Rp 107 triliun
4. Jerman :
4.7% atau 3.1 miliar USD atau Rp 37 triliun
5. Amerika Serikat :
3.7% atau 2.3 miliar USD atau Rp 28 triliun
6.
Inggris :
1.7% atau 1.1 miliar USD atau Rp 13 triliun
7. Negara/lembaga
lain :
14.6% atau 9.6 miliar USD atau Rp 115 triliun
F. Data Utang Luar Negeri Indonesia (2001-2009** )
* 2001 : 58,791 miliar USD
Tambahan Utang (5,51 miliar USD), Cicilan Utang +
Bunga (4,24 miliar USD)
* 2002 : 63,763 miliar USD
Tambahan Utang (5,65 miliar USD), Cicilan Utang +
Bunga (4,57 miliar USD)
* 2003 : 68,914 miliar USD
Tambahan Utang (5,22 miliar USD), Cicilan Utang +
Bunga (4.96 miliar USD)
* 2004 : 68,575 miliar USD
Tambahan Utang (2,60 miliar USD), Cicilan Utang +
Bunga (5,22 miliar USD)
* 2005 : 63,094 miliar USD
Tambahan Utang (5,54 miliar USD), Cicilan Utang + Bunga
(5,63 miliar USD)
* 2006 : 62,02 miliar USD
Tambahan Utang (3,66 miliar USD), Cicilan Utang +
Bunga (5,79 miliar USD)
* 2007 : 62,25 miliar USD
Tambahan Utang (4.01 miliar USD), Cicilan Utang +
Bunga (6,32 miliar USD)
* 2008 : 65,446 miliar USD
Tambahan Utang (3,89 miliar USD), Cicilan Utang +
Bunga (5,87 miliar USD)
* 2009*: 65,7 miliar USD
Tambahan Utang (????), cicilan utang + bunga (>5
miliar USD)
* 1 USD = Rp 12.000 (asumsi rata-rata) -
** Data Utang Indonesia per 31 Januari 2009. www.dmo.or.id atau Perkembangan
Utang Pemerintah 2001-2009
G. Tiga Komponen Biaya Yang Harus Dipenuhi Pemerintah
Sebagai Peminjam
1. Biaya di muka (front and fee)
2. Biaya bunga (interest) yang harus disesuaikan dengan
London Interest Bond and Obligation Rate (LIBOR)
3. Biaya komitmen (commitment fee) yang harus dibayarkan
jika pemerintah terlambat (sesuai jadwal yang disepakati) melakukan pencairan
pinjaman
Di antara tiga biaya yang sangat memberatkan itu,
biaya front and fee dan commitment fee adalah biaya-biaya yang tidak tampak
atau jelas ke mana alirannya. Biaya front and fee yang harus dikeluarkan
pemerintah atau negara peminjam sebesar 1 persen dari total pinjaman yang
diajukan ini tidak jelas untuk apa ditujukan, sebab segala hal yang berkaitan
dengan urusan pinjam-meminjam telah terdapat biaya operasionalnya
masing-masing. Karena itu, biaya di muka selama Indonesia terlibat dalam urusan
utang luar negeri dengan pihak lender, selain sangat sulit untuk dilacak dan
merugikan negara, bisa jadi telah terjadi “permainan” antara pihak-pihak yang
terlibat dalam proses ini dan Bank Dunia. Oleh karena itu, proyek-proyek yang
dibiayai utang semacam ini, sebelum terjadi loan agreement, telah menguap, dan
inilah yang menurut perhitungan ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Akibatnya, kaitan antara pinjaman yang diterima dan tujuan penanggulangan
kemiskinan secara nasional menjadi sangat lemah dan hanya menguntungkan
sekelompok orang.
H. Peran IMF Dalam Perekonomian Indonesia
Pola dan proses dinamika pembangunan ekonomi di suatu
negara ditentukan oleh banyak faktor baik domestik mapun eksternal.
Faktor-faktor domestik antara lain kondisi fisik (termasuk iklim), lokasi
geografis, jumlah dan kualitas sumber daya alam (SDA), dan sumber daya manusia
(SDM) yang dimiliki, kondisi awal ekonomi, sosial dan budaya, sistem politik,
serta peranan pemerintah di dalam ekonomi. Adapun faktor-faktor eksternal di
antaranya adalah perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik
dunia, serta keamanan global.
Dari pengalaman di berbagai negara menurut Tulus T.H.
