Sabtu, 08 September 2012

Leasing (Hak Guna Usah)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
                   Disadari atau tidak perkembangan teknologi informasi telah menciptakan berbagai kesempatan dibidang keuangan. Perkembangan lembaga pembiayaan akhir-akhir ini sudah begitu pesat. Leasing sebagai salah satu bentuk pembiayaan telah menjangkau berbagai objek seperti apartemen, perkantoran, telepon, mobil, komputer dan bahkan bangunan dan peralatan pabrik. Leasing adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang di sebut dengan Lessor dan pihak lain yang memanfaatkan aktiva tersebut yang di sebut Lessee untuk jangka waktu tertentu. Salah satu manfaat leasing adalah bahwa Lessee dapat  memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka Lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodik sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwea Lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.
                   Leasing memiliki berbagai bentuk, ada tiga yang paling populer adalah ; (a) Sale and Lease back, (b) Operating Leases, (c) Financial atau Capital Leases Bentuk yang pertama adalah sale and lease back di mana perusahaan yang memiliki aktiva seperti tanah, bangunan dan peralatan pabrik menjual aktiva tersebut kepada perusahaan lain dan sekaligus menyewa kembali aktiva tersebut untuk periode tertentu. Betuk kedua operating leases yang sering di sebut dengan service leases atau direct leases. Jenis kedua ini pihak lessor menyediakan pendanaan sekaligus biaya perawatan yang keseluruhannya tertcakup dalam pembayaran leasing. Dan bentuk ketiga adalah financial atau capital leasing, pada bentuk ketiga ini lessor tidak menanggung biaya perawatan, tidak dapat dibatalkan (not cancelable), dan diatmortisasikan secar penuh (full amortized).
           

1.2  Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang makalah, maka dapat penulis ambil sebagai rumusan masalah adalah :
1.      Apa sebenarnya leasing dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari- hari.

1.3 Tujuan dan Manfaat penulisan
Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Di harapakan para pembaca / mahasiswa dapat memahami apa itu Leasing dan bagaimana terapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dan manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Dengan memahami isi makalah ini di harapkan akan menambah pengetahuan bagi pembaca / mahasiswa
2.      Dapat mengetahui bagaimana proses leasing.

1.4  Sistimatika Penulisan
            Untuk mempermudah para pembaca mengenai isi makalah ini maka penulis sertakan sistimatika penulisan :
1.      BAB I Pendahuluan, terdiri dari Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan serta Sistimatika Penulisan.
2.      BAB II Pembahasan, terdiri dari Pengertian Leasing, Pihak-pihak yang Terlibat dalam Leasing, Jenis-jenis Transaksi Leasing (sewa guna), Prosedur Mekanisme Leasing (sewa guna), Keunggulan Leasing (Sewa Guna ) dan Metode Pembayaran Leasing (sewa guna)
3.      BAB III Penutup, terdiri dari Kesimpulan dan Saran


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Leasing
            Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
            Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan.
            Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.

2.2  Pihak - pihak yang Terlibat Dalam Leasing
            Dalam leasing ada beberapa pihak-pihak yang terlibat, yaitu pemilik / penyedia aktiva dan pemakai aktiva, di antaranya :
1.      Lessor, yaitu perusahaan sewa guna atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak Lessee dalam bentuk penyediaan barang modal
2.      Lessee, yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari pihak Lessor
3.      Supplier, yaitu perusahaan yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada Lessee dengan pembayara secara tunai oleh Lessor
4.      Kreditur, Pihak kreditur dalam transaksi sewa guna biasanya adalah bank yang memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Kreditur atau pihak bank juga dapat memberikan kredit kepada pihak supplier untuk pembelian barang-barang modal yang kemudian akan di jual sebagai objek sewa guna kepada Lessee atau Lessor.

2.3  Jenis – jenis Transaksi Leasing (Sewa Guna)
1.      Finance Lease
Finance lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Objek sewa guna atau barang modal yang dimiliki lessor dapat berupa benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.      Lesse berkewajiban melakukan pembayaran kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah di setujui.
c.       Lessor tidak dapat secara sepihak membatalkan kontrak atau mengakhiri masa kontrak dalam jangka waktu perjanjian yang telah disetujui.
d.      Lessee pada akhir masa kontrak memiliki hak / opsi beli untuk membeli objek sewa guna sesuai dengan nilai sisa atau residual value.
Finace leasse sendiri terbagi kedalam beberapa bentuk transaksi. Dua bentuk finance lease yang umumnya di jumpai adalah :
a.       Direct Financial Lease
Merupakan suatu bentuk transaksi sewa guna di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Tujuan utama pihak lessee dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara sewa guna dalam bentuk perolehan barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi.
b.      Sale and Lease Back
Dalam transaksi sale and lease back pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan konrtak sewa guna atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini merupakan pihak yang mejual barang untuk digunakan selama sewa guna yang disetujui kedua belah pihak.
2.      Operating Lease
Operating lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan ciri-ciri yaitu :
a.       Objek sewa guna digunkan oleh lessee dalam masa kontrak dengan jangka waktu relatif pendek dari pada umur ekonomisnya
b.      Jumlah seluruh pembayaran sewa secara berkala yang dilakukan oleh lessee kepada lessor tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal berikut dengan harganya, karena pihak lessor justru mengharapkan keuntungan dari penjualan barang setelah berakhirnya masa kontrak .
c.       Resiko ekonomis dan biaya pemeliharaan barang modal yang mejadi objek sewa guna ditanggung oleh pihak lessor.
d.      Barang modal yang menjadi objek sewa guna harus dikembalikan oleh pihak lessee kepada pihak lessor pada akhir masa kontrak atau dapat dikatakan bahwa pihak lessee tidak memiliki hak /opsi untuk membeli objek sewa guna.
e.       Bersifat cancellable atau pihak lessee dapat secare sepihak membatalkan perjanjian kontrak sewa guna sewaktu-waktu.

2.4  Prosedur Mekanisme Leasing (Sewa Guna)
            Dalam melakukan perjanjian leasing terhadap prosedur dan mekanisme yang harus di jalankan yang secara garis besar dapat di uraikan sebagai berikut :
1.      Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang memuaskan.
2.      Setelah lessee mengisi formulir permohonan lessee, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.      Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lesse), setelah ini maka kontrak lessee dapat di tandatangani.
4.      Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
5.      Supplier dapat mengirimkan peralat yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6.      Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7.      Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
8.      Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9.      Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.  

 2.5 Keunggulan Leasing (Sewa Guna)
            Ada beberapa keunggulan yang diperoleh perusahaan dengan melakukan sewa guna dalam operasi usahanya, antara lain :
1.      Transaksi sewa guna dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka, hal ini dapat membantu aliran kas bagi perusahaan-perusahaan lessee yang baru berdiri dan belum memiliki kondisi finansial yang solid.
2.      Dibandingkan pembiayaan melalui kredit perbankan, pembiayaan sewa guna lebih fleksibel kerena lebih dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan pihak lessee.
3.      Sewa guna merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang bersifat off balance sheet, yang berarti bahwa transaksi sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan lessee, sehingga berdampak positif pada rasio keuangan perusahaan tersebut.
4.      Salah satu jenis transaksi sewa guna, yaitu operating lease yang berjangka waktu singkat, dapat mengatasi resiko keuangan yang dihadapi pihak lessee.
5.      Pembayaran sewa secara periodik dengan jumlah tetap memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan.

