Pembatasan pintu masuk impor hortikultura


SEMARANG - Pembatasan pintu masuk impor hortikultura diharapkan dapat meningkatkan perdagangan antarpulau khususnya untuk komoditas pertanian. Saat ini pintu masuk produk holtikultura tidak lagi dapat dilakukan di semua pelabuhan.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Junaedi mengungkapkan, pemerintah sejak 19 Juli 2012 hanya mengizinkan empat pintu masuk untuk impor produk hortikultura yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan, Medan dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Menurutnya diberlakukannya perdagangan bebas dengan sejumlah negara seperti China serta negara-negara di ASEAN menyebabkan Indonesia semakin dibanjiri dengan produk-produk impor termasuk komoditas hortikultura.

"Hal ini tentu bisa berakibat kurang baik terhadap perdagangan sayur dan buah lokal. Sementara Indonesia sendiri memiliki produk sayur maupun buah lokal yang memiliki kualitas tidak kalah bagus dengan produk impor," ungkap dia di Semarang, Kamis (11/10/2012).

Junaedi mengakui penerapan pembatasan pintu masuk impor hortikultura tersebut sempat mendapatkan protes dari negara lain. Namun demikian, menurutnya aturan tersebut tidak melanggar kesepakatan perdagangan bebas antar negara yang telah ditandatangani. "Untuk itu pembatasan pintu masuk impor hortikultura ini diharapkan mampu melindungi produk-produk dalam negeri," katanya. (mrt)

Komentar

Postingan Populer