Tambunan mungkin dapat dikatakan yang sangat menentukan keberhasilan
pembangunan ekonomi bukan “warisan” dari negara penjajah, melainkan orientasi
politik, sistem ekonomi, serta kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh rezim
pemerintah yang berkuasa setelah lenyapnya kolonialisasi. Pengalaman Indonesia
sendiri menunukkan bahwa pemerintahan orde lama, rezim yang berkuasa menerapkan
sistem ekonomi tertutup dan lebih menguatkan militer dari pada ekonomi. Ini
semua menyebabkan ekonomi nasional pada masa itu mengalami stagnasi,
pembangunan praktis tidak ada. Walaupun ideology Indonesia adalah Pancasila
namun pengaruh ideology komunis pada waktu itu sangat kuat. Indonesia umumnya
memilih haluan politik berbau komunis sebagai refleksi dari perasaan anti
kolonialisme dan anti imperialisme.
Transisi pemerintahan dari orde lama ke orde baru
berpenaruh pada paradigma pembangunan ekonomi dari yang berhaluan sosialis ke
kapitalis-liberal. Pemerintahan orde baru menjalin kembali hubungan baik dengan
Barat dan menjauhi ideologi komunis. Indonesia juga kembali menjadi anggota PBB
dan anggota lembaga-lembaga dunia lainnya seperti Bank Dunia dan IMF. IMF yang
didirikan sebagai hasil konferensi Bretton Woods pada tahun 1944 secara umum
mempunyai tujuan memberi bantuan kepada negara anggota yang membutuhkan.
Kesemuanya itu akan dapat memberi peluang memperbaiki ketidakseimbangan neraca
pembayarannya tanpa mengambil jalan yang merusak neraca pembayaran nasional
atau internasional.
Indonesia dan IMF
Indonesia pada masa orde baru kembali menjadi anggota
IMF dilakukan pada masa Kabinet Ampera untuk melaksanakan pokok-pokok kebijakan
stabilisasi dan rehabilitasi. Kondisi merupakan awal terjadinya bantuan IMF hingga
sekarang. Setiap tahun, Indonesia mendapatkan bantuan dari IGGI (Inter
Government Group on Indonesia) yang di dalamnya terkait dengan bantuan Bank
Dunia. Sesudah IGGI berubah menjadi CGI , maka di dalamnya juga terkait bantuan
IMF dan Bank Dunia dengan bantuan sekitar US$ 5 Milyar setiap tahunnya. Sejak
terjadi krisis tahun 1997 Indonesia telah meminta bantuan IMF dengan paket
bantuan senilai US$ 23 Milyar. Kondisi perekonomian nasional era orde baru
lmenjadi lebih baik karena perubahan pada orientasi kebijakan ekonomi dari
sistem sosialis ke sistem kapitalis.
Era reformasi kemudian mewarnai arena perpolitikan
dalam negeri, IMF melalui Stanley Fisher (Wakil Dierektur IMF) yang didampingi
Hubert Neiss (Direktur IMF untuk Asia Timur dan Pasifik) melakukan wawancara
secara terpisah dengan pimpinan lima partai besara waktu itu yaitu PDIP,
Golkar, PKB, PPP dan PAN. Dari hasil wawancara dianggap telah mewakili gambaran
pemerintahan Indonesia pasca Pemilu 1999. dengan demikian hampir dapat
dipastikan bahwa Indonesia masih sangat tergantung pada bantuan luar negeri dan
sulit melepaskan diri dari pengaruh IMF . Begitu pula pemerintahan SBY dengan
menghadirkan sosok Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang notabene mantan
pejabat IMF.
Ketergantugan yang Tinggi
Pertanyaan yang timbul diajukan berdasar paparan
sebelumnya bahwa kenapa Indonesia begitu sangat bergantung pada campur tangan
IMF? Dari sisi historis pengalaman Indonesia mengambil haluan ideologi sosialis
terbukti telah gagal di samping beberapa faktor. Indonesia kemudian mengambil
jalan ekonomi yang terbuka yang dimungkinkannya kerja sama dengan berbagai
pihak termasuk IMF. Adam Smith dalam pandangannya menghendaki negara membiarkan
kekuasaan membuat keputusan-keputusan ekonomi berada di tangan orang-orang ekonomi
itu sendiri. Jika perekonomian itu bebas maka para pengusaha akan menggunakan
modalnya untuk usaha-usaha yang paling produktif dan pembagian pembagian
pendapatan dapat menemukan sendiri tingkatnya yang wajar di pasar.
Tidak bisa dipungkiri bahwa hingga sekarang tingkat
ketergantungan Indonesia kepada pengaruh IMF sangat tinggi, karena pada
dasarnya Indonesia terbantu dengan bantuan luar negeri ini. Sistem ekonomi yang
liberal memberi potensi bagi suatu negara untuk membuka pintu kerja sama yang
luas yang kemudian menjelma menjadi arena transaski internasional secara bebas.