1.6  Metode Pembayaran Leasing (sewa guna)
            Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh pihak lessee terdiri atas unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Besarnya pembayaran sewa setiap periodenya ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1.      Nilai modal yang juga merupakan nilai kontrak sewa guna. Nilai barang modal merupakan penjumlahan harga barang modal dengan nilai sisanya pada akhir masa kontrak.
2.      Simpanan jaminan atau security deposit. Simpanan jaminan merupakan semacam uang muka pihak lessee atas suatu kontrak sewa guna yang besarnya bergantung pada kesepakatan antara lessor dengan lessee.
3.      Nilai sisa (residual value). Nilai sisa adalah perkiraan wajar atas nilai suatu barang modal yang dilease pada masa akhir kontrak.
4.      Jangka waktu. Jangka waktu kontrak sewa guna berkait erat dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat suatu barang modal yang dileasekan. Umumnya kontrak sewa guna di Indonesia berkisar 2 s.d 5 tahun. Semakin lama waktu sewa guna semakin rendah pula pembayaran sewa
5.      Tingkat bunga. Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayarna sewa guna adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor.
Dalam melakukan pembayaran biaya leasing ini dapat digunakan rumus sebagai berikut :

Dimana :
S = besarnya sewa                     i = tingkat bunga
b = nilai barang modal               t = jumlah periode
r = nilai sisa


Sebagai contoh :
Perhitungan pembayaran sewa guna dengan cara pembayaran di muka dapat dilihat pada akun dibawah ini:
-          Nilai barang modal : Rp 400 juta
-          Nilai sisa : Rp 40 juta
-          Simpanan jaminan (10% dari nilai barang) : Rp 40 juta
-          Tingkat bunga pertahun 24% (per bulan 2%)
-          Jangka waktu : 12 bulan
-          Masa kontrak : 1 Januari 2000 s.d 31 Desember 2000
Dengan menggunakan formula diatas, dapat dihitung besarnya sewa per bulan sebagai berikut :
S =
   =  
   = 33.373.978
Pada periode 1 langsung dilakukan pembayaran sewa sebesar Rp33.373.978.




BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
            Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
            Perusahaan pembiayaan di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah atau lessee.
            Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee. Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di bandingkan pembiayaan lainnya, antara lain :
1.      Transaksi dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka.
2.      Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
3.      Sewa guna bersifat off balance sheet, atau berarti sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan.
4.      Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan. 

3.2  Saran
            Dari pembahasan dalam makalah ini, ada beberapa saran untuk para pengusaha khususnya :
1.      Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini banyak para pengusaha cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih.
2.      Para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.






DAFTAR PUSTAKA

Bambang Riyanto, Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi Tiga Cetakan Ketujuh belas, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta 1994

Bambang Riyanto, Manajemen Pembelanjaan, BPFI-UGM, 1998

Dr. Harmono, SE., M.Si, Manajemen Keuangan, Ed 1, Bumi Aksara, Jakarta 2009

Dr. Sutrisno, Manajemen Keuangan, BPFI-UGM, 2001




Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008

Lukas Admadjaya, Manajemen Keuangan dan Aplikasi, Andi Ofset, Edisi Revisi, Jakarta 2008

M. Narifin, Penganggaran Perusahaan, Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta, 2004


  

Jumat, 07 September 2012

Daftar kode area wilayah telepon Indonesia


Nanggroe Aceh Darussalam
0627 - Kota Subulussalam
0629 - Kutacane (Kabupaten Aceh Tenggara)
0641 - Kota Langsa
0642 - Blang Kejeren (Kabupaten Gayo Lues)
0643 - Takengon (Kabupaten Aceh Tengah)
0644 - Bireuen (Kabupaten Bireuen)
0645 - Kota Lhokseumawe
0646 - Idi, (Kabupaten Aceh Timur)
0650 - Sinabang, (Kabupaten Simeulue)
0651 - Kota Banda Aceh; Jantho, Lamno (Kabupaten Aceh Besar)
0652 - Kota Sabang
0653 - Sigli (Kabupaten Pidie)
0654 - Calang (Kabupaten Aceh Jaya)
0655 - Meulaboh (Kabupaten Aceh Barat)
0656 - Tapaktuan (Kabupaten Aceh Selatan)
0657 - Bakongan (Kabupaten Aceh Selatan)
0658 - Singkil (Kabupaten Aceh Singkil)
0659 - Blangpidie (Kabupaten Aceh Barat Daya)

Sumatera Utara
061 - Kota Medan; Kota Binjai; Stabat (Kabupaten Langkat)
0620 - Pangkalan Brandan (Kabupaten Langkat)
0621 - Kota Tebing Tinggi
0622 - Kota Pematangsiantar
0623 - Kisaran (Kabupaten Asahan); (Kota Tanjung Balai)
0624 - Rantau Prapat (Kabupaten Labuhan Batu)
0625 - Parapat (Kabupaten Simalungun)
0626 - Pangururan (Kabupaten Samosir)
0627 - Sidikalang (Kabupaten Dairi); Salak (Kabupaten Pakpak Bharat)
0628 - Kabanjahe (Kabupaten Karo)
0630 - Teluk Dalam (Kabupaten Nias Selatan)
0631 - Kota Sibolga
0632 - Balige (Kabupaten Toba Samosir)
0633 - Tarutung (Kabupaten Tapanuli Utara)
0634 - Kota Padang Sidempuan
0635 - Gunung Tua (Kabupaten Padang Lawas Utara)
0636 - Panyabungan (Kabupaten Mandailing Natal)
0638 - Barus (Kabupaten Tapanuli Tengah)
0639 - Kota Gunung Sitoli

Sumatera Barat
0751 - Kota Padang; Kota Pariaman
0752 - Kota Bukittinggi; Kota Padang Panjang; Kota Payakumbuh; Batusangkar (Kabupaten Tanah Datar)
0753 - Lubuk Sikaping (Kabupaten Pasaman)
0754 - Kota Sawahlunto
0755 - Kota Solok; Kabupaten Solok; Kabupaten Solok Selatan; Alahan Panjang (Kabupaten Solok)
0756 - Painan (Kabupaten Pesisir Selatan)
0757 - Balai Selasa (Kabupaten Agam)
0759 - Tuapejat (Kabupaten Kepulauan Mentawai)

Riau
0760 - Telukkuantan (Kabupaten Kuantan Singingi)
0761 - Kota Pekanbaru; Pangkalan Kerinci (Kabupaten Pelalawan)
0762 - Bangkinang (Kabupaten Kampar)
0763 - Selatpanjang (Kabupaten Bengkalis)
0764 - Siak Sri Indrapura (Kabupaten Siak)
0765 - Kota Dumai; Duri (Kabupaten Bengkalis)
0766 - Bengkalis (Kabupaten Bengkalis)
0767 - Bagan Siapi-api (Kabupaten Rokan Hilir)
0768 - Tembilahan (Kabupaten Indragiri Hilir)
0769 - Rengat, Air Molek (Kabupaten Indragiri Hulu)

Kepulauan Riau
0771 - Kota Tanjung Pinang
0772 - Terempa, Kabupaten Kepulauan Anambas
0773 - Ranai, Kabupaten Natuna
0776 - Dabosingkep, Kabupaten Lingga
0777 - Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun
0778 - Kota Batam
0779 - Tanjungbatu

Jambi
0740 - Tanjung Jabung Timur, Muara Sabak, Mendahara
0741 - Kota Jambi
0742 - Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat
0743 - Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari
0744 - Muara Tebo, Kabupaten Muara Tebo
0745 - Sarolangun, Kabupaten Sarolangun
0746 - Bangko, Kabupaten Merangin
0747 - Muarabungo, Kabupaten Bungo
0748 - Kota Sungai Penuh

