Bank dan Lembaga keuangan Lainnya



1.       Dari dalam Bank
-          Modal cadangan
Bagian kekayaan bersih berupa tambahan modal yang tidak berasal dari rekening laba-rugi (capital reserves).
-          Laba ditahan adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh Rapat umum tahunan atau rapat anggota diputuskan tidak untuk dibagikan.
-          Jual saham adalah penjualan aktiva teteap oleh pemilik dengan tujuan untuk mengurangi depresiasi dan keuntungan dalam pajak.
2.       Dari luar bank
a.       Masyarakat
-          Tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
-          Deposito  adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa
-          Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka
-          Setoran jaminan
Adalah marginal deposit yaitu uang yang diterima bank sebagai jaminan yang akan diperhitungkan pada waktu penyelesaian suatu transaksi, misalnya pembukuan L/C dalam negeri dan luar negeri.
-          Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah.
b.      Lembaga Keuangan
-          Call money
Call money adalah uang kertas atau uang koin yang dipinjamkan oleh pihak bank komersil kepada lembaga-lembaga keuangan. Pinjamana dapat berupa pinjaman selama 24 jam atau satu minggu. Pinjaman ini termasuk sebagai bagian dari rasio aktiva cadangan bank komersil.
-          Pinjaman antar bank adalah pinjamana yang diberikan suatu bank kepada bank lainnya yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas sedangkan bank yang memberi pinjaman kelebihan likuiditas.
-          Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari, kesulitan likuiditas ini dapat terjadi antara lain, karena penarikan dana secara besar-besarna oleh nasabah bank sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan.
-          SBPU adalah transaksi jual beli surat berharga pasar uang atas dasar sisa jangka waktu SBPU tanpa kewajiban untuk membeli kembali sebelum tanggal jatuh tempo
-          Sertifikat diskonto adalah sertifikat of deposit yaitu simpanan dalma bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpananya dapat dipindahtangankan.
3.       Penggunaannya
a.       Untuk aktiva tetap
Adalah fixed asset, aset bank dengan masa pakai diatas satu tahun, dimaksudkan untuk tidak dijual guna menunjang kegiatan operasional banj, antara lain berupa tanah,gedung dan peralatan yang dimiliki.
b.      Untuk cadangan
-          Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya

-          Primary reserves,Adalah jumlah uang kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank ditambah cadangan wajibyang harus disimpan di bank sentral, ditambah dengan cek yang belum ditagih ke bank. Cadangan primer tidak dapat digunakan untuk menutup penarikan deposito secara mendadak ata krisis likuiditas sementara
-          Secondary reserves adlh aset Bank yang ditanamkan pada surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjual belikan seperti surat-surat berharga pemerintah (SBI).
c.       Kredit adlh penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau perjanjian kredit antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melakukan pelunasan utang debitur setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
d.      Surat berharga adlh surat pengakuan utang,wesel,saham,obligasi,sekuritas kredit atau setiap produk derivatifnya atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang
e.      Penyertaan adlah penanaman dana bank dalam benntuk saham perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam bentuk rangka pendirian, ikut serta dalam lembaga keuangan lain, penyelamatan kredit atau lainnya yang dilakukan tidak melalui pasar modal.


Sumber :


Komentar

Postingan Populer