Sebagai negara dengan perekonomian terbuka, Indonesia
tidak dapat menghindar dari proses globalisasi ekonomi dunia. Dampak utama dari
proses globalisasi ekonomi adalah berubahnya konsep perdagangan internasional
dalam menentukan pola perdagangan dan produksi suatu negara. Ketergantungan
Indonesia yang tinggi semakin terasa ketika Indonesia tidak mampu megatasi
sendiri krisisnya yang berujung pada kebutuhan bantuan dari IMF melalui mekanisme
utang luar negeri.
I. Utang Luar Negeri Dan
Neokolonialisme Indonesia
Sikap pemerintah terhadap utang luar negeri ternyata
belum banyak berubah, anjuran koalisi Anti Utang (KAU) agar pemerintah
“menghapuskan utang lama dan menolak utang baru”, cenderung diabaikan oleh
pemerintah. Alih-alih meminta penghapusan utang, sekedar mempercepat pelunasan
utang kepada IMF pun pemerintah tampak berat hati. Sikap pemerintah yang sangat
bersahabat dengan utang luar negeri dan IMF itu jelas sangat bertolak belakang
dengan kecenderungan internasional mengenai hal tersebut. Sebagaimana
diketahui, secara internasional, kritik terhadap utang luar negeri cenderung
semakin meningkat. Kritik tidak hanya muncul sehubungan dengan efektifitasnya,
tetapi meluas hingga mencakup sisi kelembagaan, sisi ideologi, serta implikasi
sosial dan politiknya.
Pada sisi efektifitasnya, secara internal, utang luar
negeri tidak hanya dipandang menjadi penghambat tumbuhnya kemandirian ekonomi
negara-negara Dunia Ketiga. Ia diyakini menjadi pemicu terjadinya kontraksi
belanja sosial, merosotnya kesejahteraan rakyat, dan melebarnya kesenjangan
(Pearson, 1969, Kindleberger dan Herrick 1977). Sedangkan secara eksternal,
utang luar negeri diyakini menjadi pemicu meningkatnya ketergantungan
negara-negara Dunia Ketiga pada pasar luar negeri, modal asing, dan pada
pembuatan utang luar negeri secara berkesinambungan (payer, 1974, Gelinas,
1998)
Pada sisi kelembagaannya, lembaga-lembaga keuangan
multilateral seperti IMF, Bank Dunia, dan Asian Development Bank (ADB), tidak
hanya dipandang telah bersikap tidak transparan dan tidak akuntabel. Keduanya
diyakini telah bekerja sebagai kepanjangan tangan negara-negara Dunia Pertama
pemegang saham utama mereka, untuk mengintervensi negara-negara penerima
pinjaman (Rich, 1999; Stiglitz, 2002; Pincus dan Winetrs, 2004).
Pada sisi ideologinya, utang luar negeri diyakini
telah dipakai oleh negara-negara pemberi pinjaman, terutama Amerika, sebagai
sarana untuk menyebarluaskan kapitalisme neoliberal ke seluruh penjuru dunia.
Dengan dipakainya utang luar negeri sebagai sarana untuk menyebarluaskan
kapitaliseme neoliberal, berarti utang luar negeri telah dengan sengaja dipakai
oleh negara-negara pemberi pinjaman untuk menguras dunia (Erler, 1989).
Sedangkan pada sisi implikasi sosial dan politiknya,
utang luar negeri tidak hanya dipandang sebagai sarana yang sengaja
dikembangkan oleh negara-negara pemberi pinjaman untuk mengintervensi
negara-negara penerima pinjaman. Secara tidak langsung ia diyakini turut bertanggungjawab
terhadap munculnya rezim diktator, kerusakan lingkungan, meningkatkan tekanan
migrasi dan perdagangan obat-obat terlarang, serta terhadap terjadinya konflik
dan peperangan (Gilpin, 1987; George, 1992; Hanlon, 2000)
Utang dan Imperialisme
Muara dari berbagai kritik tersebut adalah pada
munculnya gagasan untuk menelusuri jejak utang luar negeri sebagai sarana
imperialisme. Studi pertama yang secara khusus melakukan hal itu adalah yang
dilakukan oleh Teresa Hayter. Berangkat dari hasil penelitiannya yang dibiayai
Bank Dunia di empat negara Amerika Latin, Columbia, Chile, Brazil, dan eru
Hayter kemudian menulis sebuah buku dengan judul “Aid as Imperialism”.
Dalam buku setebal 222 halaman yang terbit pada 1971
tersebut, Hayter secara tegas menyimpulkan bahwa “utang luar negeri pada
dasarnya bukanlah transfer sumber daya yang bebas persyaratan”. Menurut Hayter,
hal-hal yang dipersyaratkan dalam pemberian utang luar negeri meliputi : (a)
pembelian barang dan jasa dari negara pemberi pinjaman; (b) peniadaan kebebasan
dalam melakukan kebijakan ekonomi tertentu, misalnya, nasionalisasi perusahaan
asing; dan (c) permintaan untuk melakukan kebijakan-kebijakan ekonomi “yang
dikehendaki”, terutama peningkatan peran sektor swasta dan pembatasan campur
tangan langsung pemerintah dalam bidang ekonomi.