Sumatera Selatan
0711 - Kota Palembang; Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin; Betung, Kabupaten Banyuasin; Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir
0712 - Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir
0713 - Kota Prabumulih
0714 - Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin
0730 - Kota Pagar Alam
0731 - Lahat, Kabupaten Lahat
0733 - Kota Lubuklinggau; Pendopo
0734 - Muara Enim, Kabupaten Muara Enim
0735 - Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu

Kepulauan Bangka Belitung
0715 - Belinyu
0716 - Mentok
0717 - Pangkalpinang, Sungailiat
0718 - Koba, Toboali
0719 - Manggar, Tanjungpandan

Bengkulu
0732 - Curup, Kabupaten Rejang Lebong
0736 - Kota Bengkulu; Lais, Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Utara
0737 - Argamakmur, Mukomuko, Kabupaten Mukomuko
0738 - Muara Aman
0739 - Bintuhan, Kabupaten Kaur; Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan

Lampung
0721 - Kota Bandar Lampung
0722 - Kota Agung, Kabupaten Tanggamus
0723 - Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan
0724 - Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara
0725 - Kota Metro
0726 - Menggala, Kabupaten Tulang Bawang
0727 - Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan
0728 - Kota Liwa, Kabupaten Lampung Barat
0729 - Pringsewu, Kabupaten Tanggamus

DKI Jakarta
021 - Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Banten
0252 - Rangkasbitung
0253 - Pandeglang, Labuan
0254 - Serang, Cilegon, Merak

Jawa Barat
022 - Bandung, Cimahi, Soreang , Lembang
0231 - Cirebon, Losari
0232 - Kuningan
0233 - Majalengka, Kadipaten
0234 - Indramayu, Jatibarang
0251 - Bogor
0255 - Sebagian Kabupaten Cianjur
0257 - Pasauran
0260 - Subang, Pamanukan
0261 - Sumedang
0262 - Garut
0263 - Cianjur
0264 - Purwakarta
0265 - Tasikmalaya, Banjar, Ciamis, Pangandaran
0266 - Sukabumi, Pelabuhan Ratu
0267 - Karawang

Jawa Tengah
024 - Semarang, Ungaran
0271 - Surakarta (Solo), Kartasura, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen
0272 - Klaten
0273 - Wonogiri
0275 - Purworejo,Kutoarjo
0276 - Boyolali
0280 - Majenang, Sidareja (Kabupaten Cilacap bagian barat)
0281 - Purwokerto, Banyumas, Purbalingga
0282 - Cilacap (bagian timur)
0283 - Tegal, Slawi, Brebes
0284 - Pemalang
0285 - Pekalongan, Batang (bagian barat)
0286 - Banjarnegara, Wonosobo
0287 - Kebumen, Gombong
0289 - Bumiayu (Kabupaten Brebes bagian selatan)
0291 - Demak, Jepara, Kudus
0292 - Purwodadi
0293 - Magelang, Mungkid, Temanggung
0294 - Kendal, Kaliwungu, Weleri (Kabupaten Batang bagian timur)
0295 - Pati, Rembang, Lasem
0296 - Blora, Cepu
0297 - Karimun Jawa
0298 - Salatiga, Ambarawa (Kabupaten Semarang bagian tengah dan selatan)

Daerah Istimewa Yogyakarta
0274 - Yogyakarta, Sleman, Wates, Bantul, Wonosari

Jawa Timur
031 - Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Bangkalan
0321 - Mojokerto, Jombang
0322 - Lamongan, Babat
0323 - Sampang
0324 - Pamekasan
0325 - Sangkapura (Bawean)
0327 - Kepulauan Kangean, Kepulauan Masalembu
0328 - Sumenep
0331 - Jember
0332 - Bondowoso, Sukosari, Prajekan
0333 - Banyuwangi, Muncar
0334 - Lumajang
0335 - Probolinggo, Kraksaan
0336 - Ambulu, Puger (Kabupaten Jember bagian selatan)
0338 - Situbondo, Besuki
0341 - Malang, Kepanjen, Batu
0342 - Blitar, Wlingi
0343 - Pasuruan, Pandaan, Gempol
0351 - Madiun, Caruban, Magetan, Ngawi
0352 - Ponorogo
0353 - Bojonegoro
0354 - Kediri, Pare
0355 - Tulungagung, Trenggalek
0356 - Tuban
0357 - Pacitan
0358 - Nganjuk, Kertosono

Bali
0361 - Denpasar, Gianyar, Kuta, Tabanan, Tampaksiring, Ubud
0362 - Singaraja
0363 - Amlapura
0365 - Negara, Gilimanuk
0366 - Klungkung, Kintamani
0368 - Baturiti

Nusa Tenggara Barat
0364 - Kota Mataram
0370 - Mataram, Praya
0371 - Sumbawa
0372 - Alas, Taliwang
0373 - Dompu
0374 - Bima
0376 - Selong

Nusa Tenggara Timur
0380 - Kupang, Baa (Roti)
0381 - Ende
0382 - Maumere
0383 - Larantuka
0384 - Bajawa
0385 - Labuhanbajo, Ruteng
0386 - Kalabahi
0387 - Waingapu, Waikabubak
0388 - Kefamenanu, Soe
0389 - Atambua

Kalimantan Barat
0561 - Pontianak, Mempawah
0562 - Sambas, Singkawang, Bengkayang
0563 - Ngabang
0564 - Sanggau
0565 - Sintang
0567 - Putussibau
0568 - Nangapinoh

Kalimantan Tengah
0513 - Kualakapuas, Pulangpisau
0519 - Muarateweh
0522 - Ampah
0525 - Buntok
0526 - Tamianglayang
0528 - Purukcahu
0531 - Sampit
0532 - Pangkalan Bun, Kumai
0534 - Kendawangan
0536 - Palangkaraya, Kasongan
0537 - Kualakurun
0538 - Kualapembuang
0539 - Kualakuayan

Kalimantan Selatan
0511 - Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Marabahan
0512 - Pelaihari
0517 - Kandangan, Barabai, Rantau, Negara
0518 - Kotabaru, Batulicin
0526 - Tanjung
0527 - Amuntai

Kalimantan Timur
0541 - Samarinda, Tenggarong
0542 - Balikpapan
0543 - Tanahgrogot
0545 - Melak
0548 - Bontang
0549 - Sangatta
0551 - Tarakan
0552 - Tanjungselor
0553 - Malinau
0554 - Tanjungredeb
0556 - Nunukan

Sulawesi Utara
0430 - Amurang
0431 - Manado, Tomohon, Tondano
0432 - Tahuna
0434 - Kotamobagu
0438 - Bitung

Gorontalo
0435 - Gorontalo, Limboto
0443 - Marisa

Sulawesi Tengah
0450 - Parigi
0451 - Palu
0452 - Poso
0453 - Tolitoli
0457 - Donggala
0458 - Tentena
0461 - Luwuk
0462 - Banggai
0463 - Bunta
0464 - Ampana
0465 - Kolonedale

Sulawesi Barat
0422 - Majene
0426 - Mamuju
0428 - Polewali

Sulawesi Selatan
0411 - Makassar, Maros, Sungguminasa
0413 - Bulukumba
0414 - Bantaeng (Selayar)
0417 - Malino
0418 - Takalar
0419 - Janeponto
0420 - Enrekang
0421 - Parepare, Pinrang
0422 - Manene
0423 - Makale, Rantepao
0427 - Barru
0428 - Wonomulyo
0471 - Palopo
0473 - Masamba
0481 - Watampone
0482 - Sinjai
0484 - Watansoppeng
0485 - Sengkang

