Alokasi Pembangunan

DEPUTI BIDANG PENDANAAN PEMBANGUNAN


Pasal 462

Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan, serta pemantauan, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan nasional;
pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
pemantauan, evaluasi dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang alokasi pendanaan pembangunan;
penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya;
Pasal 464

Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan terdiri atas:
Sub Direktorat Analisa dan Formulasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan;
Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian;
Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Lembaga;
Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Daerah.

Pasal 465

Sub Direktorat Analisa dan Formulasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian kebijakan dan perumusan kebijakan pendanaan pembangunan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 466

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Sub Direktorat Analisa dan Formulasi Kebijakan Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
analisis kebijakan sumber-sumber pendanaan pembangunan;
penyusunan formulasi kebijakan pendanaan pembangunan;
penyusunan rencana alokasi pendanaan berdasarkan prioritas pembangunan;
pelaksanaan inventarisasi berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan pendanaan pembangunan;
pemantauan, evaluasi, dan penilaian dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 467

Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan kementerian, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 468

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Kementerian menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
perumusan kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana alokasi pendanaan pembangunan kementerian;
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan kementerian serta saran tindak lanjutnya.
Pasal 469

Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Lembaga mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan lembaga, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 470

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Lembaga menyelenggarakan fungsi:
pengkajian kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
perumusan kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana alokasi pendanaan pembangunan lembaga;
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan lembaga serta saran tindak lanjutnya.
Pasal 471

Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan rencana alokasi pendanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Perimbangan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, penilaian, dan pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 472

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Sub Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan daerah yang bersumber dari pemerintah pusat melalui dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
perumusan kebijakan di bidang alokasi pendanaan pembangunan daerah;
penyusunan rencana alokasi pendanaan pembangunan yang bersumber dari dana perimbangan;
pelaksanaan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana alokasi pendanaan pembangunan daerah;
pelaksanaan koordinasi pendanaan pembangunan daerah yang berasal dari pemerintah pusat dengan pemerintah daerah;
pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan kebijakan alokasi pendanaan pembangunan daerah.


Informasi Lainnya :
sumber: www.bappenas.go.id



Komentar

Postingan Populer