Berdasarkan ketiga persyaratan tersebut, menurut
Hayter. “aid is, in general, available to those countries whose internal political
arrangements, foreign policy alignments, treatment of foreign private
investment, debt-servicing record, export politicies, and so on, are considered
desirable, potentialli desirable, or at least accpetable, by countries or
institution providing aid, and which do not appear to threaten their interest”.
Selanjutnya, ketika berbicara mengenai IMF, Bank Dunia
(dan USAID), Hayter secara jelas menyatakana bahwa sudut pandang ketiga lembaga
itu dalam menetapkan syarat pemberian pinjaman cenderung seragam. Fokus
kebijakan ketiganya, terutama IMF dan Bank Dunia, senantiasa mengarah pada
pengendalian inflasi serta perintah untuk memotong investasi publik dan belanja
kesejahteraan. Menurut Hayter, faktor utama di balik kecenderungan tersebut
adalah posisi dominan Amerika pada ketiga lembaga itu. Implikasinya, walaupun
tidak dinyatakan secara terbuka, dalam memberikan pinjaman, ketiganya tidak
hanya mengevaluasi proyek yang akan mereka biayai, tetapi juga negara yang akan
menerima pinjaman tersebut.
Kesimpulan Hayter itu belakangan dipertegas oleh
Hudson. Menurut Hudson (2003), tujuan pemberian pinjaman oleh Amerika sejak
1960 memang tidak dimaksudkan untuk membantu negara-negara penerima pinjaman,
melainkan untuk meringankan tekanan terhadap neraca pembayaran negara tersebut.
Kebijakan itu erat kaitannya dengan upaya pemerintah Amerika untuk mensubsidi
peningkatan ekspor berbagai barang dan jasa mereka ke seluruh penjuru dunia.
Dalam rangka itu, sebagaimana diakui Perkins (2004),
Amerika tidak hanya bekerja melalui mekanisme hubungan ekonomi-politik biasa.
Amerika secara terstruktur mengembangkan sebuah porfesi yang dikenal sebagai
preman ekonomi (economic hit man), yang bernaung di bawah Badan keamanan
Nasional (NSA) Amerika, yang secara khusus bertugas untuk membangkrutkan
negara-negara Dunia Ketiga.
Tiga catatan penting yang perlu diangkat ke permukaan
mengenai keberadaan para preman ekonomi ini adalah sebagai berikut. Pertama,
preman ekonomi bekerja di bawah kordinasi Badan Keamanan Nasional (The National
Security Agency). Walau pun secara resmi para ekonomi penjajah direkrut,
dilatih, dan bekerja di bawah koordinasi NSA, tetapi secara eporasional mereka
dipekerjakan secara terselubung melalui perusahaan-perusahaan swasta Amerika
Perkins antara lain menyebut perusahaan-perusahaan seperti Monsanto, General
Electric, Nike, general Motors, dan Wal-Mart, sebagai beberapa contoh.
Kedua, misi para preman ekonomi adalah memperoleh
komitmen para pejabat negara-negara Dunia Ketiga untuk berbelanja secara kredit
ke Amerika. Dalam menjalankan misinya, seorang preman ekonomi diperkenankan
melakukan apa pun, termasuk melakukan cara-cara ilegal. Target mereka adalah
mendorong para pejabat negara-negara Dunia Ketiga untuk berutang
sebanyak-banyaknya, sehingga negara mereka tidak mampu membayarnya.
Ketiga, kegagalan para preman ekonomi bukanlah akhir
dari upaya pemerintah Amerika dalam mewujudkan dominasinya. Dua hal dapat
terjadi menyusul kegagalan tersebut. Pertama, berlangsungnya operasi CIA, yaitu
yang ditandainya oleh terjadinya berbagai peristiwa yang mengarah pada
penggulingan atau pembinasaan seorang pejabat negara Dunia Ketiga. Kedua,
penaklukan negara-negara Dunia Ketiga yang besangkutan melalui operasi militer.
Asal Mula Utang Indonesia
Sebagai sebuah negara yang terpuruk di bawah himpitan
utang luar negeri sebesar 78 milyar dollar AS, dengan beban angsuran pokok dan
bunga utang (dalam dan luar negeri) mencapai sepertiga APBN, Indonesia tentu
patut dicatat sebagai sebuah negara Dunia Ketiga yang terperosok ke dalam
kolonialisme utang. Sehubungan dengan itu, catatan perjalanan utang luar negeri
Indonesia sebagaimana berikut menarik untuk dicermati.