Sulawesi Tenggara
0401 - Kendari
0402 - Baubau
0403 - Raha
0404 - Wanci
0405 - Kolaka
0408 - Unaaha

Maluku
0910 - Bandaneira
0911 - Ambon
0913 - Namlea
0914 - Masohi
0915 - Bula
0916 - Tual
0917 - Dobo
0918 - Saumlaku
0921 - Soasiu
0922 - Jailolo
0923 - Morotai
0924 - Tobelo
0927 - Labuha
0929 - Sanana
0931 - Saparua

Papua
0901 - Timika, freeport, Tembagapura
0902 - Agats (Asmat)
0951 - Sorong
0952 - Teminabuan
0955 - Bintuni
0956 - Fakfak
0957 - Kaimana
0966 - Sarmi
0967 - Jayapura, Abepura
0969 - Wamena
0971 - Merauke
0975 - Tanahmerah
0980 - Ransiki
0981 - Biak
0983 - Serui
0984 - Nabire
0985 - Nabire
0986 - Manokwari


Seluler
Lihat Kode Area Seluler GSM dan CDMA untuk kode wilayah masing-masing telepon seluler. Empat angka pertama pada nomor telepon seluler merujuk pada operator dari telepon seluler tersebut, seperti:
0811, 0812, 0813, 0852 - Telkomsel
0814, 0815, 0816, 0855, 0856, 0857, 0858 - Indosat
0817, 0818, 0819, 0859, 0878 - XL
0831, 0832, 0832, 0838 - AXIS
0828 - Sampoerna Telekom
0881 - Smart
0888 - Mobile-8
0899, 0898, 0896 - 3

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Khulafaurrosyidin



Masa Khulafaurrosyidin

a. Abu Bakar al-Shiddiq (51 SH-13 H/537-634 M)

Nama lengkapnya adalah Abdullah Ibn Abu Quhafah al-Tamimi, khalifah pertama dari Khulafa al-Rasyidin, sahabat terdekat Nabi saw, dan salah seoarang yang pertama masuk Islam -al-sabiqun al-awwalun.
Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama dua tahun, Abu Bakar lebih banyak terkonsentrasi pada persoalan dalam negeri, dimana saat itu harus berhadapan dengan kelompok murtad, pembangkang zakat, dan nabi palsu. Yang berakhir dengan keputusan untuk berperang yang kemudian dikenal dengan perangriddah –perang melawan kemurtadan-.3 Kemudian setelah menyelasaikan persoalan tersebut, Abu Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia.
Dalam masalah perekonomian Abu Bakar tidak banyak melakukan perubahan, Ia
meneruskan sistem perekonomian yang telah di bangun Nabi seperti membangun kembali
Bait al-Mal, melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan serta mengambil
alih tanah orang murtad untuk dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam.
dalam mendistribusikan harta Bait al-Mal Abu bakar menerapkan prinsip kesamarataan yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat dan tidak membeda-bedakan antara sahabat, antara budak dan orang merdeka, bahkan antara pria dan wanita. Sehingga harta Bait al-Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikannya, Abu Bakar juga mempelopori adanya sistem penggajian bagi aparat negara.

b.Umar Ibn Khattab (40 SH-23 H/584-644 M)

Umar Ibn Khattab merupakan khalifah Islam kedua, Ia menyebut dirinya sebagai
Khalifah Khalifati Rasulullah –pengganti dan pengganti Rasulullah-, kemudian Ia juga yang memperkenalkan istilah Amir al-Mukminin -komandan Orang-orang beriman. pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun Ia banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi jazirah Arab, sebagian wilayah kekuasaan romawi seperti Syria, Palestina, dan Mesir, serta seluruh wilayah kerajaan Persia. Atas prestasi inilah orang barat menjulukinya sebagai the Saint Paul of Islam.
Dalam masalah perekonomian Umar Ibn Khattab dipandang banyak melakukan inovasi, hal ini bisa dilihat dari beberapa pemikiran dan gagasannya yang mampu mengangkat citra Islam pada masanya. Dengan semakin luasnya daerah kekuasaan Islam Umar mulai memberlakukan administrasi negara juga membentuk jawatan kepolisian serta tenaga kerja.9 Dalam bidang pertanian Umar mengambil langkah-langkah penting, misalnya. Ia menghadiahkan tanah pertanian kepada masyarakat dengan syarat mampu menggarapnya, membuat saluran irigasi, serta mendirikan lembaga yang khusus untuk mendukung programnya tersebut.10 Sedangkan dalam bidang perdagangan Umar juga menyempurnakan hukum perdagangan yang mengatur tentang pajak, dan mendirikan pasar-pasar yang bertujuan untuk mengerakkan roda perekonomian rakyat.
Selain hal tersebut, Umar juga menjadikan Bait al-Mal yang memang sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya menjadi reguler dan permanent, kemudian dibangun cabang-cabang di ibu kota provinsi. Berbeda dengan Abu Bakar, Umar dalam mendistribusikan harta Bait al Mal menerapkan prinsip keutamaan. Selain itu Umar juga mendirikan Dewan yakni sebuah kantor yang betugas memberikan tunjangan bagi angkatan perang, pensiunan, serta tunjangan lain. Disamping itu Umar juga mendirikan lembaga survey yang dikenal denganNassab yang bertugas melakukan sensus terhadap penduduk Madinah.12 Selain itu, Umar juga memperkenalkan system jaga malam dan patroli serta mendirikan dan mensubsidi sekolah dan masjid.

c. Ustman bin Affan ( 47 SH – 35H / 577 – 656 M )

Khalifah Ustman mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Umar. Pada enam tahun pertama Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Kemudian tindakan efektif dilakukan untuk pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon ditanam untuk diambil buah dan hasilnya dan kebijakan di bidang keamanan perdagangan dilaksanakan dengan pembentukan organisasi kepolisian tetap.
Usman mengurangi jumlah zakat dari pensiun. Tabri menyebutkan ketika khalifah Ustman menaikkan pensiun sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rinciannya.Beliau menambahkan santunan dengan pakaian. Selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang miskin dan musafir.
Pada masa Ustman, sumber pendapatan pemerintah berasal dari zakat, ushr, kharaj, fay, dan ghanimah. Zakat ditetapkan 2,5 persen dari modal aset. Ushr ditetapkan 10 persen iuran tanah-tanah pertanian sebagaiman barang-barang dagangan yang diimpor dari luar negeri. Kharaj merupakan iuran pajak pada daerah-daerah yagn ditaklukan. Prosentase dari kharaj lebih tinggi dari ushr. Ghanimah yang didapatkan dibagi 4/5 kepada para prajurit yang ikut andil dalam perang sedangkan 1/5-nya disimpan sebagai kas negara.

d. Ali Ibn Abi Thalib (23 SH-40 H/600-661 M)

Khalifah keempat ini mewarisi kendali pemerintahan dengan wilayah yang sangat luas, namun demikian hal tersebut tidak berarti bahwa Ia dengan mudahnya menjalankan roda pemerintahan, sebab Ali juga mewarisi persoalan politik yang sangat berpotensi menciptakan konflik dari pemerintahan sebelumnya.
Khalifah yang terkenal sangat sederhana ini, tidak memiliki banyak kesempatan untuk mengembangkan system perekonomian, hal ini disebabkan banyaknya konflik yang terjadi pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama enam tahun. Terbunuhnya Khalifah Ustman menjadi isu sentral merebaknya konflik-konflik tersebut. Namun demikian patut dicatat bahwa dalam mengelola perekonomian Ia sangat berhati- hati terlebih dalam membelanjakan keuangan negara. Bahkan diriwayatkan juga Ali menarik diri dari daftar penerima gaji dan bahkan menyumbang sebesar 5000 Dirham setiap tahunnya. Dalam masalah perekonomian satu hal yang sangat monumental dari pemerintahan Ali adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan Islam.1920
Selain itu Ali juga membentuk kepolisian secara resmi yang disebutsyurthah, sedangkan dalam mendistribusikan harta Bait al-Mal Ali mengeluarkannya semua tanpa ada cadangan dengan prinsip pemerataan distribusi uang rakyat

Sejarah Pemikiran Ekonomi islam


Sejarah pemikiran tokoh silam sering mencetuskan nilai cetusan tamadun yang tersendiri. Gambaran dan idea yang dimuntahkan menceritakan seribu satu rahsia sistem tamadun ketika itu. Apa yang kita hadapi hari ini di era yang diperkatakan sebagai "Globalisasi" dengan serangan idea pemikiran yang dikatakan menghakis nilai norma ketimuran dan kewujudan hak asasi manusia tanpa batas menceritakan sejarah kebangkitan dan keruntuhan tamadun sebelum ini.

Melihat kerencaman sistem yang makin jauh dari nilai norma Islami dan keruntuhan akhlak tamadun dikalangan populasi manusia muslim, menceritakan dan menggambarkan sejauh mana nilai akidah muslim hari ini. Keruntuhan sistem kapitalis hari ini dalam ekonomi contohnya menunujukkan kekalutan pemikiran manusia yang disangka sempurna dunia barat hakikatnya menyimpang dari keamanan Islam sebenar. Sistem politik, ketenteraan, pendidikan, pentadbiran dan juga pengurusan hari ini sebenarnya amat memerlukan usaha muamalat(syariah) untuk mengambil tempat dalam hal ini.

Sistem pasaran gagal yang dirajai kapitalis hari ini yang bermatlamat keuntungan sangat dipandang berbeza tokoh ekonomi Islam dahulu. Tuduhan fahaman teokrasi yang dilemparkan Barat ke atas dunia pemerintahan Islam di zaman Khulafa Ar-Rasyidin, Muawiyah, Abbasiyah dan seterusnya amat kurang tepat. Tuduhan mereka palsu belaka, pemisahan yang dilakukan golongan Athies terhadap agama dengan muamalat amatlah celaka dan tidak berguna kerana menganggap diri mereka lebih memahami manusia. 