Masalah utang luar negeri bukanlah masalah baru bagi
Indonesia. walaupun masalah ini baru terasa menjadi masalah serius sejak
terjadinya transfer negatif bersih (net negatif transfer) pada tahun anggaran
1984/1985, masalah utang luar negeri sudah hadir di Indonesia sejak tahun-tahun
pertama setelah kemerdekaan. Sebagaimana diketahui, kemerdekaan Indonesia baru
diakui oleh masyarakat internasional ada Desember 1949. Walau pun demikian,
berbagai persiapan untuk memperoleh utang luar negeri telah berlangsung sejak
1947. Bahkan, pada tingkat wacana, perbincangan mengenai arti penting utang
luar negeri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat telah berlangsung sejak
November 1945.
Dengan latar belakang seperti itu, mudah dimengerti
bila segera setelah pengakuan kedaulatan, utang luar negeri segera hadir dalam
catatan keuangan pemerintah. Walau pun demikian, tidak berarti kehadirannya
sama sekali bebas dari kontroversi. Sebagai negara bekas jajahan, para Bapak
Pendiri Bangsa memiliki komitmen untuk mengembangkan sebuah ekonomi nasional
yang berbeda dari ekonomi kolonial. Sebagaimana didefinisikan Soekarno, yang
dimaksud dengan ekonomi kolonial adalah sebuah perekonomian yang memiliki tiga
ciri sebagai berikut : merupakan sumber bahan baku bagi negara-negara industri,
merupakan pasar bagi barang-barang hasil industri mereka, dan merupakan tempat
berinvestasi bagi modal negara-negara industri tersebut (Weinstein, 1976:213)
Komitmen untuk membangun ekonomi nasional yang berbeda
dari ekonomi kolonial itu antara lain terungkap pada kuatnya hasrat para Bapak
Pendiri Bangsa untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam penguasaan
faktor-faktor produksi di tanah air. Sebab itu, jika dilihat dari sudut utang
luar negeri, sikap para Bapak Pendiri Bangsa cenderung mendua. Di satu sisi
mereka memandang utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan yang sangat
dibutuhkan untuk mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat. Tetapi,
disisi lain, mewaspadai penggunaan utang luar negeri sebagai sarana untuk
menciderai kedaulatan Indonesia, mereka cenderung menetapkan syarat yang cukup
ketat dalam membuat utang luar negeri.
Sikap waspada para Bapak Pendiri Bangsa terhadap
bahaya utang luar negeri itu antara lain terungkap pada syarat pembuatan utang
luar negeri sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Hatta berikut : Pertama,
negara pemberi pinjaman tidak boleh mencampuri urusan politik dalam negeri
negara yang meminjam. Kedua, suku bunganya tidak boleh lebih dari 3-3, 5 persen
setahun. Ketiga, jangka waktu utang luar negeri harus cukup lama. Untuk
keperluan industri berkisar 10-20 tahun. Sedangkan untuk pembangunan
infrastruktur, harus lebih lama dari itu (Hatta, 1970, dalam Swasono dan
Ridjal, 1992-201).
Sikap waspada Soekarno-Hatta terhadap utang luar
negeri itu ternyata tidak mengada-ada. Setidak-tidaknya terdapat tiga peristiwa
penting yang membuktikan bahwa utang luar negeri memang cenderung dipakai oleh
negara-negara pemberi pinjaman sebagai sarana untuk menciderai kedaulatan
Indonesia. peristiwa pertama terjadi tahun 1950. Menyusul kesediannya untuk
memberikan pinjaman sebesar US$ 100 juta, pemerintah Amerika kemudian menekan Indonesia
untuk mengakui keberadaan pemerintah Bao Dai di Vietnam. Karena tuntutan
tersebut tidak segara dipenuhi oleh Indonesia, pemberian pinjaman itu akhirnya
ditunda pencairannya oleh Amerika (Weinstein. 1976: 210)
Peristiwa kedua terjadi tahun 1952. Setelah menyatakan
komitmennya untuk memberikan pinjaman, Amerika kemudian mengajukan tuntutan
kepada PBB untuk mengembargo pengiriman bahan-bahan mentah strategis seperti
karet, ke Cina. Sebagai negara produsen karet dan anggota PBB, permintaan itu
terpaksa dipenuhi Indonesia.
Peristiwa yang paling dramatis terjadi tahun 1964.
Menyusul keterlibatan Inggris dalam konfrontasi dengan Malaysia, pemerintah
Indonesia menanggapi hal itu dengan menasionalisasikan perusahaan-perusahaan
Inggris. Mengetahui hal itu, pemerintah Amerika tidak bisa menahan diri.