Pemikiran Ekonomi Masa Praklasik, Teori Adam Smith




PEMIKIRAN EKONOMI
MASA PRAKLASIK
Pada bab ini dibahas bagaimana pemikiran-pemikiran awal tentang ekonomi,sebelum ilmu ekonomi itu sendiri mendapat pengakuan sebagai cabang ilmu tersendiri.
A. Pemikiran-pemikiran Ekonomi Zaman Yunani Kuno
Kata “ekonomi”berasal dari penggabungan dua suku kata yunani:oikos dannomos,yang berarti “pengaturan atau pengelolaan rumah tangga”istilah tersebut pertama kali digunakan oleh Xenophone,seorang filsuf yunani.
Pada masa yunani kuno sudah ada teori dan pemikiran tentang uang,bunga,jasa tenaga kerja manusia dari perbudakan dan perdagangan.Bukti itu dapat dilihat dari buku respublika yang ditulis oleh Plato (427-347).Pembahasan masalah-masalah ekonomi tersebut tidak dilakukan secara khusus,tetapi sejalan dengan pemikiran tentang bentuk suatu masyarakat sempurna,atau sebuah utopia.
Gagasan plato tentang ekonomi timbul secara tidak sengaja dari pemikirannya tentang keadilan (justice) dalam sebuah Negara ideal (ideal state),kemajuan tergantung pada pembagian kerja (division of labor) yang timbul secara ilmiah dalam masyarakat.Pembahasan ini mirip dengan gagasan Adm smith,perbedaannya,kalau division of labor oleh smith dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan output dan pembangunan ekonomi,oleh Plato dimaksudkan untuk pembangunan kualitas kemanusiaan.
Plato menjelaskan bahwa ada tiga jenis pekerjaan yang dilakukan oleh jenis manusia yang berbeda pula,yaitu pekerjaan sebagai pengatur atau penguasa,tentara,dan para pekerja.Dariketiga jenis pekerjaan tersebut,bagi Plato hanya golongan terendah,yaitu kaum pekerja.
Suatu hal yang patut dicatat dari masa yunani kuno ini adalah mengenal paham hedonisme,yang dapat dikatakan sebagai cikal bakal paham materialistik yang dikembankan di Eropa pada abad ke-XVII dan ke-XVIII kemudian.Hedonisme merupakan paham materialisme mekanistik yang menganggap kenikmatan egoistis sebagai tujuan akhir dari kehidupan manusia,paham ini digagas oleh Aristippus yang menganggap kenikmatan adalah tujuan hidup yang mulia dari setiap manusia.
Dapat dikatakan Plato sebagai orang pertama yang sangat mengecam kekayaan dan kemewahan,karena menurut Plato napsu keserakahan ini tidak bisa dikendalikan,sebagian orang (yang cerdik,pintar,dan berkuasa) akan hidup kemewahan,sementara itu yang lain akan hidup dalam kesengsaraan dan kehinaan.Pada masa yunani kuno perekonomian dan politik dikuasai oleh kaum bangsawan (kaum aristocrat),walaupun jumlah bangsawan sedikit,berkat kepintaran dan kelihaian,mereka dapat menguasai dan mengeksploitasi para budak (yaitu kaum proletar) yang jumlahnya banyak.
Teori Plato yang diangap masih relevan dengan keadaan sekarang adalah pendapatnya tentang fungsi uang.Dalam bukunya politika,menjelaskan bahwa selain sebagai alat tukar,uang juga berfungsi sebagai alat pegukur nilai dan alat untuk menimbun kekayaan,Plato menganggap uang bersifat mandul,tidak dapat dikembangkan atau diperanakan (melalui bunga).
Pemikiran Aristoteles (384-322SM) tentang ekonomi jauh lebih maju dari gurunya yaitu Plato,Aristoteles merupakan orang pertama yang meletakan pemikiran dasar tentang teori nilai (value) dan harga (price).Kontribusi Aristoteles yang paling besar terhadap ekonomi ialah pemikirannya tentang pertukaran barang (exchange of commodities).Menurut pandangan Aristoteles,kebutuhan manusia (man’s need) tidak terlalu banyak,tetapi keinginannya (man’s desire),akan tetapi kegiatan produksi untuk memenuhi keinginan manusia yang tanpa batas itu dikecamnya sebagai sesuatu yang tidak alami (unnatural).
Dalam mengamati proses ekonomi,Atistoteles membedakan atas dua cabang,yaitu kegunaan (use) dan keuntungan (gain).Lebih spesifik,ia membedakan oeconomia dan chrematistike.Aristoteles setuju dengan oeconomia,tetapi tidak setuju dengan chrematistic,secara tegas ia menyatakan tidak suka pada pedagang-pedagangyang dating ke kota-kota,mengeksploitasi petani-petani miskin ke desa-desa.Sedangkan menurut Adan smith,bahwa motif utama yang mendorong orang untuk bertindak adalah keuntungan (gain) bukan kegunaan atsu faedah (use).
Dalam buku on the means of improving the revenue of the state of Athens,Xenophon menguraikan bahwa Negara Athena yang mempunyai beberapa kelebihan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan Negara.Negara Athena adalah kota pusat perdagangan yang memiliki iklim sangat nyaman,tanahnya subur dan mengandung deposit emas dan perak dalam jumlah banyak.
B. Pemikiran Kaum Skolastik
Analisis rinci tentang usaha untuk mencapai tujuan-tujuan ekonomi sejak zaman purbakala belum tampak hingga abad ke-XV.Menurut landerth (1976),baru sejak abad ke-15,ketika masyarakat petani Eropa melalui proses industrialisasi,kemunculan tersebut karena lahirnya pemikiran-pemikiran ekonomi dari kaum skolastik (scholasticism).Ciri utama dari aliran pemikiran ekonomi scholastik adalah kuatnya hubungan antara ekonomi dengan masalah etis serta besarnya perhatian pada masalah keadilan,karena ajaran-ajaran sholastik mendat pengaruh yang sangat kuat dari ajaran gereja.
Pada zaman pertengahan (medieval),ajaran-ajaran gereja memang jah lebih dominan ekonomi.Asumsi-asumsi mereka adalah bahwa kepentingan ekonomi adalah sub-ordinat dari pengorbanan (salvation),dan bahwa perilaku ekonomi adalah salah satu aspek perilaku pribadi yang terikat dengan aturan-aturan moralitas.Pandangan gereja tentang perdagangan dapat digambarkan oleh kalimat “the merchant cant scarcely or never be pleased to god”,ada dua orang tokoh utama dari aliran scholastik,yaitu St. Albertus Magnus (1206-1280) adalah seorang filsuf religius dari Jerman dan St.Thomas Aquinas (1225-1274) adalah seorang teolog dan filsuf Italia.
Pandangan Aristoteles dan Thomas Aquinas yang juga mengutuk bunga,karena dengan bunga orang memporelah keuntungan tanpa usaha dan biaya,saat ini pandangan tersebut tidak dipakai lagi,karena masalah sekarang uang selain sebagai alat tukar juga bias dijadikan sebagai modal usah dengan menginvestasikan pada usaha menguntungkan.
C. Era Merkantilisme
Perkembangan pemikiran ekonomi sebelum abad 17 kegiatan ekonomi pada umumnya masih bersifat kecil-kecilan yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri(subsisten).tetapi pada abad 17 ini kegiatan ekonomi mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam organisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
Hingga saat ini belum ada ksepakatan apakah Merkantilisme itu dapat disebut sebagai aliran atau Mazhab ekonomi atau tidak.sebagian menganggap merkantilisme sebagai kebijaksanaan ekonomi,terutama yang menyangkut sistem perdagangan.
Istilah “Merkantilisme” berasal dari kata Merchant yang berarti “Pedagang”. Menurut paham merkantilisme setiap negara yang berkeinginan maju harus melakukan perdagangan dengan negara lain dan bagi penganut merkantilisme sumber kekayaan negara adalah dari perdagangan luar negeri.Selanjutnya Uang adalah sebagai hasil surplus perdagangan yang menjadi sumber kekuasaan.
Paham merkantilisme banyak dianut oleh Negara-Negara Eropa,pada abad 17 antara lain;Portugis,spanyol,Inggris,Perancis dan Belanda.tujuan negara-negara eropa melakukan misi perdagangan ke Indonesia pada awalnya adalah memperebutkan rempah-rempah akan tetapi berubah,mereka ingin menguasai dan mengamankan jalur perdagangan tsb.
Selama era merkantilisme berlangsung tidak hanya perdagangan dan perekonomian saja yang maju pesat.Kemajuan literatur pun juga berkembang seiring dengan munculnya persoalan-persoalan ekonomi yang berhubungan dengan bisnis para pedagang tsb,tetapi di lain hal karena setiap orang mempunyai pendapat sendiri-sendiri dan tidak dapat di generalisasi tulisan-tulisan mereka”berserakan” dan tidak teratur.akan tetapi dari tulisan mereka inilah Adam Smith memperoleh banyak sumber untuk menulis buku yang judulnya.”The Wealth Of Nations” yang sangat terkenal (Launderth 1976).
Di era merkantilisme ini bnyak tokoh-tokoh eknomi bermunculan beberapa diantaranya yang perlu diketahui antaralain; Jean Boudin, Thomas Mun, Jean Baptiste Colbert, sir William Pety dan David Hume.
Jean Boudin (1530-1596)
Ilmuwan berkebangsaan perancis ini yang mengecam kalangan kaum bangsawan dan raja-raja yang mempratikkan pola hidup mewah sebab rakyat biasa yang menjadi korbanya.Ia dapat dikatakan sebagai orang pertama yang secara sistematis menyajikan teori tentang Uang dan Harga.menurut Boudin tambahnya uang yang diperoleh dat perdagangan luar negri dapat menyebabkan naiknya harga barang-barang.teori Boudin tentang uang dinilai sangat maju dan kira-kira 3,5 abad kemudian Irving Fisher mengembangkan teori kuantitas uang.
Thomas Mun (1571-1641).
Adalah seorang saudagar kaya dari inggris yang menulis banyak tentang perdagangan luar negri.buku-buku yang ditulisnya antara lain; A Discourse of Trade,From England unto The East-Indies (1621) dan England’s Treasure by Foreign Trade or,The Balance of Our Foreign Trade Is The Rule of Our Treasure (1664).Tentang manfaat perdagangan luar negri,sebagaimana yang dikutip dari aslinya oleh Edmund Whittaker (1960).
Jean Babtis Colbert (1619-1683).
Bukanlah ahli ekonomi,melainkan pejabat negara perancis dengan kedudukan sebagai menteri utama di bidang ekonomi dan keuangan dalam pemerintahan raja Louis XIV.
Pada masa itu perdagangan luar negeri di anggap sebagai sumber utama kemakmuran.Sebagai konsekuensinya,dalam praktek ekonomi banyak terjadi aliansi antara para saudagar dengan penguasa.Penguasa pun memberi bantuan dan perlindungan berupa monopoli,proteksi,dan keistimewaan-keistimewaan lainnya.Pada abad inilah di Eropa di anggap sebagai zaman kapitalisme saudagar (Merchant Capitalism).
Sir William Petty (1623-1687).
Adalah seorang yang sangat aktif.Ia banyak menulis tentang ekonomi politik.Tidak heran Friedrich Engels memberinya gelar The Founder Of Modern Political Economy.Berbeda dengan pemikir lain,Petty menganggap penting arti bekerja (labor) jauh lebih penting dari sumber daya tanah.Bagi Petty,bukan jumlah hari kerja yang menentukan nilai suatu barang,melainkan biaya yang diperlukan untuk menjaga agar para pekerja tsb dapat tetap bekerja.
David Hume (1711-1776)
Adalah kawan dekat Adam Smith yang sebenarnya lebih dikenal sebagai filsuf daripada pakar ekonomi.sebagaimana pun juga,kontribusinya terhadap pemikiran-pemikiran ekonomi cukup besar.Hal itu karena Hume dan Smith sering mendiskusikan pandangan-pandangannya bersama-sama.hasil diskusi ini jelas akan mempengaruhi jalan pikiran masing-masing.salah satu buku yang ditulis oleh Hume adalah :Of The Balance of Trade,membicarakan tentang harga-harga yang sebagian di pengaruhi oleh jumlah barang dan sebagian lagi ditentukan oleh jumlah uang.
D. Mahzab Fisiokratis
Kaum merkantilis menganggap sumber kekayaan suatu negara adalah perdagangan luar negri.Berbeda dengan itu,kaum fisiokrat menganggap bahwa sumber kekayaan senyata-nyatanya adalah SDA.Ini yang menyebabkan aliran ini dinamai aliran Physiocratism,yaitu penggabungan dari dua kata physic ( = alam) dancratain atau cratos ( = kekuasaan),yang berarti mereka yang percaya pada hukum alam (believers in the rule of nature).Kaum fisiokratis percaya bahwa alam diciptakan oleh tuhan penuh keselarasan dan keharmonisan.Hukum alam yang penuh dengan keselarasan dan keharmonisan ini berlaku kapan saja,dimana saja,dan dalam situasi apapun (bersifat cosmopolit).
Kaum fisiokrat percaya bahwa sistem perekonomian juga mirip dengan alam yang penuh dengan harmoni.Dengan demikian,setiap tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhanya masing-masing juga akan selaras dengan kemakmuran masyarakat banyak.beri manusia kebebsan,dan biarkan mereka melakukan yang terbaik bagi dirirnya masing-masing.Pemerintah tidak perlu campur tangan,dan alam akan mengatur semua pihak akan senang dan bahagia.inilah yang akan menjadi cikal bakal doktrin laissez faire-laissez passer yang kira-kira berarti;biarkan semua terjadi,biarkan semua berlalu (let do,let pass),perekonomian bebas yang lebih di kembangkan oleh
Adam Smith kemudian.tanpa adanya intervensi atau campur tangan pemerintah,maka semua tindakan manusia akan berjalan secara harmonis,otomatis,dan bersifat self-regulating.
Tokoh utama aliran fisiokrat adalah Francis Quesnay (1694-1774).
Sebetulnya profesi awal Quesnay adalah sebagai dokter dan sangat ahli dalam ilmu bedah. Di kemudian hari ia diangkat sebagai anggota “Academie des Sciences”, sebuah lembaga ilmiah yang memiliki wibawa sangat tinggi pada masa itu di Perancis. Sejak itu ia mulai mencurahkan perhatiannya pada masalah-masalah ekonomi.
Pada tahun 1758, Quesnay menulis buku Tableau Economique. Dengan latar belakang seorang dokter, tidak heran kalau dalam buku tersebut Quesnay menggambarkan sistem perekonomian suatu negara seperti laiknya kehidupan biologis tubuh manusia. Antara satu bagian dalam tubuh dengan bagian lain membentuk suatu kesatuan yang harmonis. Begitu juga proses dan gejala kehidupan ekonomi jika dilihat dalam hubungan antara bagian yang satu dengan yang lain membentuk suatu keseluruhan dengan hukum-hukum tersendiri
Quesnay membagi masyarakat ke dalam empat golongan: (1) kelas masyarakat produktif, yaitu yang aktif mengolah tanah seperi pertanian dan pertambangan; (2) kelas tuan tanah .; (3) kelas yang tidak produktif atau steril, terdiri dari saudagar dan pengrajin; dan (4) kelas masyarakat buruh/labor yang menerima upah dan gaji dari tenaganya.
Bagi Quesnay,hukum ekonomi yang bersesuaian dengan hukum alam ini menjadikan alam, dalam hal ini tanah, sebagai satu-satunya sumber kemakmuran masyarakat. Kelas tuan tanah dianggap sebagai pengisap belaka sebab memperoleh hasil tidak melalui kerja. Kegiatan industri dan perdagangan dinilai tidak produktif karena kegiatan industri hanya mengubah bentuk atau sifat barang. Kegiatan perdagangan pun tidak produktif. Hal ini karena ia melihat para pedagang hanya memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lain.
Karena kaum petani yang paling produktif di antara keempat golongan masyarakat tersebut, Quesnay menganjurkan agar kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah harus ditujukan terutama unutk meningkatkan tarf hidup para petani. Bukan sebaliknya, memberi hak-hak khusus kepada pemilik tanah dan para saudagar seperti yang selama ini dinikmati di bawah pemerintahan yang mengagungkan merkantilisme.
Dengan dasar pandangan di atas, kaum merkantilis yang menganggap bahwa sumber utama kemakmura negara adalah dari surplus yang diperoleh dari perdagangan luar negeri, dianggap sebagai suatu pandangan keliru oleh kaum fisiokrat. Kaum fisiokrat juga mengkritik kaum merkantilis yang menciptakan berbagai regulasi perdagangan ketika seharusnya dibebaskan dari control. Kaum merkantilis dituduh telah membuat barang-barang menjadi lebih mahal dengan menetapkan pajak yang tinggi.
Dibandingkan dengan pemikiran-pemikiran ekonomi yang sudah disebutkan terdahulu, pemikiran Quesnay jauh lebih maju. Pola dan garis pemikiran yang dikemukakan oleh Quesnay sudah tersusun dalam suatu kerangka dasar analisis tertentu mengenai gejala-gejala, peristiwa-peristiwa, dan masalah-masalah ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat. Bagi anda yang cukup jeli, akan terlihat bahwa untuk pemikiran-pemikiran dari kaum fisiokrat ini kita sudah menggunakan istilah “mazhab”, bukan pemikiran atau pandangan sebagaimana digunakan untuk pemikiran-pemikiran terdahulu.
Bab III
TEORI KLASIK ADAM SMITH
Pemikiran-emikiran tentang ekonomi sudah sangat berkembang pada abad ke-XV, saat terjadi revolusi pertanian di Eropa. Namun, pengakuan terhadap ilmu ekonomi sebagai cabang ilmu tersendiri baru diberikan pada abad ke-XVIII, setelah Adam Smith (tokoh utama ekonomi aliran klasik) muncul dalam peraturan ekonomi (1727-1790). Alas an Adam Smith masuk dalam aliran klasik, karena gagasan yang ia tulis sebetulnya sudah banyak dibahas dan dibicarakan oleh pakar-pakar ekonomi sebelumnya. Misalnya: paham individualisme, tidak banyak berbeda dengan paham hedonism pada zaman Yunani kuno oleh Epicurus.
Pembahasan Smith lebih banyak bersifat mikro dengan menekankan pada penentuan harga. Melalui analisis mikro, ia menguraikan masalah pembangunan dan kebijaksanaan untuk pertumbuhan ekonomi. Pendekatan yang digunakan Smith adalah pendekatan dedukatif, yang digabung dengan penjelasan historis. Adam Smith juga menguraikan masalah-masalah ekonomi The Wealth of Nations ditulis dari 900 hal (buku yang paling banyak dikutip orang di dunia hingga sekarang). Dua pemikir ekonomi yang sangat berpengaaruh pada Adam Smith adlah guru sewaktu menuntut ilmu di Univ. Glasgow, yaitu Francis Hutcheson (1694-1746) dan teman kuliahnya David Hume (1711-1776). Kemudian melalui Glasgowia menerima beasiswa sehingga dapat melanjutkan pendidikan ke Oxford hingga tahun 1748-1763 mengajar di Glasgow, selaku dosen pada universitas tersebut, Smith memberikan serangkaian kursus dalam bidang Ilmu Sosial dan Kemanusiaan. Bidang yang paling disukai yaitu falsafah moral. Tidak mengherankan, buku pertamanya yaitu The Teory of Moral Sentimens (1759), banyak menghadirkan masalah ekonomi dan moral. Buku yang ditulis oleh Smith pada tahun 1776 tersebut dianggap sebagai pancangan pertama tonggak sejarah perkembangan ilmu ekonomi. Oleh sebab itu, ia juga diberi gelar sebagai “Bapak Ilmu Ekonomi”. Smith dalam hal ini banyak berutang budi pada pemikir-pemikir dan penulis dari masa merkantilis dan fisiokrat. Para pakar umumnya percaya bahwa belum ada pemikir-pemikir ekonomi yang mampu mengintegrasikan begitu banyak topic menjadi satu volume yang mencakup pandangan menyeluruh, yaitu berupa factor-faktor yang menentukan kemakmuran bangsa-bangsa sekaligus memberikan rekomendasi kebijaksanaan yang dapat ditempuh untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Namun, dalam banyak hal pemikiran Smith sejaan dengan paham kaum fisiokrat yang mengaggap produksi barang dan jasa sebagai sumber utama kemakmuran Negara.
Perbedaan antara pandangan Smith dengan fisiokrat hanyalah pada penekanan factor yang paling dominan dalam menentukan kemakmuran Negara, maksudnya adalah kaum fisiokrat menganggap alamlah yang menentukan kemakmuran bangsa-bangsa, sebaliknya Smith menganggap manusialah sebagai factor produksi utama,sebagai pendukung doktrin laissez-faire-lassez, Smith juga sering mengkritik kebijaksanaan kaum merkantiis yang menetapkan tarif tinggi untukmelindungi industi dalam negeri.
A. Hakikat Manusia Serakah
Kenyataan manusia pada hakikatnya memiliki sifat serakah sudah dikenal oeh pemikir-pemikir masa Yunani kuno, terutama oleh Plato pemikiran tersebut juga dilontarkan oleh Bernard de Mandevile (1670-1733) dalam bukunya the fable of the bees (1714). Smith juga percaya bahwa pada hakikatnya manusia rakus, egoistis, selalu ingin mementingkan diri sendiri. Walaupun asumsi mereka sama. Namun konklusi mereke berbeda seperti bumi dan langit,Mandeville menganggap sifat rakus manusia akan memberikan dampak negative social ekonomi,agar dapat menghindari dampak ini, Mandeville menganjurkan adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian. Smith berpendapat sifat egoistis manusia tidak akan mendatangkan kerugian. Namun akan memacu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan secara keseluruhan. Menurut smith, lebih lanjut tindak-tanduk manusia pada umumnya didasarkan pada kepintaran diri sendiri, bahkan belas kasihan atau perikemanusiaan.
B. Mekanisme Pasar Bebas
Smith dalam mekanisme pasar bebas, menghendaki dengan pemerintah sedapat mungkin tidak terlalu banyak campur tangan mengatur perekonomian. Biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan lancer tanpa campur tangan pemerintah. Nanti aka nada suatu tangan tak kentara (invisible hands) yang akan membawa perekonomian kearah keseimbangan. Dengan membawa prekonomian pada suatu keseimbangan yang efesien, smith mengekspresikannya dalam suatu paragraph, yaitu : walaupun tiap orang mengerjakan sesuatu didasarkan kepada kepentinagn pribadi, tetapi hasilnya bias selaras dengan tujuan masyarakat. Dampaknya justru lebih aik disbanding dengan tiap orang berusaha memajukan masyarakat. Di samping itu sith juga menulis : Smith tidak percaya dengan maksud baik versus baik dari orang-orang, perorangan, bahkan dari pemerintah sehubungan ini smith juga memperingatkan, bahwa maksud-maksud baik akan masuk kejalan neraka.
Pandangan-pandangan smith kemudian telah menandai suatu perubahan yang sangat revolusioner dalam pemikiran ekonomi. Dimasa sebelumnya, yaitu masa merkantilis, Negara ditempatkan diatas individu. Sebaliknya, menurut ajaran klasik&fisiokrat kepentingan individulah ynag mesti diutamakan.
C. Teori Nilai (Value Theory)
Menurut smith barang mempunyai dua nilai, pertama nilai guna (value in use), kedua nilai tukar (value in exchange). Nilai tukar/harga suatu barag ditentukan oleh jumlah tenaga (Labor) yang diperlukan. Karena keterampilan seseorang itu tidak sama, maka disesuaikan dengan harga.
Menurut smith hubungan antara nilai guna dan nilai tukar yang mempunyai nilai tinggi kadang tidak mempunyai nilai tukar, dan sebaliknya.
Maka menurutnya, nilai tukar dapat diartikan dengan kemamuan suatu barang untuk memperoleh barang lain. Konsepnya bernilai mendua (ambiguous), ia tampaknya belum begitu paham akan harga relatf dan tidak bisa membedakan antara utilitas totak dengan utilitas marjinal dan utilitas rata-rata.
D. Teori Pembagian Kerja
Menurut smith, pembagian kerja akan mendorong spesialisasi seorang memilih mengerjakan yang terbaik sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Spesialisasi berarti setiap orang tidak perlu menghasilkan barang secara sendiri. Jika tiap orang melakukan semua jenis pekerjaan sendiri, hasil yang diperoleh akak kecil, dan sebaliknya. Alasanya. Pembagian tugas telah menyebabkan setiap orang ahli di bidang. Dengan demikian, produktivitas meningkat, sehingga hasil produksi secara total juga meningkat.
E. Teori Akumulasi Kapital
Setiap orang berkeinginan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Bisa juga dengan cara meningkatkan pendapatan. Bagaimanapun caranya yang terbai untuk memajukan kesejahteraan guna memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Adam smith menjelaskan cara terbaik untuk itu adalah dengan melakukan investasi. Maka system ekonomi yang dianut sesuai dengan pemikiran smith selain sering disebut dengan system liberal (Karena memberikan kekuasaan yang besar bagi tiap individu untuk bertindak dalam perekonomian).