Setelah sebelumnya mencoba menekan Indonesia untuk mengaitkan pencairan
pinjaman dengan pelaksanaan program stabilitasi IMF, Amerika kemudian
mengaitkan pencairan pinjaman berikutnya dengan tuntutan agar Indonesia segera
mengakhiri konfrontasi dengan Malaysia.
Campur tangan Amerika tersebut, di tengah-tengah
maraknya demontrasi menentang pelaksanaan program stabilisasi IMF di tanah air,
ditanggapi Soekarno dengan mengecam utang luar negeri dan Amerika. Ungkapan “go
to hell with your aid” yang terkenal itu adalah bagian dari ungkapan kemarahan
Soekarno kepada Amerika. Puncaknya, tahun 1965, Soekarno memutuskan untuk
menasionalisasikan beberapa perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia.
Perlawanannya yang sangat keras itu ternyata harus
dibayar mahal oleh Soekarno. Menyusul memuncaknya krisis ekonomi-politik
nasional pada pertengahan 1960-an, yaitu yang ditandai oleh terjadinya
peristiwa pembunuhan terhadap 6 jenderal pada 30 September 1965, tepat tanggal
11 Maret 1966 Soekarno secara sistematis mendapat tekanan untuk menyerahkan
kekuasaannya kepada Soeharto. Sebagaimana diketahui, selain menandai beakhirnya
era Soekarno, peristiwa dramatis itu sekaligus menandai naiknya Soeharto
sebagai penguasa baru di Indonesia.
Neokolonialisme Indonesia
Dengan naiknya Soeharto sebagai penguasa baru di
Indonesia, sikap pemerintah Indonesia terhadap utang luar negeri berubah secara
drastis. Hal itu tidak hanya tampak pada strategi pembangunan yang
dijalankannya, atau pada jumlah utang baru yang dibuatnya, tetapi terutama
tampak secara mencolok pada berbagai tindakan yang dilakukannya dalam
memulihkan kondisi ekonomi Indonesia.
Beberapa tindakan yang dilakukan Soeharto dalam
memulihkan kondisi ekonomi Indonesia adalah sebagai berikut : Pertama,
memperbaiki hubungan dengan para kreditor terutama negara-negara blok barat dan
lembaga-lembaga keuangan multilateral. Tujuannya adalah untuk memperoleh utang
luar negeri baru dan meminta penjadualan kembali pembayaran utang luar negeri
yang diwariskan Soekarno. Hasil yang diperolehnya secara singkat adalah sebagai
berikut.
Menyusul pertemuan negara-negara kreditor blok barat
di Tokyo pada September 1966, yang dikenal sebagai The Paris Club, bulan
Oktober 1966 Indonesia memperoleh komitmen untuk menerima pinjaman siaga
sebesar 174.juta dollar AS. Selanjutnya, menyusul pertemuan serupa di Paris
pada Desember 1966, Indonesia memperoleh komitmen untuk menerima tambahan
pinjaman siaga sebesar 375 juta dollar AS.
Setelah itu, menyusul pertemuan Kelompok Paris di
Amsterdam pada Februari 1967, yang sekaligus menandai lahirnya
Inter-Govermental Group on Indonesia (IGGI), Indonesia kembali memperoleh
komitmen pinjaman siaga sebesar 95,5 juta dollar AS (Palmer, 1978: 28). Adapun
penjadualan kembali pembayaran utang luar negeri Indonesia, dengan
negara-negara blok barat, baru disepakati tahun 1970. Sedangkan dengan
negara-negara blok timur disepakati tahun 1971 dan 1972.
Pendaftaran kembali keanggotaan Indonesia pada
lembaga-lembaga keuangan multilateral, berlangsung secara bertahap pada tahun
1967. Pendaftaran kembali ke IMF berlangsung bulan Februari 1967. Pendaftaran
kembali ke Bank Dunia berlangsung bulan Mei 1967. Sedangkan pendaftaran
keanggotaan Indonesia di ADB berlangsung bersamaan dengan pendirian lembaga
tersebut tahun 1968. Menarik untuk dicatat, walaupun pendaftaran kembali
keanggotaan Indonesia di IMF baru ditandangani pada Februari 1967, bulan Juni
1966 IMF sudah mengirim misinya ke Jakarta ( Palmer, 1978: 29).
Kedua, melanjutkan pelaksanaan program stabilisasi IMF
serta mengeluarkan kebijakan ekonomi yang lebih bersahabat dengan sektor swasta
dan investasi asing. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan persyaratan utang
luar negeri yang diminta Amerika, pelaksanaan program stabilisasi IMF ini telah
berlangsung sejak 1963. Tetapi menyusul terjadinya tragedi 30 September 1965,
pelaksanaan program tersebut terpaksa dihentikan. Dalam era Soeharto dengan
dikeluarkannya paket kebijakan 3 Oktober 1966, pelaksanaan program stabilisasi
IMF itu dilanjutkan kembali.