F. Pengaruh Pandangan Adam Smith
Sebagai contoh, individualisme dan matrelialisme bukanlah murni ajaran adam smith. Jika dtelusuri, paham individualisme berasal dari paham hedonisme, yang sudah dikembangkan oleh pemikir-pemikie ekonomi yang berasal dari Yunani Kuno Arisstippus dan disempurnakan oleh Episurus.

     Menurut paham hedonism, tujuan hidup manusia di dunia adalah mencari kenikmatan hidup. Menurut kedua pemikir ekonomi tersebut, semua aktivitas manusia, baik ekonomi, moral, social, atau politik, harus diarahkan demi tercapainya jumlah produksi yang banyak bagi banyak orang.

          System ekonomi smith disebut juga degan system ekonomi pasar, atau system ekonomi liberal karena system ini memberikan kebebasan yang seluas-luasnya bagi individu perekonomian untuk melakukan yang terbaik bagikepentingan masing-masing.

G. Adam Smith atau Nabi Muhammad?
Jauh sebelum adam Smith lahir Nabi Muhammad telah menganjurkan kepada umatnya untuk memanfaatkan mekanisme pasar dalam penyelesaian masalah ekonomi, dan menghindari system penetapan harga oleh otoritas Negara kalau tidak terlalu diperlukan. Terdapat pada hadist riwayat An nas, sbb : orang-orang berkata “ ya Rasulullah harga-harga melonjak tinggi, maka tentukanlah harga bagi kami”. Kemudian Nabi menjawab “ sesungguhnya Allah lah yang menentukan harga dan menahan rezeki kepada yang disukai-Nya”.

            Ada sebagian pakar berpendapat bahwa penggunaan kebijakan penetapan harga diperbolehkan untuk barang-barang yang dihasilkan perusahaan milik Negara.

Cara Mendapatkan EViews 11 Demo Version

 Oleh: Jul Fahmi Salim Assalmkum wrwb.. Selamat Pagi, Siang, Malam teman-teman sekalian, jika dipostingan sebelumnya sydah ada cara mendapat...