Sesuai dengan permintaan IMF, hal yang harus dilakukan
Indonesia untuk meningkatkan stabilitas ekonomi dalam garis besarnya meliputi :
penyusunan anggaran berimbang, pelaksanaan kebijakan uang ketat, penghapusan
subsidi dan peningkatan harga komoditas layanan publik, peningkatan peranan
pasar, penyederhanaan prosedur ekspor, dan peningkatan pengumpulan pajak
(Weinstein, 1976: 229).
Sehubungan dengan kebijakan untuk lebih bersahabat
dengan sektor swasta dan investasi asing, tepat bulan Januari 1967, pemerintah
Soeharto menerbitkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) No. 1/1967.
UU PMA yang baru ini lebih liberal dari pada UU yang digantikannya. Bersamaan dengan
itu, perusahaan-perusahaan asing yang dinasionalisasikan Soekarno pada tahun
1963-1965, diundang kembali untuk mlanjutkan kegiatan mereka di Indonesia.
Dengan berlangsungnya pembalikan orientasi ekonomi
Indonesia, yaitu dari yang berorientasi pada peningkatan kemandirian ekonomi
menuju peningkatan ketergantungan, rasanya tidak berlebihan bila peralihan
kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto diwaspadai sebagai proses sistematis
berlangsungnya transisi kolonialisme di Indonesia. artinya, setelah merdeka
dari kolonialisme Belanda pembuatan utang luar negeri secara besar-besaran
dalam era pemerintahan Soeharto, patut diwaspadai sebagai proses sistematis
penjerumusan Indonesia ke dalam perangkap neokolonialisme Amerika.
Penghapusan Utang
Dengan latar belakang seperti itu, tentu tidak
berlebihan pula bila salah satu tindakan yang perlu dipertimbangkan untuk
memerdekakan Indonesia dan kolonialisme utang adalah dengan memperjuangkan
penghapusan utang. Tanpa penghapusan utang, Indonesia tidak hanya akan sulit membebaskan
diri dari himpitan beban utang, tetapi cenderung akan semakin jauh terperosok
ke dalam kolonialisme utang.
Sehubungan dengan itu, konsep utang najis (odious
debt) sebagaimana diperkenalkan Alexander Nahum Sack berikut menarik untuk
disimak. Menurut Sack (sebagaimana dikutip dalam Adams, 1991), “if a despotic
incurs a debt not for the needs or in the interest of the State, but to
strengthen its despotic regime, to repress the population that’s fights againts
it, etc., this debt is odious for the population of all the State This debt is
not an obligation for the nation; it is a regime’s debt, a personal debt of the
power that has incurred it, consequently it falls with the fall of this power.
Konsep utang najis yang diperkenalkan Sack pada tahun
1927 itu dibangunnya berdasarkan preseden sengketa utang-piutang antar negara
yang pernah terjadi sebelumnya. Negara pertama yang menerapkan konsep utang
najis itu adalah Amerika, yaitu ketika negara tersebut mendukung perjuangan
kemerdekaan rakyat Cuba dari penjajahan pemerintah Spanyol pada tahun 1898.
Menyusul beralihnya penguasaan Cuba dari Spanyol ke Amerika, pemerintah Spanyol
segera mendeklarasikan bergesernya tanggunggjawab untuk melunasi utang luar
negeri Cuba yang dibuat di masa pemerintahannya itu kepada Amerika.
Tetapi Amerika secara tegas menoiak penggeseran
tanggungjawab untuk melunasi “utang-utang Cuba” tersebut. Dalam jawabannya
kepada pemerintah Spanyol, Amerika antara lain mengatakan, “They are debts
created by the government of Spain, for its own purposes and through its own
agents, in whose creation Cuban had no voice.” Sebab itu, menurut Amerika,
utang-utang tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai utang penduduk Cuba,
(dengan demikian) juga tidak bersifat mengikat bagi pemerintah Cuba berikutnya.
Berdasarkan konsep utang najis sebagaimana dikemukakan
Sack itu, dapat disaksikan bahwa setiap pemerintahan Indonesia pasca Soeharto
memiliki peluang untuk memerdekakan Indonesia dari neokolonialisme utang.
Artinya, upaya pengurangan beban utang luar negeri Indonesia tidak hanya perlu
dilakukan karena jumlahnya yang terlanjur sangat besar, tetapi terutama karena
terdapatnya unsur utang najis dalam jumlah keseluruhan utang itu.
Dua alasan yang dapat digunakan sebagai titik tolak
untuk meminta penghapusan utang dengan menggunakan konsep utang najis tersebut
adalah sebagai berikut. Pertama, buruknya transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan utang luar negeri dalam era Soeharto. Sudah menjadi rahasia umum,
pemerintahan Soeharto adalah sebuah pemerintahan korup. Kecenderungan untuk
berlaku korup itu bahkan masih berlanjut hingga saat ini. Dalam perkiraan Bank
Dunia, volume korupsi proyek-proyek yang dibiayai dengan utang luar negeri di
Indonesia rata-rata mencapai sekitar 30 persen (World Bank, 1997).
Kedua, para kreditor wajib bertanggungjawab atas
kelalaian mereka dalam memberikan utang. Hal ini terutama karena cukup kuatnya
dugaan keterlibatan para kreditor pada berbagai skandal korupsi proyek-proyek
utang itu. Sebagaimana diketahui, sekitar 80 persen utang luar negeri Indonesia
diterima dalam bentuk fasilitas berbelanja secara kredit. Dalam rangka
mengegolkan proyek-proyek tersebut, para pengusaha negara-negara kreditor tidak
segan-segan menyuap para pejabat Indonesia. Selanjutnya, tanpa mempertimbangkan
manfaat sebuah proyek bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia, para
kreditor begitu saja menyetujui pembiayaan proyek-proyek tersebut dengan
mengucurkan utang luar negeri.
Beberapa negara yang telah melakukan penghapusan utang
adalah Brazil, Mexico, Argentina, Pakistan, dan Nigeria. Masing-masing negara
tentu mengemukakan alasan yang barbeda-beda ketika mengajukan tuntutan
penghapusan utang mereka. Tetapi kata kuncinya terletak pada adanya kemauan
politik masing-masing pemerintah untuk tidak menggeser beban utang kepada
rakyatnya masing-masing. Menggeser beban utang kepada rakyat banyak tidak hanya
dapat dimaknai sebagai proses sistematis untuk menggeser dampak korupsi, tetapi
dapat pula dimaknai sebagai proses sistematis untuk menyerahkan tenggorokkan
rakyat kepada para penguasa dan pengusaha mancanegara.
Dilihat dari sudut Indonesia, kendala utama yang
dihadapi negeri ini dalam menuntut penghapusan utang terletak pada sangat
dominannya pengaruh para ekonom neoliberal dalam penyelenggaraan ekonomi
Indonesia. Bagi para pemuja IMF tersebut, penderitaan rakyat di bawah himpitan
beban utang cenderung tidak memiliki makna apa-apa. Sebab itu, alih-alih
memperjuangkan penghapusan utang, mereka lebih suka menambah beban utang dengan
membuat utang baru. Anehnya, setiap rezim yang berkuasa di Indonesia, tampak
seperti tidak memiliki pilihan lain selain bekerjasama dengan kaki tangan para
kreditor tersebut. Jangan-jangan selama 60 tahun ini kolonialisme memang hanya
berganti gaya, tetapi secara substansial masih terus berlanjut di Indonesia
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Utang pemerintah pada saat ini, khususnya utang luar
negeri, sudah berperan sebagai faktor, yang mengganggu APBN. Bahkan faktor
gangguan yang berasal dari utang luar negeri tersebut sudah menampakkan signal
negatif pada pertengahan 1980-an ketika terjadi transfer negatif. Utang pokok
dan bunga yang dibayar kepada negara donor dan kreditor ketika itu sudah lebih
besar dari utang yang diterima oleh pemerintah.
Hubungan utang dengan ekonomi rakyat terlihat pada
dimensi APBN sekarang ini, yang sulit dijelaskan sebagai bentuk anggaran suatu
pemerintahan yang normal. APBN dengan beban utang yang berat, baik utang luar
negeri maupun utang dalam negeri, merupakan simbol ketidakwajaran dari
instrumen kebijakan ekonomi negara ini. Dalam keadaan seperti ini, maka ekonomi
masyarakat sangat terganggu.
Pada satu sisi, utang luar negeri Indonesia sudah
menjadi beban kronis dari APBN sehingga anggaran negara tersebut tidak memiliki
ruang yang memadai untuk manuver. Anggaran pengeluaran habis terkikis oleh
pengeluaran untuk utang luar negeri. Dengan demikian, APBN Indonesia sudah
menjadi instrumen yang sulit bergerak, kartu mati, dan bahkan mengganggu
ekonomi nasional secara keseluruhan.
Pada sisi
lain, APBN sendiri merupakan instrumen kebijakan pemerintah, yang sangat
penting. Tetapi sekarang instrumen tersebut sudah menjadi kartu mati, yang
tidak bisa dipakai secara leluasa untuk kepentingan ekonomi masyarakat luas,
termasuk kepentingan ekonomi rakyat.